Tampung Bahan Baku Impor - Bea Cukai Minta Pemda Segera Siapkan Areal Industri

NERACA

 

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera menyiapkan areal industri guna menampung perpindahan gudang bahan baku impor yang sebelumnya berada di luar kawasan berikat.

Direktur Fasilitas DJBC Nasar Salim menuturkan pemerintah daerah harus mulai menyediakan lahan berikat untuk mendorong upaya penertiban relokasi perusahaan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2012 yang ditandatangani 16 Maret lalu. “Pemda kami imbau untuk menyiapkan areal untuk kawasan berikat, agar mendorong terjadinya semangat industri dari hulu sampai hilir,” ujar Nasar, akhir pekan lalu.

Menurut Nasar, dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang telah diresmikan pemerintah tahun ini bisa menjadi areal industri alternatif, yakni Tanjung Lesung dan Seimangke. Dalam PMK terbaru yang merupakan revisi PMK 255/2011 tentang Kawasan Berikat ini, pemerintah mengatur perusahaan kawasan berikat yang berlokasi di kawasan industri diberikan waktu hingga 31 Desember 2016 untuk pindah ke kawasan industri jika ingin mempertahankan statusnya sebagai kawasan berikat.

Sementara itu, Edy Putra Irawady, Deputi bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinasi Perekonomian, menuturkan pemerintah juga memberi dukungan fasilitas berupa akses jalan untuk kelancaran kegiatan di kawasan berikat.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pihaknya berkomitmen meningkatkan volume perdagangan dari negara nontradisional seperti Afrika Selatan, Kazahkstan, Selandia Baru, dan negara-negara selatan.

Diversifikasi negara kerjasama perdagangan dilakukan, lanjut dia, karena sejumlah negara nontradisional diindikasikan memiliki potensi daya beli yang cukup besar. Upaya peningkatan kerja sama dilakukan melalui mekanisme insentif perpajakan.

Dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Pemerintah No 32/2009 disebutkan, Kawasan Berikat adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean untuk diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.

Sejumlah Pelanggaran

DJBC mencatat sepanjang 2011 terdapat 73 pelanggaran di kawasan berikat yang mayoritas terkait industri tekstil dan produk tekstil. Beberapa kasus lain berupa pelanggaran pengiriman hasil produksi, pengeluaran barang tanpa izin, dan proses subkontrak barang produksi yang belum mendapat izin. Sampai saat ini terdapat 1557 perusahaan yang terdata menjadi kawasan berikat. Antara lain tersebar di wilayah Jawa Barat, DKI Jakarta, Semarang, Solo, Gresik, Sidoarjo, dan Medan.

Di tempat berbeda, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengungkapkan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.04/2011 mengenai relokasi kawasan berikat ke dalam kawasan industri, dapat ditempuh dengan berbagai cara. Salah satunya adalah adalah beberapa kawasan berikat yang lokasinya secara fisik berdekatan, dapat diberikan status sebagai kawasan industri.

Menurut Hidayat, langkah penetapan status kawasan industri bagi beberapa kawasan berikat yang lokasinya berdekatan, dapat dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan sebagai suatu kawasan yang harus dipenuhi. Langkah lain yang bisa ditempuh adalah dengan meningkatkan pengawasan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pemberlakuan pasal 4 ayat (1) dalam PMK Nomor 147/PMK.04/2011, menurut Hidayat, dapat merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24/1999 tentang kawasan industri. Di mana, diatur mengenai kewajiban industri berlokasi di kawasan industri hanya diperuntukkan bagi kegiatan industri yang baru akan didirikan.

Lebih jauh lagi Hidayat mengungkapkan, langkah ini bisa ditempuh karena jika perusahaan harus merelokasi seluruh aset bangunan dan mesin, dalam praktiknya bukanlah hal yang mudah. Karena, relokasi industri akan membutuhkan waktu yang relatif lama dengan dampak adanya penghentian operasi perusahaan selama waktu relokasi tersebut.

Sedangkan dalam rangka memudahkan pengawasan, Kementerian Perindustrian telah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, bahwa untuk penertiban kegiatan eksisting kawasan berikat, hanya akan dilakukan untuk kawasan berikat yang secara fisik berskala kecil. Dengan ketentuan menempati lahan kurang dari 1 hektar (Ha). "Dalam rapat koordinasi pada 29 Desember 2011 lalu, menteri keuangan telah menyatakan hak itu, dan kami sebagai pelaksana teknis mendukung hal tersebut," tandasnya.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…