Empat Terdakwa Ini Terharu Saat Divonis Bebas Murni

Empat Terdakwa Ini Terharu Saat Divonis Bebas Murni

NERACA

Jakarta - Perasaan haru tak terbendung bagi Anjad Fendi Badriawan, Bim Prasetyo, Pipingan Tjok, dan Aditya Wijaya, saat hakim membacakan vonis bebas murni terkait kasus perjudian online yang menjeratnya.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, melalui amar putusannya Majelis Hakim yang dipimpin Taufan Mandala menilai bahwa penjualan rekening BCA yang dilakukan oleh para terdakwa bukan merupakan tindak pidana karena tidak dapat dibuktikan secara hukum. Sehingga, Majelis Hakim berketetapan bahwa kegiatan itu tidak melanggar hukum.

"Tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan rekening BCA milik keempat terdakwa dipergunakan sebagai penampung uang perjudian atau pencucian uang (money laundering) tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Hakim Anggota, Budiarto, usai proses persidangan, Jumat (21/2).

Salah seorang terdakwa, Pipingan Tjok mengaku bersyukur dan puas atas putusan bebas murni yang diberikan Majelis Hakim.

"Saya puas dan bersyukur atas keputusan yang pada akhirnya membebaskan saya dan teman-teman," ungkapnya, penuh haru.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Frederik Adhar menyatakan menghormati keputusan majelis hakim yang membebaskan empat terdakwa perjudian online.

"Kami menghormati keputusan Majelis Hakim. Tetapi, kami akan melakukan kasasi setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Saya kan menjalankan tugas di persidangan ini," terangnya.

Frederik menjelaskan, pada persidangan sebelumnya JPU menuntut empat terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 4 miliar.

"Tuntutan yang tinggi ini karena sekarang semua tahu perjudian online sangat marak. Harus ada hukuman berat bagi pelaku perjudian," ucapnya.

Di tempat yang sama, Kuasa Hukum para terdakwa Alvin Lim dan Tandry Laksana menyatakan berterimakasih atas keputusan Majelis Hakim dalam persidangan ini.

"Kami berterimakasih kepada Majelis Hakim yang telah menegakan hukum dan menyampaikan kebenaran pada persidangan yang mulia ini. Penjualan rekening bank yang dilakukan para terdakwa bukan sebagai pelanggaran hukum. Penjualan rekening bank sama seperti jual beli mobil," tegasnya.

Advokat yang kritis terhadap tindakan-tindakan melawan hukum ini menambahkan, Majelis Hakim telah memutuskan bebas murni, di mana tuntutan terhadap empat terdakwa itu tidak bisa dibuktikan, dan bukan melanggar hukum.

"Putusan bebas murni terhadap empat terdakwa ini bisa menjadi pelajaran sangat berharga bagi aparat penegak hukum, jangan sewenang-senang," tandasnya. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Ombudsman Duga Ada Penyalahgunaan Beras SPHP

NERACA Jakarta - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya memiliki sejumlah dugaan kenapa harga beras masih mahal meski…

AMAN Desak DPR Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

NERACA Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang telah…

Kemenkumham RI Bahas Pasal Kekayaan Intelektual pada Pertemuan GRTKF

NERACA Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI membahas berbagai pasal mengenai kekayaan intelektual pada pertemuan terkait Sumber Daya…