Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Beromzet Rp200 Juta per Bulan

Pabrik Kosmetik Ilegal di Depok Beromzet Rp200 Juta per Bulan

NERACA

Jakarta - Pabrik kosmetik ilegal di kawasan Jatijajar, Depok, yang digerebek Sub Direktorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya diketahui beromzet hingga Rp200 juta per bulan.

"Ini peredarannya setiap hari bahkan selama sebulan keuntungannya hampir Rp200 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (18/2). 

Yusri mengatakan kosmetik yang dibuat oleh para tersangka ini mengandung bahan berbahaya dan juga tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),"Kosmetik ini mengandung bahan berbahaya dan tidak ada ijin edar dari BPOM RI," kata di Yusri.

Dijelaskan Yusri, penyidik kepolisian menggerebek rumah yang dijadikan pabrik kosmetik itu pada Sabtu, 15 Februari sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat penggerebekan, polisi mengamankan lima orang yang berada di dalam rumah tersebut. Meski demikian hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang lainnya hanya sebatas saksi."Pada saat itu digerebek ditemukan ada lima orang, tetapi hanya tiga ditetapkan tersangka karena dua orang lainnya adalah pembantu rumah tangga," ujarnya.

Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan tiga orang operator pabrik kosmetik tanpa ijin tersebut. Tersangka pertama adalah perempuan berinisial NK. Yang bersangkutan adalah lulusan salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta dari fakultas ilmu kimia. Polisi juga mengatakan NK pernah bekerja di salah satu perusahaan kosmetik di Jakarta.

"NK perempuan, perannya yang membeli bahan-bahan. Dia memang lulusan dari universitas terkenal di Jakarta dari fakultas kimia. Dia belajar dari situ, dia juga pernah pada 2002 atau 2005 kerja di salah satu perusahaan kosmetik resmi di Jakarta. Dari situ dia mulai belajar," tutur Yusri.

Tersangka kedua adalah laki-laki berinisial MF yang merupakan lulusan farmasi, tugasnya adalah meracik kosmetik. Tersangka terakhir berinisial S adalah kurir yang bertugas mengantar kosmetik itu.

Ketiga tersangka ini pernah bekerja di perusahaan kosmetik yang sama, namun mereka memilih membuka usaha baru yaitu membuat kosmetik secara ilegal. Para tersangka ini menyebut modal awal yang mereka kumpulkan adalah Rp10 juta per orang.

Kosmetik yang dibuat para tersangka ini ada berbagai jenis mulai dari toner, pembersih wajah dan lain-lain."Kosmetik yang dijual jenisnya ada toner, ada pembersih muka, ada krim pagi, krim malam ada serum," sambungnya.

Para tersangka ini kini telah resmi menyandang status tersangka dan telah ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 junto Pasal 106 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Dua Pengendali Pungli Rutan KPK Sampaikan Permintaan Maaf Terbuka

NERACA Jakarta - Dua orang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berstatus tersangka atas perannya sebagai pengendali dalam perkara pungutan…

Ahli Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pioner Perbaikan Sektor Tambang

NERACA Jakarta - Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak mengatakan penuntasan kasus megakorupsi timah dapat menjadi pioner dalam upaya perbaikan…

Akademisi UI: Korupsi Suatu Kecacatan dari Segi Moral dan Etika

NERACA Depok - Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI) Dr. Meutia Irina Mukhlis mengatakan dalam…