RUU Cipta Kerja Mendorong Kebutuhan Pekerja, UKM, dan Industri

NERACA

Simplifikasi dan harmonisasi regulasi dan perizinan akan mendorong peningkatan investasi dan memacu pertumbuhan kegiatan berusaha. Hal ini juga akan membuka kesempatan munculnya pengusaha-pengusaha baru yang pada gilirannya akan meningkatkan lapangan kerja.

Atas dasar itulah, Pemerintah tengah mengajukan 2 RUU kepada DPR yaitu: (1) RUU Cipta Kerja; (2) RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian yang disusun dengan metode Omnibus Law. RUU Cipta Kerja mencakup 11 klaster sementara Omnibus Law Perpajakan mencakup 6 pilar.

Khusus untuk Omnibus Law Cipta Kerja telah teridentifikasi 79 UU dan 1.203 pasal yang disederhanakan. “Dengan ini akan lebih simple dan diharapkan pembahasannya tidak memakan waktu lama,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Focus Group Discussion (FGD) di Surabaya.

Kaitannya dengan SDM, Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah akan memberikan pelatihan kepada masyarakat dengan program prakerja. Program ini akan diluncurkan pada April 2020, dengan target peserta sebanyak 2 juta. “Masyarakat dapat mengikuti kursus atau pelatihan dimana pun, biayanya dari 3 juta sampai 7 juta, lebih pun bisa,” imbuh Airlangga.

Menurut Airlangga, demi menurunkan tingkat pengangguran, Pemerintah juga akan mendorong program place and train. “Pemerintah akan bertanya kepada perusahaan, SDM seperti apa yang dibutuhkan. Kemudian, Pemerintah yang akan membiayai pelatihannya,” tutur Airlangga.

Terkait ketenagakerjaan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, Airlangga menuturkan manfaat-manfaat yang didapat dari program jaminan kehilangan pekerjaan. Dalam program ini, Pemerintah akan memberikan pelatihan, memberi uang saku selama 6 bulan serta job placement.

“Ini khusus bagi karyawan yang perusahaannya bangkrut atau ter-PHK (bukan karena tindak kriminal) dan aktif membayar BPJS ketenagakerjaan,” imbuh Airlangga.

Menurut Airlangga, Sweetener juga akan diberikan khusus kepada perusahaan-perusahaan menengah ke atas yang sudah mempunyai banyak tenaga kerja. “0 sampai 5 tahun diberikan 1 bulan gaji, kemudian ada yang 2 bulan gaji, 3 bulan gaji, sampai yang sudah kerja 20 tahun misalnya bisa mendapatkan 5 bulan gaji,” tutur Airlangga.

Tidak hanya pada skala perusahaan besar, Airlangga Pemerintah juga memberikan keberpihakannya kepada pengusaha kecil dan menengah. Perusahaan dengan modal kurang dari 10 miliar hanya cukup melakukan pendaftaran untuk melakukan kegiatan usaha. “Tidak perlu urus izin macam-macam, sudah boleh berusaha,” ujar Airlangga.

Selain itu, Airlangga mengatakan, keberpihakan Pemerintah juga salah satunya ditunjukkan dengan program PT sendirian dan peningkatan pembiayaan KUR Mikro. “Selama ini yang menerima KUR Mikro jumlahnya baru 6 juta, ini akan ditingkatkan menjadi 10 juta di tahun 2020, serta jumlahnya akan ditingkatkan menjadi 30 juta di tahun 2024,” tutur Airlangga.

Di bidang penelitian, Airlangga menuturkan, kini Pemerintah juga dapat menggandeng swasta. Apabila suatu lembaga penelitian melakukan penelitian yang dapat diterapkan di kalangan industri, kemudian industri tersebut bersedia membiayai, maka perusahaan tersebut berhak menerima potongan perpajakan. Hal ini karena Pemerintah telah mengeluarkan super deduction tax yang besarnya mencapai 300 persen.

Sehingga diharapkan bahwa universitas atau akademisi dapat menjadi garda pertama untuk sosialisasi RUU Cipta Kerja. Keberadaan UU ini nantinya akan dirasakan dampaknya di atas 5 tahun. “Omnibus Law Ciptaker ini bukan untuk kami, tapi untuk adik-adik mahasiswa,” tutur Airlangga.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menambahkan guna meluruskan kabar yang beredar bahwa RUU Ciptaker identik dengan sentralisasi kekuasaan.

“RUU Ciptaker justru disusun berlandaskan semangat desentralisasi. Kita ingin mengatur bahwa setiap layanan perizinan yang diselenggarakan oleh Kementerian. Lembaga Negara, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia harus sesuai dengan standar layanan yang telah kita tetapkan,” tegas Susiwijono.

Untuk itu, Pemerintah Pusat akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) pelaksanaan RUU Ciptaker yang mengatur mengenai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Tujuannya adalah agar terdapat standarisasi pelayanan penerbitan perizinan usaha oleh Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.

“Jadi kewenangan penerbitan perizinan berusaha pada prinsipnya ada di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang pelaksanaannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan oleh Presiden,” sambung Susiwijono.

Susiwijono pun menjelaskan, konsepsi RUU Ciptaker ini berkaitan dengan semua penerbitan perizinan berusaha akan dilakukan melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik seperti yang biasa dikenal dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Penyederhanaan perizinan berusaha melalui sistem elektronik dilakukan untuk menyesuaikan dengan era digital. “Perizinan berusaha yang terintegrasi dan dilakukan secara elektronik dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja, 24/7,” terang Susiwijono.

Perizinan berbasis elektronik ini pun, lanjut Susiwijono, telah direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

 

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…