Ombudsman: Saham PGN Turun Rugikan BPJS Ketenagakerjaan

Harga saham PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN sempat terkoreksi akibat adanya wacana penurunan harga gas industri. Kondisi tersebut jika terus berlanjut akan mengurangi kepercayaan investor."Ini bisa berdampak kepada harga saham PGN, di mana BPJS Ketenagakerjaan memiliki porsi tertentu dari saham PGN" kata anggota Ombudsman, Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Senin (17/2).

Alamsyah mengatakan, penurunan harga saham akibat ketidakpastian ini bisa merugikan investasi saham BPJS Ketenagakerjaan di PGN. Di satu sisi, dia menambahkan, pemerintah bisa mengambil sejumlah langkah strategis untuk menurunkan harga jual gas untuk kalangan industri.

Namun, yang perlu diperhatikan oleh pemerintah sebelum menurunkan harga jual gas industri adalah, penyesuaian harga gas bumi bisa dilakukan dengan menyesuaikan harga gas bumi yang dibeli dari kontraktor. Alamsyah menjelaskan, ketika harga gas di hulu juga disesuaikan oleh kontraktor kontrak kerja sama (K3S), PT PGN Tbk wajib menyesuaikan harga gas bumi yang dijual kepada pengguna gas bumi.”Di satu sisi, untuk menekan harga jual gas industri, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Perpres No 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi," ujar Alamsyah.

Menurut dia, perpres tersebut salah satunya mengatur apabila harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna gas bumi dan harga gas bumi lebih tinggi dari USD 6 per MMBTU, maka menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu bagi tujuh sektor industri, meliputi pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Di lain pihak, imbuh Alamsyah, pengurangan pendapatan negara terkait kebijakan penurunan atau penyesuaian harga gas bumi ini tidak berasal dari PGN.

Alasannya, pasal 6 Perpres 40/2016 telah mengatur bahwa kepala SKK Migas melakukan perhitungan penerimaan negara atas penetapan harga gas bumi tertentu dengan berkoordinasi dengan menteri ESDM dan menteri Keuangan dengan tidak memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor.”Artinya, apabila pemerintah akan melakukan penyesuaian harga gas bumi tertentu sesuai amanat Perpres No 40/2016, pemerintah harus menghitung kembali dengan mengurangi atau menyesuaikan porsi penerimaan negara pada sektor hulu (pembelian gas Bumi ke kontraktor)," jelas Alamsyah.

Setelah adanya penyesuaian harga gas bumi tertentu dengan menyesuaikan porsi penerimaan negara tanpa mengurangi bagian penerimaan kontraktor, terang Alamsyah, barulah PGN menyesuaikan harga jual ke tingkat pengguna gas bumi.

Alamsyah menerangkan, apabila amanat Perpres No 40/2016 akan dijalankan secara penuh, maka PGN tidak serta merta menjadi satu-satunya badan usaha gas yang menyalurkan gas bumi bagi pengguna atau industri.”Namun, mengingat pula banyaknya badan usaha gas bumi di Indonesia, PGN belum dapat dikatakan menjadi agregator gas nasional," katanya.

Terkait fungsi pengawasan dan transparansi soal harga gas yang ditetapkan melalui keputusan pemerintah, Alamsyah berkata bahwa sebenarnya hal tersebut sudah diatur dalam Permen ESDM No 14/2019 Jo. Permen ESDM No 58/2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Terpisah, mantan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Sommeng berpendapat, kekisruhan harga gas industri secara khusus maupun sektor migas lainnya secara umum, lebih disebabkan karena selama ini UU Migas No 22/2001 belum di revisi.”Banyak pasal yang sdh dihapus dan dibatalkan. Bisnis proses sektor migas saat ini jadi tidak karuan, kalau semua UU harus mengacu kepada konstitusi, dalam hal ini UUD 45," kata Andy.

BERITA TERKAIT

Segar Kumala Berniat Bagi Dividen Rp23

Sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang saham atas pencapaian positif kinerja keuangan di 2023, PT Segar Kumala Indonesia Tbk. (BUAH) berencana…

Laba Bersih MNC Energy Terkoreksi 31,5%

Laba bersih PT MNC Energy Invesment Tbk (IATA) mencatatkan laba bersih US$26,378 juta atau turun 31,5% dibanding tahun 2022 mencapai…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI

Segar Kumala Berniat Bagi Dividen Rp23

Sebagai bentuk apresiasi kepada pemegang saham atas pencapaian positif kinerja keuangan di 2023, PT Segar Kumala Indonesia Tbk. (BUAH) berencana…

Laba Bersih MNC Energy Terkoreksi 31,5%

Laba bersih PT MNC Energy Invesment Tbk (IATA) mencatatkan laba bersih US$26,378 juta atau turun 31,5% dibanding tahun 2022 mencapai…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…