Laode Masih Berharap KPK Ampuh Berantas Korupsi

Laode Masih Berharap KPK Ampuh Berantas Korupsi  

NERACA

Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif masih menaruh harapan besar terhadap keampuhan lembaga antirasuah yang kini dipimpin Firli Bahuri dalam upaya memberantas korupsi.

"Mari kita berdoa KPK sekarang jauh lebih baik dari periode sebelumnya, walaupun undang-undangnya sudah berubah," katanya, saat diskusi bertema "Menakar Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi", di Jakarta, Kamis (13/2).

Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah direvisi pada akhir tahun lalu menjadi UU Nomor 19/2019.

Diakui Laode, revisi UU KPK itu berpotensi semakin menyuburkan korupsi karena hilangnya ketakutan untuk berbuat korup, namun dirinya berharap hal tersebut tidak terjadi. Ia mengandaikan jika diberikan pilihan antara hukum yang bagus tetapi aparat tata pelaksana jelek, dengan hukum yang jelek tetapi aparat pelaksananya baik.

"Saya pilih aparat pelaksana baik walau hukumnya jelek. Kalai aparatnya, 'officer' niat tukus ikhlas memberantas korupsi, akan bagus," tegasnya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa KPK sebagai lembaga antikorupsi yang dulunya begitu mendapatkan harapan besar dari lembaga internasional dalam upaya pemberantasan korupsi. Namun, kata dia, dengan direvisinya UU KPK sekarang lembaga antirasuah itu sudah mulai diragukan keefektifannya oleh dunia internasional.

"Ini prediksi, tetapi telah menjadi fakta. Kedua, soal persepsi masyarakat. Ada survei (kepuasan publik) bahwa dulu KPK di urutan 1-2, sekarang di urutan kelima," katanya.

Apabila tren kepuasan publik terus menurun, kata dia, maka KPK akan menjadi semacam "cultural heritage" (peninggalan warisan budaya)."Cakep kalau dilihat, tetapi jarang dipakai. Terlalu 'precious'. Jadi seperti 'cultural heritage'," kata Laode.

Kemudian Laode berharap Dewan Pengawas (Dewas) KPK lebih proaktif memberikan masukan kepada pimpinan KPK untuk mengoptimalkan kinerja lembaga antirasuah tersebut."Kita berharap Dewan Pengawas bisa memperkuat komisioner, bisa mengingatkan kalau melakukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai," katanya. 

Laode mengingatkan bahwa Dewas KPK tidak perlu menunggu laporan, melainkan secara proaktif memberikan masukan kepada pimpinan KPK, baik diminta ataupun tidak. Namun, Laode enggan menilai lebih jauh mengenai kinerja Dewas KPK sejak dibentuk pada Desember 2019 karena menurutnya masih terlalu dini untuk dinilai.

"Menurut komunikasi saya, secara terbatas, ya, dengan dewas, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk itu. Tetapi, dewas kan kewenangannya sangat terbatas," ujarnya.

Ia mencontohkan dalam ranah penindakan kewenangan Dewas KPK hanya memberikan persetujuan atas penyadapan, penggeledahan, dan pencekalan. Namun, menurut dia, dewas bisa menilai kinerja dari komisioner hingga pengawasan implementasi etik meski kode etik yang baru belum disusun.

"Implementasi kode etik lama bisa dilaksanakan, seandainya pimpinan KPK dianggap melanggar etik. Jadi, kami berharap dewas proaktif," kata Laode.

Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengakui bahwa tidak ada satupun dari lima sosok di Dewas KPK yang diragukan integritasnya oleh publik. Namun, kata dia, kelembagaan di Dewas justru yang menjadi problem karena menjadi birokratis, apalagi ditambahkan kewenangan dengan tindakan pro-justicia.

"Kewenangan dengan tindakan pro-justicia, yakni memberikan atau tidak memberikan izin, penyadapan, penggeledahan," katanya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…