Oleh Agus S. Soerono
Wartawan Harian Ekonomi Neraca
Kondisi perkotaan yang sudah semakin sesak membuat radius kota menjadi melebar. Orang-orang yang datang dari kampung membuat lingkaran kota menjadi semakin luas. Namun hal itu tidak diimbangi dengan fasilitas pendukung yang memadai.
Sebutlah contoh, prasarana transportasi yang tidak seimbang dengan sarana transportasi yang tersedia. Hal ini membuat kemacetan di mana-mana. Apalagi DKI Jakarta dan kota besar lainnya seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar sudah berubah menjadi kota megapolitan.
DKI Jakarta misalnya, sudah lama berkembang menjadi megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur). Begitu pula Surabaya diperluas menjadi Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan). Hal yang sama terjadi dengan kota-kota lain yang karena perluasan wilayahnya, menjadi semakin menyatu dan menjadi kota megapolitan.
Karena demikian luas dan padatnya wilayah megapolitan itu, membuat harga tanah semakin mahal namun dari sisi tata ruang menjadi semrawut. Hal itulah yang mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk membangun rumah susun.
Memang masih banyak kendala yang harus dihadapi untuk membangun rumah vertikal ini, antara lain mahalnya harga tanah di daerah perkotaan, masyarakat masih bersikap belum mau menerima tinggal di rumah susun dan sebagainya.
Dari sisi regulasi, pemerintah mengubah payung hukum bagi penyelenggaraan rumah susun itu dengan menerbitkan UU No. 20/2011 tentang rumah susun menggantikan UU No. 16/1985. Penggantian aturan perundang-undangan tersebut dirasakan perlu untuk menjawab tuntutan kebutuhan perumahan yang semakin meningkat dan dinamika aspek perkembangan hukum.
Selain itu, meningkatnya kebutuhan untuk pengadaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta untuk mewadai aspek partisipasi masyarakat dan tanggung jawab kewajiban negara dalam penyelenggaraan perumahan.
Produk peraturan tentang rumah susun yang baru ini juga diharapkan dapat menjamin sasaran penyelenggaraan rumah susun untuk masyarakat berpenghasilan rendah, khususnya di kawasan perkotaan. Rumah susun itu diharapkan dapat lebih terjangkau, laik fungsi, selaras, serasi, seimbang serta harmonis dengan lingkungan.
Jurus Jitu Selamatkan UMKM Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…
Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…
Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…
Jurus Jitu Selamatkan UMKM Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…
Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…
Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…