Rumah Susun Jadi Keharusan

 

 

Oleh Agus S. Soerono

Wartawan Harian Ekonomi Neraca

Kondisi perkotaan yang sudah semakin sesak  membuat radius kota menjadi melebar. Orang-orang yang datang dari kampung  membuat lingkaran  kota  menjadi semakin luas. Namun hal itu tidak diimbangi dengan fasilitas pendukung yang memadai.

Sebutlah contoh, prasarana transportasi  yang tidak seimbang dengan sarana transportasi yang tersedia. Hal ini membuat kemacetan di mana-mana. Apalagi DKI Jakarta  dan kota besar lainnya seperti Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Makassar sudah  berubah  menjadi kota megapolitan.  

DKI Jakarta misalnya, sudah lama berkembang menjadi megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur (Jabodetabekpunjur).  Begitu pula Surabaya diperluas menjadi Gerbangkertasusila (Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan). Hal yang sama terjadi dengan kota-kota lain yang karena perluasan wilayahnya, menjadi semakin menyatu dan menjadi kota megapolitan.

Karena demikian luas dan padatnya wilayah megapolitan itu, membuat harga tanah semakin mahal namun dari sisi tata ruang menjadi  semrawut. Hal itulah yang mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk membangun rumah susun.

Memang masih banyak kendala yang harus dihadapi untuk membangun rumah vertikal ini, antara lain mahalnya harga tanah di daerah perkotaan, masyarakat masih bersikap belum mau menerima tinggal di rumah susun dan sebagainya.

Dari sisi regulasi, pemerintah mengubah payung hukum  bagi penyelenggaraan rumah susun itu dengan menerbitkan UU No. 20/2011 tentang rumah susun menggantikan  UU No. 16/1985. Penggantian  aturan perundang-undangan tersebut dirasakan  perlu untuk menjawab tuntutan  kebutuhan  perumahan yang semakin meningkat dan dinamika aspek  perkembangan hukum.

Selain itu, meningkatnya  kebutuhan  untuk  pengadaan rumah  bagi masyarakat  berpenghasilan rendah serta  untuk  mewadai  aspek partisipasi masyarakat dan  tanggung jawab  kewajiban negara  dalam penyelenggaraan perumahan.

Produk peraturan tentang  rumah susun yang baru ini juga diharapkan dapat menjamin sasaran  penyelenggaraan  rumah susun  untuk  masyarakat  berpenghasilan  rendah, khususnya  di kawasan perkotaan. Rumah susun itu diharapkan dapat lebih terjangkau, laik fungsi, selaras, serasi, seimbang serta harmonis dengan lingkungan.

 

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…