KARENA PEMBAHASANNYA DILAKUKAN TERTUTUP - Buruh Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Jakarta-Deputi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) Muhammad Rusdi mengatakan, pihaknya tegas menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang diusulkan pemerintah. Karena proses pembahasan RUU Omnibus Law yang berlangsung tertutup, melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. "Bahasan RUU Omnibus itu dari awal tertutup, bertentangan dengan undang-undang," ujarnya kepada pers di Jakarta, Minggu (16/2).

NERACA

Rusdi juga mengutarakan rasa kekecewaan terhadap pemerintah, karena tidak dilibatkannya perwakilan buruh dalam proses penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja. "KSPI tidak pernah diundang dan tidak pernah diminta pandangan oleh menko perekonomian, masuk ke dalam tim yang dibentuk berdasarkan SK Menko Perekonomian No.121 Tahun 2020," tegas dia.

Rusdi memastikan bahwa KPSI tidak bertanggung jawab terhadap setiap pasal di Omnibus Law Cipta Kerja. "Karena draf nya sendiri sudah diserahkan pemerintah ke pimpinan DPR Ibu Puan Maharani," ujarnya.

Namun pernyataan berbeda dikemukakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang memastikan pembahasan mengenai RUU Omnibus Law Cipta Kerja sudah melibatkan seluruh konfederasi serikat pekerja. Sehingga menurutnya sudah tidak ada lagi masalah mengenai isi daripada draf omnibus law tersebut. "Jadi beberapa konfederasi 10 konfederasi sudah diajak dialog. Dengan menteri tenaga kerja," ujarnya di temui di DPR, Jakarta.

Tidak hanya itu. Presiden KSPI Said Iqbal menyebut bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja menghilangkan pesangon untuk para pekerja. Sebab, dalam aturan tersebut dihapus mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu.

"Dalam draf RUU Cipta Kerja menghapus pasal 59 UU 13 tahun 2003, yakni mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dengan demikian kerja kontrak bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan," ujarnya.

Dalam draf RUU tersebut juga disebutkan tidak ada batasan waktu sehingga kontrak kerja bisa dilakukan seumur hidup sehingga pekerja tetap akan semakin langka. "Karena statusnya kontrak kerja, bisa dengan mudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan habis kontrak dan kemungkinan tidak ada lagi pesangon, karena pesangon hanya untuk pekerja tetap," kata Said.

Selain itu, pengusaha dengan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan selesainya suatu pekerjaan. "Akibatnya, pengusaha bisa gampang melakukan PHK dengan atau efisiensi karena order atau pekerjaannya sudah habis. Sedangkan bagi pekerja kontrak yang di PHK karena selesainya suatu pekerjaan, padahal masa kontraknya belum berakhir, tidak lagi mendapatkan hak sesuai dengan sisa kontraknya. Tetapi hanya mendapatkan kompensasi," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa kompensasi hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun. Hal itu, kata Iqbal, akan mendorong perusahaan untuk mempekerjakan pekerja kontrak kurang dari satu tahun.

"Pilihan enam hari kerja dan tujuh hari kerja dihapus, sehingga memungkinkan pengusaha untuk mengatur jam kerja secara fleksibel," kata anggota tim perumus UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan itu.

Hal itu, kata dia, dikarenakan dalam draf RUU tersebut hanya disebutkan waktu kerja paling lama delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu pekan. "RUU ini membuka kemungkinan pekerja dipekerjakan tanpa batasan waktu yang jelas, sehingga kelebihan jam kerja setelah sehari bekerja delapan jam tidak dihitung lembur," ujar Iqbal.

Oleh karena itu, KSPI menolak RUU Cipta Kerja karena dianggap merugikan buruh. KSPI juga akan melakukan aksi besar-besaran selama draf RUU tersebut dibahas DPR. "Aksi ini tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di daerah," tutur Said.

Dia menyayangkan langkah pemerintah yang tidak melibatkan perwakilan buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. "Bahwa KSPI selaku perwakilan buruh, tidak pernah di undang dan dimintai pandangan-pandangan oleh Menko perekonomian (Airlangga)," ujarnya.

Karena itu, KSPI menegaskan bahwa tidak bertanggung jawab terkait pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dicanangkan pemerintah. "Tidak bertanggung jawab terhadap setiap pasalnya, jika ada yang mencantumkan tanpa seizin KSPI," ujarnya.

Dia mencurigai, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang di gagas Presiden Jokowi untungkan Tenaga Kerja Asing (TKA). "TKA semakin dipermudah, termasuk sanksi dihilangkan, jangan-jangan untuk TKA," ujarnya.

Dia memprediksi sektor industri industri startup dan pendidikan Indonesia akan dikuasai asing. "Kita lihat startup kita mulai dijual asing, seperti tokopedia. Pendidik seperti guru dan dosen asing mulai menguasai," ujarnya.

Di akhir perbincangan, Said Iqbal meminta DPR RI untuk menolak draf RUU Omnibus Law yang diajukan Presiden Jokowi, jika tidak ingin ada gerakan demonstrasi besar-besaran dari kaum buruh.

Masalah Kontrak Kerja

RUU Omnibus Law Cipta Kerja juga dinilai menghilangkan pesangon untuk para pekerja. Sebab, dalam aturan tersebut dihapus mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. "Dalam draf RUU Cipta Kerja menghapus pasal 59 UU 13 Tahun 2003, yakni mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dengan demikian kerja kontrak bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan," ujarnya.

Dalam draf RUU tersebut juga disebutkan tidak ada batasan waktu sehingga kontrak kerja bisa dilakukan seumur hidup sehingga pekerja tetap akan semakin langka. "Karena statusnya kontrak kerja, bisa dengan mudah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan habis kontrak dan kemungkinan tidak ada lagi pesangon, karena pesangon hanya untuk pekerja tetap," ujar Said seperti dikutip merdeka.com.

Tidak hanya itu. Pengusaha dengan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan selesainya suatu pekerjaan. "Akibatnya, pengusaha bisa gampang melakukan PHK dengan atau efisiensi karena order atau pekerjaannya sudah habis. Sedangkan bagi pekerja kontrak yang di PHK karena selesainya suatu pekerjaan, padahal masa kontraknya belum berakhir, tidak lagi mendapatkan hak sesuai dengan sisa kontraknya. Tetapi hanya mendapatkan kompensasi," katanya.

Dia menegaskan bahwa kompensasi hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun. Hal itu, kata Iqbal, akan mendorong perusahaan untuk mempekerjakan pekerja kontrak kurang dari satu tahun.

"Pilihan enam hari kerja dan tujuh hari kerja dihapus, sehingga memungkinkan pengusaha untuk mengatur jam kerja secara fleksibel," kata anggota tim perumus Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan itu.

Hal itu, kata dia, dikarenakan dalam draf RUU tersebut hanya disebutkan waktu kerja paling lama delapan jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu pekan. "RUU ini membuka kemungkinan pekerja dipekerjakan tanpa batasan waktu yang jelas, sehingga kelebihan jam kerja setelah sehari bekerja delapan jam tidak dihitung lembur," ujar Iqbal. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…