PERLINDUNGAN KONSUMEN DORONG IKLIM USAHA - Wamendag: Pengusaha Bertanggungjawab Lindungi Konsumen

NERACA

 

Jakarta - Perlindungan konsumen tidak dapat berjalan hanya dengan mengandalkan peran negara dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum. Upaya mewujudkan konsumen yang bermartabat bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah atau konsumen itu sendiri, melainkan juga menjadi tanggung jawab pelaku usaha yang menghasilkan barang atau jasa yang aman dan nyaman.

Peran negara melalui pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, namun sebaliknya ditujukan untuk mendorong iklim usaha yang sehat dan lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan global melalui penyediaan barang atau jasa yang berkualitas.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, perlindungan konsumen bukan hanya tugas pemerintah namun pengusaha juga ikut andil dalam melindungi konsumen. “Pemerintah berperan dalam membentuk peraturan dan penegakan hukum melalui berbagai aktivitas pengawasan barang. Namun, pelaku usaha punya peran tak kalah penting untuk berkomitmen pada aturan perlindungan konsumen,” tuturnya pada acara pencanangan Hari Konsumen Nasional di Jakarta, Jum’at (20/4).

Bayu menjelaskan, perlindungan kepentingan konsumen diwujudkan secara integratif dan efektif di masyarakat dalam rangka mendorong iklim usaha yang setara dan berkeadilan untuk meningkatkan harkat, martabat kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen, serta menumbuhkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Self Regulation

Bentuk pengaturan diri secara sukarela oleh pelaku usaha dalam upaya perlindungan konsumen harus senantiasa diberi porsi yang lebih besar serta dikembangkan terus menerus. “Kini, saatnya pelaku usaha bermitra dengan pemerintah mampu berperan serta aktif dalam memberdayakan konsumen melalui self regulation, yaitu bentuk pengaturan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang disepakati secara sukarela dan ditetapkan secara bersama dengan dilandasi oleh itikad baik untuk memajukan perlindungan konsumen di Indonesia,” terangnya.

Banyaknya laporan dan keluhan dari konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) telah membuktikan bahwa persoalan perlindungan konsumen masih belum sepenuhnya teratasi. Meski Indonesia telah memiliki UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun masih didapati konsumen yang merasa dirugikan.

Bayu mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menyusun regulasi untuk pelaku usaha yang tidak mentaati peraturan. Hal ini dilakukan dalam usaha mengurangi kerugian konsumen sebagai akibat dari perilaku pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. “Kita akan menyusun regulasi untuk pelaku usaha yang melanggar aturan,” katanya.

Selain itu, Bayu juga meminta agar masyarakat selaku konsumen bisa lebih cerdas dalam memilih produk atau barang yang akan dibeli. Pasalnya, jika konsumen tidak berhati-hati dalam membeli produk dan tidak memiliki kesadaran untuk hal itu, maka regulasi yang ada akan sia-sia.

Berdasarkan jumlah pengaduan konsumen, terbukti masih banyak produsen nakal yang merugikan konsumen. Dia berjanji akan menindaklanjuti dan memberi sanksi kepada produsen nakal tersebut. Di samping itu, juga memberikan apresiasi kepada beberapa pelaku usaha yang telah memberikan pelayanan terbaik kepada konsumen.

Agar terhindar dari sanksi, langkah yang harus diambil pelaku usaha adalah menjauhi atau tidak memasarkan produk yang bermasalah. Hal ini juga penting untuk memperbaiki citra pelaku usaha di mata konsumen. “Kedepan, pelaku usaha harus dapat bersaing secara sehat dan berlomba untuk menyenangkan konsumen,” ujar Bayu.

Menurut Bayu, sejauh ini pemerintah telah melakukan hal yang cukup untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha nakal. Dia mengatakan, dalam waktu dekat pemerintah juga akan menerapkan dua hal kepada pelaku usaha nakal yaitu mengumumkan produk yang melanggar aturan serta melarang peredaran produknya.

Konsumen Selektif

Bayu juga menghimbau kepada seluruh konsumen Indonesia agar lebih selektif dalam memilih produk-produk dari luar negeri. Menurut dia, sudah saatnya konsumen Indonesia tidak lagi menjadi objek yang selalu dirugikan dalam pasar produk impor.

"Saat ini banyak produk asing berkualitas buruk yang menyerbu Indonesia. Oleh karena itu, kami mengimbau agar konsumen lebih selektif dalam memilih produk impor dan harus berani untuk mengatakan 'tidak' terhadap produsen-produsen yang menghasilkan produk impor berkualitas buruk," tegasnya.

Dia juga mengingatkan, sebagai konsumen harus selalu waspada terhadap penawaran produk murah yang beredar di pasar, karena tidak jarang produk tersebut malah justru merugikan konsumen. Meskipun semua itu merupakan produk impor, kualitasnya tidak bisa menjamin bagus dan aman.

Menurut Bayu, pemahaman akan pentingnya perlindungan konsumen harus didukung oleh para produsen atau para pelaku usaha, sehingga konsumen tidak banyak dikecewakan atau dirugikan, terlebih lagi dalam menghadapi tantangan di era global saat ini. Karena itu, dengan pencanangan Hari Konsumen Nasional, diharapkan bisa menempatkan konsumen dalam posisi terhormat, dan tidak dilihat berseberangan saat sengketa konsumen.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…