PENGUSAHA KELUHKAN TINGGINYA BIAYA PROVISI - Kemendag Akan Revisi Harga Patokan Hasil Hutan

NERACA

 

Jakarta - Dalam waktu dekat, Kementerian Perdagangan akan merevisi harga patokan hasil hutan untuk Penghitungan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) bersama dengan Kementerian Kehutanan yang akan disesuaikan dengan harga di level hutan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo mengatakan, dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 12/2012 tentang Patokan Harga Rotan, perhitungan harga didasarkan pada harga di pasar. Namun, persepsi para pelaku usaha, harga patokan seharusnya menggunakan harga di hutan. "Beberapa pelaku usaha sudah melakukan audiensi kepada kami. Mereka keberatan dengan harga patokan di pasar karena nilainya tinggi sehingga biaya provisi naik hingga 10 kali lipat," ujar Gunaryo di Kantor Kementerian Perdagangan, Jum’at (20/4).

PSDH atau Resources Royalty Provision merupakan pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan negara. Harga Patokan untuk perhitungan PSDH terakhir kali ditetapkan melalui Permendag No. 8/2007 tentang Penetapan Harga Patokan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) Kayu dan Bukan Kayu.

Gunaryo mengatakan, biaya provisi dihitung berdasarkan harga patokan, tarif provisi dan harga satuan. Provisi tersebut menjadi penerimaan negara bukan pajak yang dikelola oleh Kementerian Kehutanan. Pemerintah memutuskan mengubah harga patokan karena harga patokan yang ditetapkan tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang. "Mempertimbangkan masukan tersebut, kami akan merevisi harga patokan dengan menggunakan harga di hutan. Dengan begitu, biaya provisi tidak akan naik tinggi," katanya.

Nilai Bervariasi

Sementara, Direktur Ekspor Hasil Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Mardjoko menjelaskan, revisi akan dilakukan dengan lebih merujuk pada harga kayu hutan. "Nilainya akan bervariasi karena jenis kayu bermacam-macam dan berasal dari berbagai hutan seperti hutan negara, hutan tanaman industri dan lainnya," kata dia.

Menurut Mardjoko, perhitungan PSDH dalam ketentuan itu berasal dari harga patokan dikali tarif PSDH dikali harga satuan, sedangkan harga patokan ditetapkan berdasarkan harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan di pasar domestik dan pasar internasional.

Dalam ketentuan tersebut, harga patokan kayu bulat kelompok Meranti di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku ditetapkan sebesar Rp1.270.000 per meter kubik atau naik 111,7% dibandingkan harga patokan lama Rp600.000 per meter kubik.

Di kawasan Papua, Nusa Tenggara dan Bali, harga patokan kayu bulat kelompok Meranti bahkan naik sampai 237,3% dari Rp504.000 per meter kubik menjadi Rp1,7 juta per meter kubik.

Sementara harga patokan kayu hutan tanaman seperti kayu Akasia, ditetapkan Rp792.000 per ton atau naik hingga 1.880 persen dibandingkan harga patokan lama Rp40.000 per ton. Harga patokan kayu Sengon juga naik hingga 3.463 persen menjadi Rp1.069.000 per ton dari sebelumnya Rp30.000 per ton.

"Pada 2007 kami menetapkan harga patokan, tapi setelah dievaluasi tim pengawas eksternal harganya dinilai terlalu rendah, jadi pada 2010 kami menugaskan surveyor untuk mencari harga pasar hasil-hasil hutan dan hasil survei tersebut adalah harga patokan 2012," katanya.

Namun, penetapan harga patokan PSDH berdasar survei tahun 2010 Kementerian Perdagangan sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kehutanan, tetapi pelaku usaha masih menilainya terlalu tinggi.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Tingkatkan Kinerja UMKM Menembus Pasar Ekspor - AKI DAN INKUBASI HOME DECOR

NERACA Bali – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno bertemu dengan para…

UMKM Perikanan Potensial di 12 Provinsi Terus Didorong

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memberikan dukungan penuh terhadap 376 Unit Pengolahan Ikan (UPI) Usaha Mikro…

Indonesia dan Tunisia Segera Tuntaskan Perundingan IT-PTA

NERACA Tangerang – Indonesia dan Tunisia segera menuntaskan Perundingan Indonesia-Tunisia Preferential Trade Agreement (IT-PTA) pada 2024. Ini ditandai dengan  penyelesaian…