Cegah Penyelundupan - Pemerintah Perketat Verifikasi Pengiriman Rotan Antar Pulau

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk mengatasi kelangkaan bahan baku rotan, sejak berlakunya aturan larangan ekspor bahan baku rotan yang efektif diberlakukan mulai Januari 2012. Kementerian Perdagangan memberlakukan verifikasi ketat dengan melibatkan lembaga surveyor independen, PT Sucofindo,  untuk melakukan verifikasi pengiriman rotan antar pulau.

Verifikasi tersebut guna untuk mencegah penyelundupan rotan asalan (mentah) dan setengah jadi ke luar negeri. "Dalam mengatur atau mengamankan itu, maka dibuat kebijakan antar pulau (di pelabuhan) untuk mencegah penyelundupan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo di Kantor Kementerian Perdagangan, Jum’at (20/4).

Gunaryo menjelaskan, rotan yang dikirim ke satu pelabuhan ke pelabuhan satunya harus dilakukan verifikasi, sehingga tercatat data  pengirim dan  penerima. Verifikasi ini bisa dilakukan di pelabuhan, di pusat industrian, dan gudang.

Menurut Gunaryo kelangkaan terjadi karena adanya masa transisi pada awal pemberlakuan ketentuan verifikasi untuk perdagangan rotan antar pulau. “Ditambah lagi adanya peningkatan permintaan bahan baku rotan oleh industri di dalam negeri untuk memenuhi peningkatan permintaan produk jadi rotan dari dalam dan luar negeri,” ujarnya.

Permintaan Meningkat

Dia menambahkan, faktor pendorong peningkatan rotan antara lain beberapa negara kompetitor tidak dapat memenuhi permintaan furnitur seiring dihentikannya ekspor bahan baku rotan dari Indonesia. Lambat laun, permintaan tersebut beralih ke Indonesia.

"Menurunnya produksi furnitur rotan China karena negara tersebut tidak lagi memiliki bahan baku rotan impor. Lantas terjadi kontak dagang langsung antara industri furniture rotan Indonesia dengan pembeli dari luar, " ungkapnya.

Hal ini sejalan dengan mulai tumbuhnya gairah industri rotan yang selama ini sempat meredup. "Semangat yang kami usung adalah tidak akan menoleransi ekspor asalan rotan yang tidak memiliki nilai tambah. Bahwa yang kita ekspor adalah ekspor yang memiliki nilai tambah," tegas Gunaryo.

Seluruh jenis rotan dapat dimanfaatkan untuk bahan baku di dalam negeri. Terdapat empat jenis rotan yang diekspor tetapi tidak diperdagangkan antar pulau, yaitu rotan pahit, sabutan, minong, dan mawi. Dari keempat jenis tersebut, tiga di antaranya adalah rotan besar, yaitu pahit, minong, dan mawi yang dapat dimanfaatkan untuk pembuatan rangka furniture. "Jenis sabutan merupakan bahan baku anyaman yang mempunyai kualitas dan nilai estetika yang sangat tinggi," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Mardjoko mengatakan, langkanya rotan sebagai bahan baku tidak terbukti menyusul pertumbuhan ekspor barang jadi rotan. “Menurut saya tidak terbukti, karena faktanya ekspor barang jadi meningkat. Ekspor barang jadi rotan pada Januari tercatat US$15 juta, lalu Februari US$19 juta, dan Maret sebesar US$23 juta, jadi total sekitar US$58 juta,” paparnya.

Permintaan Verifikasi

Hingga kuartal pertama tahun ini, PT Sucofindo telah berhasil memverifikasi 12.455 ton rotan dengan 549 LMB (Laporan Muat Barang). Wakil Presiden PT Sucofindo Haris Witjaksono mengatakan, lonjakan permintaan verifikasi terjadi pada Februari. "Dibanding Januari, Februari meningkat paling tinggi," katanya.

Haris merinci, penerbitan LMB bulan Januari tercatat sebanyak 135 LMB, dengan volume perdagangan sebanyak 2.986 ton. Pada bulan Februari, tercatat 203 LMB dengan volume perdagangan 5.005 ton. Pada bulan Maret ada 211 LMB dengan jumlah perdagangan rotannya sebesar 4.482 ton.

Pada Januari, jumlah rotan yang diverifikasi baru 700 ton sampai 800 ton per minggu. Pada bulan Februari, jumlah rotan yang diverifikasi naik 57% menjadi 1.100 ton per minggu. Sedangkan, bulan Maret cenderung stabil pada kisaran 4.200 ton per bulan.

Sucofindo melakukan verifikasi untuk pengiriman rotan antar pulau di enam wilayah, yaitu Banjarmasin, Makassar, Manado, Padang, Palu, dan Pontianak. Dari daerah penghasil, rotan dibawa ke Bandar Lampung, Cirebon, Denpasar, Jakarta, Medan, Semarang, Surabaya, dan Padang.

Beberapa jenis rotan yang harus diverifikasi antara lain rotan mentah, rotan asalan, rotan washed dan sulphurized, serta rotan setengah jadi. Verifikasi biasanya dilakukan di lokasi industri, terminal rotan atau gudang penyimpanan rotan, juga pelabuhan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pasar Fisik dan Jasa, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Ismadjaja Toengkagie mengatakan, peningkatkan kesejahteraan petani rotan terkendala aturan resi gudang untuk rotan. Agar rotan dapat masuk ke sistem resi gudang harus ada standar mutu yang jelas antara Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) dan Asosiasi Pengumpul Rotan (Aspero).

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…