JELANG PEMBERLAKUAN TRANSPARANSI SBDK - Publik dan Bank Perlu Pemahaman Sama

Jakarta - Sesuai aturan Bank Indonesia yang dirilis awal Februari silam, perbankan nasional tengah bersiap mengumumkan suku bunga dasar kreditnya (prime lending rate) mulai 31 Maret 2011. Beleid ini berlaku untuk kredit korporasi, kredit ritel, dan kredit konsumsi, baik KPR dan Non KPR. Jika tidak, bank mesti membayar denda maksimal Rp 500 juta.

NERACA

Ketua Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramomo menegaskan, kalangan perbankan bakal mengikuti aturan tersebut. Meski demikian, pihaknya mengingatkan bahwa dalam pelaksanaannya, kewajiban pengumuman ini terhitung sangat rumit apalagi kondisi setiap bank memiliki karakteristik yang beragam.

Selain itu, pemahaman masyarakat terkait SBDK tidak sama. “Sebenarnya, butuh waktu untuk sosialiasi sehingga ada kesamaan pengertian antara masyarakat dengan baik. Jika tidak, bakal timbul kesalahpahaman,” ujarnya kepada Neraca, Senin (14/3).

Mencermati aturan transparansi. pengumuman dilakukan di papan pengumuman setiap kantor bank, halaman utama website bank, dan surat kabar yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman laporan keuangan publikasi bank. Bagi bank yang tidak menyampaikan secara benar alias bohong dan tidak sesuai keadaan yang sebenarnya maka dikenakan sanksi kewajiban membayar minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 500 juta.

Selain itu, mereka dapat dikenakan sanksi administratif berupa penurunan nilai kredit dalam perhitungan tingkat kesehatan, pencantuman anggota pengurus, pegawai Bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus bank. Bahkan, bisa terjadi pembekuan usaha.

Bank Indonesia sendiri selaku regulator optimis aturan ini bakal ditaati oleh entitas perbankan. Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A. Johansyah mengungkapkan, perbankan siap menghadapi kebijakan BI tentang prime lending rate. “Mereka sudah komitmen untuk mengikuti aturan kita. Ini kan bicara masa depan supaya perbankan lebih efisien,” katanya kemarin.

Bank Indonesia mencatat, menjelang tenggat waktu pengumuman yang tinggal tiga pekan  lagi, menyatakan suku bunga dasar kredit (SBDK) rupiah perbankan nasional terus menurun. Rerata SBDK rupiah pada minggu keempat Februari berada pada level 11,88% atau menurun 3bps dari minggu ketiga, yakni 11,91%. Penurunan itu melanjutkan penurunan sebelumnya yang mencapai 9 bps dari posisi 12% pada minggu kedua.

Sebelumnya, Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Halim Alamsyah, mengungkapkan, suku bunga yang selama ini diumumkan digerai-gerai bank bukan merupakan suku bunga dasar. “Dalam menetapkan suku bunga, perbankan pada umumnya memperhitungkan tiga komponen besar,” ujarnya.

Pertama , biaya dana yang ia dapat dari pengumpulan dana-danapihak ketiga. Kedua, biaya overhead ,terdiri dari biaya tenagakerja, promosi, macam-macam yang terkait dengan kegiatan operasidia sebagai bank. Ketiga, margin yang ingin dia capai atau targetdia sebagai suatu usaha. “Tentu saja ada juga komponen yang lain,yaitu premi risiko. Tapi premi risiko ini berbeda ditiap bank,tergantung dari profil risiko yang dihadapi para debitur dimasing-masing bank,” katanya.

Dia menuturkan pada dasarnya kewajiban ini berlaku untuk semua bank, jadi semua bank wajib melaporkan suku bunga kreditnya kepadaBI. Hanya saja, untuk tahap awal ini BI baru mewajibkan kepada bank yang total asetnya Rp10 triliun ke atas untuk mempublikasikan Prime Lending Rate kepada publik.

Penalti LDR

Terkait pemenuhan kewajiban rasio LDR (loan to deposit ratio) di level 78%-100%. Sejumlah bank besar menegaskan bakal mengikuti regulasi tersebut. Lebih jauh lagi, malah membayar penalti karena LDR-nya di bawah 78%. Langkah dilakukan oleh Bank Central Asia (BCA) yang mengakui  sudah melunasi penalti sebesar Rp 6 triliun kepada Bank Indonesia (BI). LDR BCA saat ini baru 56%.

"Kita bayar penalti sebesar Rp 6 triliun untuk giro wajib minimum (GWM) rupiah. Sedangkan untuk GWM Valas kita menyetor dana sebesar Rp150 juta," kata Wakil Direktur Utama BCA Jahja Setiaadmadja. Pihaknya juga berjanji akan menaikkan LDR secara bertahap ke depan misalnya melalui aktivitas pendanaan infrastruktur.

Di luar BCA, bank lain yang juga mungkin harus membayar penalti GWM adalah Bank Mandiri. Berdasarkan data publikasi perbankan BI, LDR Mandiri per Desember 2010 mencapai 66,01%. Jika sampai akhir Februari LDR ini tidak berubah, hitungan kasar, Mandiri membayar penalti GWM Rp 3,98 triliun.

Setali tiga uang, Bank Mega juga tengah menyiapkan dana segar Rp 700 miliar untuk menambah GWM. Sementara, posisi LDR per Februari 2011 mencapai 58% atau kurang 20% dari batas bawah aturan BI. Kondisi sebaliknya berlaku di Bank Tabungan Negara (BTN) yang memiliki LDR di atas 100%. Bank BUMN ini terbebas dari penalti karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) sebesar 14 persen. Aturan BI, penalti 0,2% bagi bank ber-LDR di atas 100 persen hanya berlaku bagi bank berasio KPMM di bawah 14%.

Sedangkan ekonom BRI Irianto mengatakan, pihaknya juga siap dan telah memenuhi persyaratan yang diinginkan BI. Terkait BCA terkena ‘penalti’ dan harus membayar denda sebesar Rp 6 triliun karena tidak bisa memenuhi rasio pendanaan terhadap kredit (loan to deposit ratio/LDR), Irianto menegaskan bahwa hal itu dilihat dari sisi perbankan bersangkutan dengan BI. “Itu case by case. Karena jaraknya terlalu jauh dan sekarang kan sulit menemukan nasabah yang berkualitas sedangkan perbankan harus konservatif,” pungkasnya. ardi/cahyo/inung

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…