Realisasi Omnibus Law Mendukung Kepastian Hukum

 

Oleh : Edi Jatmiko, Pemerhati Kebijakan Publik

Penyederhanaan regulasi merupakan salah satu program Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Penyederhanaan tersebut merupakan cara Pemerintah untuk menyederhanakan regulasi yang umumnya berbelit dan memberikan kepastian hukum.

Banyak produk hukum di Indonesia yang saling tumpang tindih sehingga menghalangi kepastian hukum. Sebagai contoh, Undang-undang Ketenagakerajaan yang beberapa pasalnya menghambat dan menakuti investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Padahal bentuk investasi merupakan bagian dari pembangunan dan usaha pencapaian keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Contoh lain adalah Undang-undang Perpajakan mengalami tumpang tindih dengan undang-undang lainnya. Undang-undang Pemberdayaan UMKM pun belum optimal karena memiliki banyak ketidakpastian. Masih banyak produk hukum yang mengalami hal yang sama.

Kondisi ini menciptakan ketidakpastian dalam perlindungan hukum terhadap berbagai bentuk aktivitas negara yang berguna untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di sisi lain, pemerintah yang merupakan mandataris wajib tunduk pada UU yang berlaku, walaupun UU tersebut mengalami ketidakpastian dan bias penafsirannya. Ini memunculkan masalah bagi pemerintah yang berupaya menjalankan amanat UUD 1945.

Omnibus Law merupakan satu-satunya jalan keluar untuk mengatasi tumpang tindih regulasi yang ada. Omnibus Law merupakan suatu undang-undang yang dibuat berkaitan dengan satu isu besar terkait pewujudan cita-cita bernegara, yang akan mengubah beberapa undang-undang yang berkaitan secara sekaligus, sehingga regulasi menjadi lebih sederhana dan mudah untuk diimplementasikan. Dengan demikian produk hukum ini akan lebih mudah untuk ditafsir dan tidak mengalami ketidaksesuaian dan tumpang tindih dengan undang-undang lainnya.

Omnibus Law merupakan upaya untuk membuat sistem hukum yang lebih beradab. Karena secara terstruktur dan sistematis akan ada satu undang-undang yang mendeskripsikan secara rinci kebijakan Negara sekaligus aturan-aturan detailnya, yang membantu tiap warga negara mendapatkan perlindungan dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara. Investor tidak perlu takut dengan tenaga kerja dan tenaga kerja tidak perlu curiga terhadap investor. Rakyat tidak perlu curiga dalam membayar pajak dan pemerintah tidak perlu kuatir dengan kewajiban warga negaranya. Hubungan semua pihak akan dilindungi sebagai upaya menciptakan keadilan sosial. Sistem hukum dibuat agar sistematis gerak arahnya dengan produk hukum lainnya. Dengan demikian, tampaklah undang-udang yang lebih beradab dan tidak berpihak pada kelompok tertentu.

Upaya pemerintah untuk mengusulkan Omnibus Law merupakan upaya untuk mewujudkan masyarakat beradab, adil dan sejahtera, berdasarkan amanat UUD 1945. Pemerintah yang terus melayani warga negara berhadapan dengan undang-undang yang memungkinkan bias tafsir dan saling menindih dengan undang-udang lainnya. Hal ini menyebabkan banyak pelayanan yang tidak maksimal, karena kekuatiran akan melanggar UU. Padahal yang terjadi adalah ketidakpastian dalam menerapkan UU tersebut.

Bukan hanya Indonesia yang menerapkan Omnibus Law, tapi banyak negara di dunia yang memegang  prinsip Common Law juga menerapkan hal ini. Tujuan dari Omnibus Law adalah tidak ada tumpang tindih regulasi, dan juga memudahkan lembaga Negara untuk bekerja melayani masyarakat.

Yang perlu dicermati oleh masyarakat adalah mengawal Omnibus Law agar sejalan dengan cita-cita yang diamanatkan dalam UUD 1945. Karena dengan adanya regulasi yang sederhana, akan memudahkan birokrasi bekerja melayani masyarakat.

Omnibus Law dapat mendorong secara agresif pewujudan cita-cita masyarakat beradab, adil dan sejahtera. Omnibus Law dapat mendorong daya saing bangsa Indonesia di kawasan Asia hingga dunia. Kolaborasi antara dukungan masyarakat dan birokrasi dalam mewujudkan Omnibus Law akan menjadikan bangsa Indonesia negara hukum yang disegani. Itu karena regulasi yang dibuat memiliki kepastian dalam melindungi setiap warga Negara Indonesia, tanpa menciptakan wajah hukum Indonesia yang menakutkan dan membingungkan.

BERITA TERKAIT

Rekonsiliasi Antar Pihak Pasca Pemilu Sangat Penting Wujudkan Visi Negara

Oleh: Naomi Leah Christine, Analis Sosial dan Politik     Rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi…

Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Semakin Pesat

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Bisnis di PTS   Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output…

Pasca Balasan Iran ke Israel, Bagaimana Prediksi Eskalasi Selanjutnya?

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, CEO Narasi Institute   Konflik gaza sejak Oktober 2023 kini berkembang menjadi kekacauan…

BERITA LAINNYA DI Opini

Rekonsiliasi Antar Pihak Pasca Pemilu Sangat Penting Wujudkan Visi Negara

Oleh: Naomi Leah Christine, Analis Sosial dan Politik     Rekonsiliasi antar pihak pasca pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi…

Pemerintah Optimis Laju Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Semakin Pesat

  Oleh : Nagita Salwa, Mahasiswa Jurusan Ekonomi dan Bisnis di PTS   Pertumbuhan ekonomi sebagai sebuah proses peningkatan output…

Pasca Balasan Iran ke Israel, Bagaimana Prediksi Eskalasi Selanjutnya?

    Oleh: Achmad Nur Hidayat MPP, CEO Narasi Institute   Konflik gaza sejak Oktober 2023 kini berkembang menjadi kekacauan…