Daftar Orang Tercela (DOT)

Ketika fungsi pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia beberapa tahun lalu, kami ingat ada sebuah data penting dan strategis yaitu Daftar Orang Tercela (DOT), yaitu mirip dengan daftar hitam bagi pelaku kriminal di perbankan, termasuk pemilik bank yang terbukti melakukan tindak pidana merugikan masyarakat.

Nah, gagalnya perusahaan asuransi BUMN seperti Jiwasraya yang diduga mengalami kerugian besar akibat dari tata kelola yang buruk menjadi sorotan publik belakangan ini. Bahkan terdapat indikasi pidana dan beberapa terduga pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka oleh penegak hukum.

Di lain pihak meninggalkan beban utang yang jumlahnya tidak sedikit. Pemerintah harus membenahi, untuk menghindari dampak kerugian yang lebih besar dan runtuhnya kepercayaan publik yang berefek pada perekonomian negara secara keseluruhan.

Saat ini, lembaga yang berwenang melakukan pengawasan jasa keuangan adalah OJK. Meski sudah melakukan langkah-langkah upaya penertiban dengan mencanangkan reformasi industri keuangan nonbank antara lain, perbaikan manajemen risiko, tata kelola yang lebih baik, dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik sebagai bentuk akuntabilitas.

Sayangnya, tidak hanya Jiwasraya, tapi ada beberapa perusahaan asuransi juga telanjur bermasalah dan belum sempat memperbaiki tata kelola dan kinerjanya sehingga merugikan masyarakat selaku konsumen.

Selain faktor perilaku korupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, bisa jadi industri keuangan nonbank khususnya asuransi dirundung masalah dengan tata kelola dan kinerjanya karena pengawasan yang lemah. Hal ini bisa dimaklumi. OJK yang sangat diharapkan perannya melakukan pengawasan, rupanya baru akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan tata kelola termasuk format laporannya. Padahal, lembaga ini sudah dibentuk sejak 2012 berdasarkan mandat dari UU 21/2011 tentang OJK.

Karena itu, perlu beberapa langkah konkret perbaikan harus dilakukan sebagai bentuk kesungguhan pihak terkait dengan penyehatan lembaga keuangan nonbank. Pertama, perusahaan asuransi terlebih asuransi milik pemerintah hendaknya dipimpin mereka yang kompeten, baik dari sisi kapasitas maupun integritas.

Hal ini penting, mengingat bahwa beberapa perusahaan asuransi yang bermasalah dikarenakan tata kelola yang buruk. Peran manajemen melalui pimpinan perusahaan yang tidak maksimal bekerja, bahkan terjadi penyalahgunaan wewenang.

Kedua, peran pengawasan internal maupun eksternal oleh lembaga terkait hendaknya dimaksimalkan. Selain tindakan preventif untuk mencegah penyalahgunaan dengan membangun sistem tata kelola yang baik sebagaimana prinsip good corporate governance, bila terjadi dugaan pelanggaran hukum harusnya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada otoritas segera melakukan upaya hukum. Namun, hal ini belum atau abai dilaksanakan, berlarut-larut, dan menimbulkan kerugian lebih besar.

Ketiga, pelaksanaan audit oleh lembaga resmi negara seperti BPK atau auditor independen lainnya belum sepenuhnya dijadikan acuan sejak awal untuk memperbaiki tata kelola perusahaan. Bisa dilihat dari data bahwa BPK pada tahun-tahun sebelumnya, sudah menyampaikan hasil audit tentang kinerja keuangan perusahaan asuransi yang bermasalah. Namun, sayangnya tidak ditindaklanjuti perbaikan atau penindakan sesuai hukum yang berlaku, atau bahkan terjadi pembiaran berlanjut.

Keempat, menghidupkan kembali sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan pidana merugikan masyarakat untuk segera dimasukkan ke dalam DOT yang segera dibuat oleh OJK. Langkah ini cukup efektif untuk membuat jera pelaku tindak pidana jasa keuangan.

BERITA TERKAIT

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Kejar Pajak Tambang !

    Usaha menaikkan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti royalti dari perusahaan tambang batubara merupakan sebuah tekad…

Pemerintah Berutang 2 Tahun?

  Wajar jika Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kaget saat mendengar kabar bahwa Kementerian Perdagangan belum…

Hilirisasi Strategis bagi Ekonomi

Menyimak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2023 tumbuh sebesar 5,4 persen ditopang oleh sektor manufaktur yang mampu tumbuh sebesar 4,9…