Pedagang Kopi Asal Jakarta Diduga Dikriminalisasi

Pedagang Kopi Asal Jakarta Diduga Dikriminalisasi 

NERACA

Jakarta - Direktur PT Sari Opal Nutriton, Benny Hermanto diduga menjadi korban kriminalisasi di Pengadilan Negeri Medan. Ia kini berstatus terdakwa dalam kasus jual beli kopi.

Kuasa hukum Benny Hermanto, Muara Karta mengatakan, kliennya merupakan korban kriminalisasi. Sebab konstruksi hukumnya adalah bisnis jual beli kopi. Namun, dipaksakan seolah sebuah tindak pidana.

"Klien saya dengan saksi korban bernama Suryo Pranoto berteman dan sudah 20 tahun terjalin hubungan bisnis. Perkara ini murni hutang piutang, perkara perdata namun dikriminalisasi ke arah pidana," ujarnya, Jumat (24/1).

Karta berharap, majelis Pengadilan Negeri Medan bisa lebih bijak dalam melihat fakta-fakta hukum pada persidangan lanjutan yang akan digelar Rabu (29/1) mendatang."Memang semua dibuat dalam perjanjian yang sangat jelas," terangnya.

Karta menjeladkan, dalam sidang berikutnya pihaknya akan membongkar seluruh permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Suryo Pranoto.

"Persoalan ini tidak akan berhenti atau setop sampai disini saja. Apalagi Suryo Pranoto melaporkan klien saya dengan tuduhan pasal 378 dan 372 KUHP. Padahal sudah sangat jelas bahwa ada kriminalisasi dalam kasus hutang piutang dalam bisnis kopi ini," ungkapnya.

Dalam sidang perdana, Karta menegaskan, pihaknya tidak melakukan eksepsi bukan karena menerima dakwaan JPU. Tetapi, sebagai tim kuasa hukum dirinya akan memanfaatkan waktu untuk masuk pada pokok persidangan saja.

"Hal ini agar pembuktian serta keterangan saksi bisa didengar secara fair. Kalaupun ada permohonan penangguhan untuk tahanan luar, itu adalah hak dari terdakwa sesuai KUHAP yang mengaturnya," ucapnya.

Karta mengaku optimistis majelis hakim akan obyektif melihat duduk perkaranya.

Secara terpisah, Lektor Kepala di Fakultas Hukum Universitas Alwashliyah (Univa) Medan Edy Murya menuturkan, peristiwa hukum perdata tidak bisa dibawa ke ranah hukum pidana, sebagaimana yang menjerat Benny Hermanto."Kasus perdata tidak bisa dipaksakan ke ranah pidana," ucap Edy.

Menurut Edy, apabila kasus tersebut diarahkan menjadi tindak pidana, maka kasusnya dinamakan penerapan hukum yang salah, sebab terkesan dipaksakan.

Lalu menjadi pertanyaan berikutnya, apakah JPU bisa memenuhi unsur 378 dan 372 KUHP dalam tuntutannya? Jika tidak memenuhi unsur maka majelis hakim wajib menolak tuntutan JPU."Alasannya, karena perbuatan yang ada dari masing-masing pihak dilandasi dengan kesepakatan melalui perjanjian. Dan ini merupakan fakta hukum perdata murni," kata Edy.

Ia berkeyakinan, hasil persidangan nantinya, majelis hakim PN Medan akan memutuskan perkara ini sebagai ranah hukum perdata."Dengan demikian tuntutan dari JPU akan ditolak. Terdakwa menurut hukum juga harus dibebaskan dari segala tuntutan," pungkas Edy.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya di sidang perdana, Rabu (22/1) lalu menguraikan, sejak tahun 2016 terjadi hubungan bisnis jual beli kopi antara terdakwa

Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutriton yang terletak di Ruko Green Garden, Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat dengan saksi korban Surya Pronoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah, Blok C, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Kopi yang dipesan dikirimkan perusahaan saksi korban ke perusahaan terdakwa dengan menggunakan jasa angkutan ekspedisi.

Dalam ikatan bisnis tersebut, terdakwa akan membayar ‘purchase order’ (PO) kopi dari perusahaan yang dipimpin Surya Pranoto, enam bulan setelah kopi diterima.

Namun, bisnis jual beli kopi itu kemudian masuk ke ranah hukum. Pasalnya, PO kopi yang telah dikirim pada Maret hingga Juni 2018, tidak kunjung dilunasi terdakwa. Sehingga korban mengklaim mengalami kerugian Rp 356,9 juta. Mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

bjb Ajak Ratusan Mahasiswa UNS Menjadi Enterpreneur Handal

NERACA Solo - Bicara UMKM berarti berbicara ekosistem usaha yang tercipta secara baik. Usaha tanpa pola yang baik akan membuat…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Sabet Penghargaan Asuransi, IFG Life Tegaskan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik

  NERACA Jakarta-Dalam menjalankan bisnisnya, IFG Life menjunjung tinggi tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang kuat dan penuh…

Apkasi Ajak Penyedia Barang/Jasa Ikut APN 2024 Rebut Peluang PBJ Pemerintah

NERACA Jakarta - Dalam rangka meningkatkan serapan anggaran belanja di pemerintah daerah, Apkasi mengajak pihak swasta khususnya penyedia barang/jasa untuk…

bjb Ajak Ratusan Mahasiswa UNS Menjadi Enterpreneur Handal

NERACA Solo - Bicara UMKM berarti berbicara ekosistem usaha yang tercipta secara baik. Usaha tanpa pola yang baik akan membuat…