Omnibus Law Berpotensi Jaga Stabilitas Keuangan

Jakarta - Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menilai penerapan Omnibus Law berpotensi mampu menjaga stabilitas keuangan Indonesia. “Sebetulnya kalau nanti efektif, maka Omnibus Law ini sangat mendukung stabilitas di sistem keuangan kita karena dana di keuangan menjadi besar dan dapat digunakan untuk melakukan berbagai pembangunan,” kata dia di Jakarta, kemarin (23/1).

NERACA

Menurut Eko, salah satu tujuan dari Omnibus Law adalah untuk membuka akses investasi, terutama dari PMA (Penanaman Modal Asing) yang pada akhirnya menjadi pendukung kestabilan pertumbuhan ekonomi Tanah Air. 

Eko mengatakan dana asing dari investor yang akan masuk ke Indonesia karena Omnibus Law itu nantinya tidak melalui jalur portofolio, melainkan lewat Foreign Direct Investment (FDI) sehingga berbeda dengan skema aliran dana asing melalui SBN (Surat Berharga Negara).

“Kalau sekarang terjadi inflow besar (melalui SBN) sifatnya masih hot money atau keuntungannya berjangka pendek. Nah Omnibus Law tidak lewat portofolio tapi FDI,” katanya seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan aliran dana asing lewat SBN bersifat hot money sehingga tidak bisa dimanfaatkan untuk melakukan pembangunan sebab portofolio investasinya hanya dari suku bunga saja.“Aliran dana asing 75 persennya di SBN, tapi kan SBN bersifat sementara hanya sekitar tiga bulanan. Hanya untuk tambal kas APBN saja agar enggak defisit dan outflow-nya tetap ada,” jelasnya. 

Sementara itu, pemerintah harus memikirkan cara untuk menampung dana asing dari investor tersebut agar tidak lari ke luar negeri sebab mayoritas investor asing menggunakan bank asal negaranya.

“Biasanya hasil keuntungan mereka (investor) disimpan di bank sesuai dengan negara asalnya seperti City Bank, Hana Bank, atau wisatawan China belanjanya pakai WeChat Pay. Terus kita dapat apa, jadi harus dipikirkan dari sekarang,” kata Eko.

Hal tersebut perlu dilakukan agar manfaat dana dari investor tersebut dapat terasa bagi masyarakat Indonesia melalui berbagai pembangunan.“Kita semangat membuka pintu, tapi juga pastikan mereka masuk itu membangun ekonomi Indonesia bukan malah hasilnya di luar negeri. Itu harus ada grand design ke situ,” katanya.

Tak hanya itu, Eko menyatakan pemerintah juga harus benar-benar melihat setiap investor yang akan berinvestasi di Indonesia karena mereka perlu memperdulikan aspek lingkungan, tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat. 

“Jangan lupa investor itu kan tipikalnya macam-macam, jadi saya khawatir nanti yang datang hanya investor yang tidak mau peduli dengan lingkungan dan kesejahteraan karyawaan. Kalau yang datang investor 'hitam' kayak gitu ya buat apa,” ujar Eko.

Menurutnya, pemerintah perlu menyasar investor yang patuh dan memenuhi standar GCJ (Global Criminal Justice) hukum ekonomi internasional karena mereka pasti tunduk dengan aturan internasional.

Ia menyebutkan prinsip dasar penanaman modal ada tiga yaitu mendukung dalam konteks pertumbuhan ekonomi, terdapat transfer knowledge, dan mampu memperkerjakan masyarakat lokal dengan baik dalam perusahaannya.

“Ada prisnip dasar yang harus kita pegang dalam kita menawarkan seluas-luasnya terkait Omnibus Law itu. Jangan sampai dilimpahkan asal dia investor bisa masuk,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang omnibus law hanya akan mencabut pasal-pasal yang dianggap tumpang tindih dengan pasal lainnya.

"Jadi justru pasal-pasal yang existing, yang saling bertentangan itu nanti akan diangkat menjadi suatu hukum di dalam undang-undang," ucap Mahfud di Jakarta, Rabu (22/1).

Mahfud menjelaskan pasal-pasal tumpang tindih yang terkait dengan omnibus law seperti cipta lapangan kerja, pemberdayaan UMKM maupun perpajakan, nantinya akan mengalami perubahan di dalam Undang-Undang omnibus law

Pasal-pasal tumpang tindih yang dianggap menghambat itu kemudian dicabut secara resmi. Pencabutan pasal itu, kata Mahfud, nantinya akan dijelaskan di dalam Undang-Undang."Jadi dicabut dengan resmi pasal berapa yang akan hilang, karena di undang-undang itu nanti akan disebut undang-undang nomor sekian, pasal sekian, ayat sekian dicabut, dan berlaku yang ini," kata dia.

Sementara pasal-pasal lain yang tidak tumpang tindih tetap akan berlaku. Mahfud meminta agar masyarakat tidak terlalu khawatir dengan keberadaan omnibus law."Yang lain tidak (dicabut), jadi tetap berlaku. jadi jangan khawatir yang tidak baca undang-undang lalu menganggap kalau habis kewenangannya, tidak, masih tetap. Yang menyangkut prosedur dipermudah," ujar Mahfud.

Lebih lanjut Mahfud mengatakan Undang-Undang omnibus law sangat diperlukan untuk mengimbangi perubahan dunia yang berlangsung secara cepat. Menurut dia, selama ini Indonesia kesulitan merespon perubahan yang terjadi di dunia karena terhalang banyaknya aturan.

"Oleh sebab itu, kalau omnibus law itu rampung, akan ada perubahan besar di dalam pergerakan ekonomi kita, di dalam kebijakan Indonesia," tutur Mahfud.

Bangun Ekosistem Pendukung Investasi 

Sementara, Pengamat ekonomi Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja yang merupakan bagian dari Omnibus Law menjadi upaya untuk membangun ekosistem yang akan mendukung investasi.

Fithra yang dihubungi di Jakarta, Rabu (22/1), menilai RUU Cipta Karya menjadi suatu hal yang mendesak dilakukan untuk bisa menggenjot investasi masuk."Untuk bisa keluar dari jebakan pendapatan menengah, pertumbuhan ekonomi kita harus tumbuh minimal 6,5 persen hingga 2030. Dan untuk mengejar itu investasi jadi salah satu jalan keluar," katanya.

Menurut Fithra, selain investasi, kemampuan industri dan perdagangan internasional juga menjadi cara untuk lepas dari jebakan negara berpendapatan menengah. Namun, ia menilai investasi menjadi kunci utama penggerak ekonomi.

"Tanpa investasi yang memadai, industri tidak akan bergerak. Tanpa industri yang bergerak, current account kita akan defisit karena kinerja ekspor yang terus turun. Dan dengan kondisi seperti ini, pertumbuhan ekonomi 6,5 persen itu tidak akan tercapai," imbuhnya. 

Fithra menuturkan, sejatinya pemerintah memang membutuhkan solusi dengan pendekatan yang lebih institusional seperti Omnibus Law. Ia menyebut pendekatan yang dilakukan pemerintah dengan memberikan kartu-kartu ajaib belum memadai dampaknya.

Maka, Omnibus Law dianggap menjadi jalan untuk mengubah ekosistem agar lebih mendukung bagi masuknya investasi sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat.

"Pendekatan yang selama ini dilakukan seperti kartu kerja, kartu miskin dan lainnya memang dibutuhkan. Tapi tidak memadai. Kita harus ubah ekosistem secara institusional dan ini dijawab dari Omnibus Law,"katanya.

RUU Cipta Lapangan Kerja terdiri atas 11 klaster, antara lain penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta Kawasan ekonomi.

Pemerintah memastikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bukan semata-mata untuk membuka pintu lebar bagi para investor asing atau memberi karpet merah kepada mereka.

Tujuan pemerintah adalah untuk menjaga kebutuhan agar pengusaha bisa membuat iklim yang kondusif sehingga ekonomi tumbuh, tercipta lapangan kerja, dan perlindungan terhadap pekerja meningkat. mohar/fba

 

 

BERITA TERKAIT

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

DUGAAN KORUPSI DANA KREDIT DI LPEI: - Kejagung Ingatkan 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Jakarta-Setelah mengungkapkan empat perusahaan berpotensi fraud, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin mengungkapkan ada enam perusahaan lagi yang berpeluang fraud dalam kasus…

Jakarta Jadi Kota Bisnis Dunia Perlu Rencana Jangka Panjang

NERACA Jakarta – Pasca beralihnya ibu kota dari Jakarta ke IKN di Kalimantan membuat status Jakarta berubah menjadi kota bisnis.…

LAPORAN BPS: - Februari 2024, Kelapa Sawit Penopang Ekspor

NERACA Jakarta –  Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan nilai ekspor sektor pertanian pada Februari 2024 mengalami peningkatan sebesar 16,91 persen…