BPK MENILAI KASUS JIWASRAYA CUKUP BESAR DAN SISTEMIK - KKSK: Kasus Jiwasraya Tidak Berdampak Sistemik

Jakarta-Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya tidak melihat dampak sistemik dari kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Menurut dia, dampak sistemik lebih dilihat dari kinerja perbankan yang kemudian dapat memicu krisis keuangan. Sementara itu, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menilai kasus Jiwasraya merupakan kasus yang cukup besar dan sistemik, karena persoalan tersebut melibatkan banyak pihak dan juga transaksi yang besar.

NERACA

"KSSK di dalam melihat risiko sistemik yang dianggap mampu memicu krisis keuangan, kami gunakan landasan apa yang ada dalam Undang-Undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yakni UU pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/1).

Dalam Undang-undang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), krisis sistem keuangan adalah kondisi sistem keuangan yang gagal menjalankan fungsi dan peranannya secara efektif dan efisien. Hal itu ciri-cirinya ditunjukkan dengan memburuknya berbagai indikator ekonomi dan keuangan.

"Jadi berdasarkan undang-undang PPKSK, lembaga jasa keuangan yang dapat memicu krisis sistem keuangan itu spesifik ditujukan pada bank terutama bank sistemik. Ini karena klasifikasikan dari ukuran aset modal dan kewajibannya, luas jaringan, kompleksitas transaksi dan keterkaitan dengan sektor keuangan lain," ujar Menkeu.

Apabila kinerja perbankan sudah gagal, maka dapat memunculkan dampak sistemik. Hal inilah yang menjadi landasan bagi KSSK untuk melihat apakah suatu kasus lembaga keuangan akan berdampak sistemik atau tidak.

"Apabila dia (perbankan) gagal, dia dapat mengakibatkan keseluruhan sistem perbankan dan sektor jasa keuangan akan itu terancam gagal. Itulah kita gunakan sebagai rambu-rambu untuk menetapkan apakah suatu persoalan (seperti di Jiwasraya) di sektor keuangan atau jasa keuangan itu berdampak sistemik atau tidak," tegas dia.

Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna mengatakan, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang cukup besar dan sistemik. Di mana persoalan tersebut melibatkan banyak pihak dan juga transaksi yang besar.

"Skala kasus Jiwasraya ini sangat besar. Harus memahami bahwa kondisi kita sekarang adalah situasi yang mengharuskan kita untuk memiliki kebijakan-kebijakan yang berhati-hati, di mana kasus Jiwasraya ini cukup besar skalanya, bahkan saya katakan Gigantik, sehingga memiliki risiko sistemik," ujarnya di Kantor BPK, belum lama ini.

Dia menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018. "Dalam PDTT Tahun 2016 BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 sampai 2015," ujarnya.

Lembaga Penjamin Polis

Pada bagian lain, Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah tengah menggodok Lembaga Penjamin Polis. Pembentukan ini akan memperhatikan aturan yang berlaku agar kepercayaan terhadap lembaga keuangan meningkat.

Hal ini sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Penggodokan Lembaga Penjamin Polis ini menyusul mencuatnya kasus Jiwasraya dan AJB Bumiputera 1912. "Itu memang mandat harus membuat Lembaga Penjamin Polis. Saat ini kita sedang membuat persiapan-persiapannya sesuai mandat tersebut," ujarnya.

Menurut dia, skema Lembaga Penjamin Polis akan mencontohi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Termasuk soal fungsinya yakni menjamin simpanan nasabah serta turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan.

"Semua hal kita lihat dari sisi, kalau lembaga penjamin simpanan kita lihat modelnya selama ini. Namun kita juga akan lihat perbedaannya dengan industri asuransi sendiri," ujarnya seperti dikutip merdeka.com.

Sebelumnya, Direktur Pengawasan Asuransi OJK Ahmad Nasrullah menuturkan dengan adanya LPP tersebut diharapkan dapat kembali mendongkrak industri asuransi di Tanah Air. Sebab, dengan adanya LPP, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi akan semakin bertambah dan terjaga.

"Substansinya adalah, pertama dari sisi UU memang itu sudah diamanatkan. Yang kedua, saya kira ini tuh momentum yang bagus untuk menumbuh kembangkan kembali industri kita melalui keberadaan lembaga ini," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengungkapkan kewenangan pembentukan ini berada di Kementerian Keuangan tepatnya Badan Kebijakan Fiskal (BKF). Saat ini, pembentukan LPP tengah dalam proses kajian. "Kalau amanat UU itu kan pembentukannya harus dengan UU, nah itu wilayahnya pemerintah dengan DPR," ujarnya.

Aliran Dana

Secara terpisah, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin menjelaskan pihaknya masih menyelidiki aliran dana tersembunyi terkait kasus yang merugikan banyak pihak. Ini seiring telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung. "Jadi pada prinsipnya, PPATK akan mendukung khususnya pada follow the money dari aliran dana transaksinya saja," ujarnya, Selasa (21/1).

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang menelusuri beberapa korporasi dan instansi pelat merah. Dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru dari kasus tersebut. Namun hal tersebut adalah kewenangan dari pihak kejaksaan.

"Tidak hanya lima orang itu, jadi kita melihat dari keseluruhan. Baik korporasi maupun individunya. Itu kewenangan penyidik. Nanti apakah akan bertambah atau tidak," kata Kiagus.

Terkait hasil penelitian tersebut, Kiagus tidak mau membeberkan hasil dari kasus Jiwasraya. Dia menjelaskan hanya pihak Kejaksaan yang bisa mengungkapnya. "Kami sedang proses, dan hasilnya. Kami sampaikan kepada penegak hukum. Konfirmasi ke Kejaksaan (Agung)," ujarnya.

Selain Jiwasraya, PPATK juga sudah mendapatkan permintaan untuk menelusuri aliran dana terkait korupsi di PT Asabri. Diketahui perusahaan asuransi tersebut mengalami penurunan modal sekitar Rp 17,6 triliun. "Belum-belum. Jadi memang ada permintaan tapi belum selesai ya untuk kasusnya Asabri," tutur dia. 

Kiagus mengklaim walaupun sudah ada permintaan pihaknya belum bisa membeberkan hasilnya. Sebab hingga saat ini timnya sedang menelusuri. "Belum-belum. Kasus Asabri belum selesai," ujar Kiagus.

Sebelumya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus tersebut. Dari laporan ditemukan bahwa perusahaan untuk asuransi tersebut mengalami penurunan modal Rp 17,6 triliun dalam satu tahun. Prabowo juga menjelaskan pihaknya sudah dilakukan penindakan. Dan membentuk tim investigasi. "Kami akan tegakkan hukum," tegas Prabowo. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…