Mencegah ALih Fungsi, Solusi Meningkatkan Produksi

Bekasi – Ada sebab, ada akibat. Itulah yang terjadi jika melakukan alih fungsi lahan, maka bukan tidak mungkin akan menekan produksi pangan nasional .

NERACA

Bupati Bekasi, Jawa Barat, Eka Supria Atmaja mendukung sikap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertanian untuk mencegah alih fungsi lahan Hal ini lantaran dengan mencegah alih fungsi lahan maka mencegah berkurangnya pasokan pangan.

Seperti diketahui berdasarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN) bahwa  alih fungsi lahan sawah menjadi non sawah secara empirik mencapai 150.000-200.000 hektar setiap tahunnya. Salah satunya pada tahun 2013 luas sawah eksisting pada 2013 mencapai 7,75 juta hektar. Angka ini menunjukkan terus menurun sejak 1990 yakni seluas 8,48 juta hektar, pada 2.000 menjadi 8.15 juta hektar dan pada 2009 seluas 8,1 juta hektar.

"Di Bskasi sendiri ingin mempertahankan lahan pertanian yang potensial. Apalagi di Bekasi menjadi wilayah perumahan dan industri strategis, jangan sampai menggaggu persawahan," ujar Eka.

Eka menuturkan, tanah pertanian yang subur serta mendukung komoditas produksi di Bekasi tetap harus terus ada berkelanjutan. "Tidak boleh ada nantinya lahan pertanian yang subur berubah fungsi menjadi ke peruntukan lainnya. Akhirnya merugikan tingkat produksi dan kesejahteraan petani Bekasi," ucap Eka.

Terbukti berdasarkan catatan Pemerintah Bekasi, Eka menyebutkan, tahun 2019 panen raya di Bekasi mencapai produksi membanggakan. Eka tidak ingin akibat disfungsi lahan pertanian membuat produksi serta panen Bekasi terseok.

Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan, menjaga keberlanjutan lahan pertanian, bahkan jika mampu menambah areal lagi, merupakan program penting. "Kalimantan Barat saat ini ingin memamerkan kekayaan produksi komoditas pertaniannya yang bisa memasok kebutuhan nasional. Kalau lahannya dialih fungsikan, cita-cita itu sulit dicapai," ujar Sutarmidji.

Alahasil, Sutarmidji mengakui terjadi peningkatan produksi komoditas dan bertambahnya luas tambah tanam (LTT) merupakan misi pertanian yang disasar provinsi Kalimantan Barat. Sehingga dalam hal ini pihaknya selalu mengingatkan jajarannya agar tak 'bermain-main' dengan kepentingan pelaku alih fungsi lahan pertanian.

"Saya terapkan sanksi tegas kepada yang tidak mematuhi ketentuan alih fungsi lahan. Kebutuhan pangan adalah utama, jangan sampai digerus akibat alih fungsi lahan pertanian," ucap Sutarmidji.

Sehingga, Sutarmidji mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang juga tegas menjaga tidak terjadinya alih fungsi lahan pertanian melalui regulasi telah ada.

Tidak hanya Pemda, Pemerintah Pusat pun juga komit untuk mecegah terjadinya alih fungsi lahan. Salah satunya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang belum lama ini meminta kepolisian agar menindak pelaku alih fungsi lahan pertanian.

Sebab, harus diakui akibat ulah alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan kerugian produksi dan bencana seperti banjir yang merendam sebanyak 10 ribu hektar sawah. Perhatian pemerintah terkait hal ini dengan telah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Menanggapi hal ini pihaknya bergerak cepat, berkoordinasi dengan berbagai pihak. Bahkan pada berbagai kesempatan, “Jadi saya meminta penegak hukum menangkap para pejabat daerah yang memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian,” ucap Syahrul.

Bahkan, Syahrul menegaskan kepada semua pihak yang akan melakukan alih fugsi lahan. Kementerian Pertanian akan melawan pengusaha yang mengalihfungsikan lahan pertanian. “Saya minta agar perlawanan pada alih fungsi lahan dilakukan secara sinergi dengan pro-aktifnya peranan pemerintah daerah melakukan pencegahan optimal,” tegas Syahrul.

Sebab, menurut Syahrul, secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam kitab Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Aturan ini mengancam siapa saja yang secara tidak langsung melakukan alih fungsi lahan. Pelanggar dalam aturan tersebut akan masuk ranah tindak pidana dengan ancaman kurungan selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar.

"Ada 267 juta penduduk Indonesia ada di tangan kita, yang harus dipenuhi pangannya. Apa yang mereka makan tergantung kerja keras dan yang kita hasilkan. Oleh karena itu, kita tidak boleh main-main karena ini menyangkut harga diri bangsa kita. Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan secara bersama-sama," tambah Syahrul

Disisi lain, Syahrul menargetkan ekspor beras sebanyak 500 ribu ton di tahun 2020 ini. Dalam rangka mendukung program tersebut, Kementan melalui Direktorat Jenderal Tanaman menginisisi program Komando Strategi Penggilingan Padi (Kostraling) yang melibatkan semua pihak termasuk peusahaan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel juga turut bersuara tentang laju konversi lahan pertanian yang terus meningkat. Rahmat meminta daerah terlibat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian (Kementan) atau pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama dalam mewujudkannya,” ungkap Rahmat.

Selain itu, menurut Rahmat, meningkatnya laju konversi lahan karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Padahal bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

“Banyak yang menjual lahan pertaniannya karena menganggap pertanian itu keuntungannya kecil. Sebetulnya keuntungan dari usaha pertanian tidak kalah dengan industri jika dikelola dengan benar,” jelas Rahmat.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…