Kebijakan Bawang Putih Menjegal Importir?

NERACA

Jakarta – Memang sudah seharusnya sebuah peraturan dibuat untuk melindungi semua pihak baik petani dan pelaku usaha termasuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 39 dan permentan 46 tahun 2019 tentang impor bawang putih dicabut.

Perwakilan Perkumpulan Pengusaha Bawang Nasional (PPBN), Mulyadi meminta kepada Komisi IV DPR untuk meninjau kembali Permentan 39 dan 46 tahun 2019. Sebab Permentan tersebut dinilai telah menjegal pelaku usaha.  

“Kami mengusulkan agar permentan yang selalu berubah-ubah ini untuk dicabut, karena pokok dasarnya dari kegaduhan dan kekisruhan ini adalah wajib tanam kepada pengusaha atau importir,” ujar Mulyadi.

Lebih dari itu, Mulyadi mengatakan, pada dasarnya pihaknya tidak menolak pelaksanaan swasembada bawang [utih, bahkan mendukung program tersebut. Bahkan pihaknya pun juga mendukung rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan gagasan konspe Post Tarif.

“Untuk swasembada bisa menggunakan post tarif, artinya dari swasta memberikan subsidi kepada petani atau pemerintah, tetapi jangan dibebankan wajib tanamnya, intinya disitu. Ada keterlibatan gotongroyongnya pelaku usaha dan importir. Biar fungsi Dirjen Horti jelas,” terang Mulyadi.

Tapi permasalahnnya adalah berapa luas jumlah tanam saat ini untuk target swasembada bibit tahun 2021?  Sebab berdasarkan catatan Data Pusat Statistik (BPS) luas tanam bawang putih hanya 5.000 hektar. Sedangkan swasembada bibit hanya 70.000 hektar. Artinya jika melihat luas tanam yang lebih kecil dari total kebutuhan, akan sangat berat untuk memenuhi kebutuhan dalam negari jika tidak melakukan impor.

“Atas dasar itulah peraturan ini harus direvisi dan diperbaiki, apalagi untuk swasembada bawang putih anggaran tahun 2019 sebesar Rp 1,6 trilyun,” kata Mulyadi.

Mendengar keluhan tersebut, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin menjawab pihaknya akan menerima masukan yang telah disampaikan oleh para pelaku usaha dan importir, nantinya masukan tersebut akan disampaikan kepada pihak kementerian Pertanian.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV, Daniel Johan mengatakan pangan nasional harus mandiri serta berdaulat. Artinya agar kebutuhan dalam negeri bisa dipenuhi dalam negeri maka kebutuhan dalam negeri juga harus terpenuhi, seperti yang dilakukan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kita bisa belajar dari NTB yang mampu meningkatkan Nilai Tukar Petani (NTP) dan menurunkan angka kemiskinan karena geliat pertanian,” ucap  Daniel

Melihat hal ini, Daniel berharap Pemerintah Daerah (Pemda) lainnya juga bisa melakukan seperti yang dilakukan di Provinsi NTB yaitu Pemda bisa menjadi avails atau penjamin bagi produsen benih, penangkar dan petani untuk akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan mengaktifkan anggaran APBD yang tersedia.

“Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah dan pelaku usaha perbenihan juga harus komitmen menggiatkan penangkar di wilayahnya dan mengakomodir pemasaran produk benihnya,” terang Daniel.

Dalam hal ini maka Daniel juga berharap daerah lain bisa membuat lumbung benih. Hal ini sesuai dengan apa yang disampaikan Mentan Syahrul Yasin Limpo saat mengunjungi industri benih.

Sekedar catatan, pada tahun 2017, Kementerian Pertanian menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) untuk importir bawang putih sebesar 980.000 ton. Lalu, pada 2018 RIPH yang diterbitkan untuk bawang putih sebesar 1 juta ton, dan pada 2019 sebesar 1,1 juta ton. Padahal, kebutuhan bawang putih nasional per tahunnya itu hanya 500.000 ton.

Melihat hal tersebut, pembagian kuota rekomendasi impor perlu dibagi rata kepada importer. Sebab RIPH Kementerian Pertanian belum jelas jumlah yang akan diterbitkan yang membuat importir kesulitan untuk melakukan wajib tanam bawang putih. Artinya RIPH disesuaikan dengan konsumsi per tahun. Lalu pengusaha bawang putih ada 15 sehingga harus dibagi rata ke 15 pelaku usaha sesuai syarat ketentuan memenuhi persyaratan importasi bawang putih atau enggak.

Bahkan kabarnya penerbitan RIPH untuk bawang putih ini, menurut Valentino, juga bermasalah karena jumlah rekomendasi dari Kementan kerap tak sebanding dengan yang disetujui oleh Kemendag dalam Surat Persetujuan Impor (SPI). Pasalnya angka 5 persen wajib tanam yang menjadi syarat pengajuan rekomendasi diperoleh dari RIPH padahal jumlah yang disetujui Kemendag lebih kecil dari itu.

“Ini ada perbedaan tanggung jawab. Kementan ingin swasembada, Kemendag menjaga laju ttingkat inflasi dan harga dalam negeri,” ucap Perkumpulan Pengusaha Bawang Putih dan Aneka Umbi Indonesia (Pusbarindo) ucap Ketua II Pusbarindo Valentino

Belakangan RIPH Kementerian Pertanian dinilai juga bermasalah karena jumlah yang diterbitkan belum jelas akhir-akhir ini. Ketidakjelasan ini membuat pengusaha kesulitan karena ada banyak yang mau mengakses RIPH.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…