Kominfo Blokir 4 Ribuan Tekfin Ilegal

Kominfo Blokir 4 Ribuan Tekfin Ilegal  

NERACA

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir layanan teknologi finansial ilegal selama periode 2018-2019.

"Ini merupakan salah satu wujud komitmen Kementerian Kominfo dalam melindungi masyarakat dari layanan tekfin ilegal maupun yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Kominfo dalam keterangan resmi, Jumat (10/1). 

Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo menunjukkan terdapat 4.020 situs dan aplikasi tekfin ilegal yang diblokir pada periode Agustus 2018 hingga Desember 2019.

Pada periode Agustus 2018 hingga Desember 2018, Kominfo memblokir total 738 tekfin ilegal, dengan rincian 211 situs dan 527 aplikasi.

Jumlah tekfin ilegal yang diblokir Kominfo menlonjak tajam pada 2019, jumlahnya mencapai 3.282. Mulai 2019, Kominfo menambah pencarian aplikasi tekfin ilegal di platform selain Google Play Store, jumlahnya menembus angka 1.356.

Sementara untuk aplikasi yang berasal dari Google Play Store dan YouTube, Kominfo memblokir 1.085 situs sepanjang 2019. Situs tekfin yang diblokir tahun lalu berjumlah 841."Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, dan tetap waspada dalam menggunakan layanan situs maupun aplikasi tekfin".

Kominfo sejak 2016 menjadi anggota Stagas Waspada Investasi bentukan OJK, yang bertujuan melindungi masyarakat dari tekfin ilegal. Selain itu, pada 2017 lalu Kominfo meluncurkan situs cekrekening.id untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi rekening bank yang diduga terkait dengan tindak pidana.

Masyarakat juga bisa melaporkan rekening bank yang terkait dengan penipuan, investasi palsu, narkotika hingga terorisme ke situs tersebut. 

Kemudian Kominfo memblokir ribuan situs dan konten bajakan yang melanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada tahun 2019 lalu.

"Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan, pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain," kata Kominfo dalam siaran pers. 

Berdasarkan data Kominfo, total terdapat 1.745 situs dan konten yang diblokir kementerian pada periode 2017 hingga 2019. Data Kominfo menunjukkan jumlah situs dan konten yang diblokir terus meningkat dari tahun ke tahun, terbanyak pada 2019.

Sepanjang 2017, Kominfo memblokir 190 situs dan konten bajakan, angkanya naik pada 2018 menjadi 412 situs dan konten bajakan. Jumlah situs dan konten bajakan yang diblokir naik tajam menjadi 1.143 sepanjang 2019 lalu.

Akhir tahun lalu, Kominfo dengan tegas menyatakan akan memblokir situs streaming film, termasuk musik dan yang lainnya, yang ilegal karena melanggar ketentuan HAKI. Salah satu yang menjadi sorotan adalah situs Indoxxi.com yang dikenal sebagai tempat menonton dan mengunduh film. Tapi, pengelola situs Indoxxi menyatakan akan menutup layanan mereka per tanggal 1 Januari 2020. Situs tersebut masih bisa diakses, namun, tidak dapat dipakai untuk menonton film.

Kementerian menyatakan apresiasi untuk situs-situs yang secara mandiri menutup layanan mereka yang ilegal tersebut."Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan internet," kata Kominfo.

Sepanjang 2019, Kominfo mencatat terdapat 431.065 aduan tentang konten negatif, mayoritas berupa aduan untuk konten pornografi sebanyak 244.738, diikuti konten yang memuat fitnah 57.984. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…