Tersandung Masalah Hukum - MPRO Batal Akuisisi Anak Usaha Hanson

NERACA

Jakarta – Buntut dari disuspensinya perdagangan saham PT Hanson International Tbk (MYRX) oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena gagal bayar pinjaman individual yang telah jatuh tempo dan juga terseretnya komisaris perseroan Benny Tjokrosaputro terkait korupsi asuransi Jiwasraya, membuat para investor saham melepas saham emiten properti tersebut.

Rupanya dampak sentimen negatif tersebut menjadi alasan pula emiten properti PT Maha Properti Indonesia Tbk (MPRO) batal membeli 49,99% saham anak usaha PT Hanson International Tbk. (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO). Informasi tersebut disampaikan perseroan dalam siaran persnya di Jakarta, kemarin.

Manajemen Maha Properti Indonesia menyatakan tidak akan melanjutkan rencana pembelian saham PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) yang merupakan anak usaha MYRX dan PT Hokindo Properti Investama (HPI) yang merupakan anak usaha RIMO. Direktur Utama Maha Properti Indonesia, Raymond mengatakan, terdapat dua alasan utama perseroan membatalkan transaksi jual beli. Pertama, perkembangan bisnis properti yang masih belum meningkat seperti yang diharapkan.”Kedua, adanya informasi yang beredar di publik mengenai permasalahan keuangan yang sedang dihadapi oleh Hanson sebagai calon penjual. Kami khawatir, hal ini dapat mempengaruhi kinerja MMJ dan HPI berikut anak perusahaannya,”ujarnya.

Oleh sebab itu perseroan membatalkan rencana transaksi tersebut. Pembatalan ini, lanjutnya, tidak ada pengeluaran uang kas, penambahan aset atau menimbulkan kewajiban tambahan apapun kepada perseroan. MPRO pun tidak mendapatkan dampak material. Raymond menambahkan MPRO akan lebih fokus kepada pengembangan proyek-proyek properti yang telah dimiliki oleh emiten.

Sebelumnya, pada 17 Desember 2019, MPRO mengumumkan rencana akusisi 49,99% saham PT Mandiri Mega Jaya (MMJ) milik PT Hanson International Tbk. (MYRX). Selain itu, MPRO juga berencana mencaplok 49,99% saham PT Hokindo Properti Investama (HPI) anak usaha PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO). Pekan lalu, BEI menghentikan sementara perdagangan saham PT Hanson International Tbk.

Pihak Bursa menjelaskan bahwa penghentian sementara tersebut menyusul pernyataan perseraon tentang terjadinya gagal bayar atas pinjaman individual perseroan. Selain melakukan penghentian terhadap saham MYRX, BEI turut melakukan penghentian sementara untuk perdagangan saham seri B milik perseroan yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro itu.

PT Hanson International Tbk. gagal membayar utang senilai Rp2,66 triliun kepada 1.845 pihak. Direktur Hanson International Rony Agung mengakui perseroan gagal melakukan pembayaran utang. Pasalnya para kreditur menagih secara bersamaan baik yang pada saat jatuh tempo dan sebelum jatuh tempo.”Saat ini perseroan dan para kreditur sedang dalam tahap negosiasi atas penyelesaian [utang] dengan asset settlement yang dalam penyelesaian pinjaman dapat dialihkan atau digantikan dengan pembelian properti berupa kavling,” katanya.

 

 

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…