Ini dia 5 Industri Tidak Terkena Zero Odol

NERACA

Jakarta - Percaya tidak percaya harus diakui bahwa kebijakan rencana bebas angkutan barang kelebihan dimensi kelebihan muatan atau overdimension overload (ODOL) dipandang mempersulit sektor industri sehingga dalam hal ini ada 5 industri yang tidak terkena Zero Odol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengakui bahwa dispensasi yang diminta Kemenperin telah disepakati untuk diambil jalan tengahnya.

"Jadi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Perindustria telah bersepakat akan memberlakukan pengecualian untuk kendaraan ODOL yang mengangkut 5 industri pengangkut komoditas,” ucap Budi.

Industri tersebut, lanjut Budi yakni  semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan hingga maksimal tahun 2022. Meski demikian untuk ruas jalan tertentu, seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap diberlakukan Zero ODOL atau tidak ada toleransi terhadap ODOL.

Sebelumnya dalam surat yang dikirimkan oleh Menperin pada 31 Desember yang lalu, tertulis bahwa Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan Zero ODOL hingga 2023 – 2025.

Namun pemerintah maupun para pengusaha angkutan barang dan logistik dapat mengantisipasi kebijakan Zero ODOL ini karena yang dapat ditolerir hanyalah dari segi waktu penerapannya saja serta hanya diberlakukan untuk 5 jenis industri di atas.

Untuk jenis angkutan barang pengangkut komoditas selain 5 industri tersebut, pihaknya akan tetap memberlakukan Zero ODOL per 2021 sesuai dengan road map Zero ODOL yang sudah dirancang Kemenhub sejak tahun 2017.

"Kemenhub sudah merancang road map tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti APTRINDO, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL pada tahun 2018 lalu. Dari para pelaku di asosiasi pun pada saat itu sudah setuju. Bagi kami, ODOL tak semata mengenai industri tapi juga keselamatan," ucap Budi.

Seperti diketahui saat ini telah keluar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor Di Jalan, maka dihimbau kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang tercantum dalam PM 60/2019.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melihat Zero ODOL sebagai penegak hukum terhadap peraturan perundangan yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan barang yang bertujuan menimbulkan dampak buruk dari ODOL.

Atas dasar itulah Kementerian Perindustria (Kemenperin) mengirim surat resmi kepada Kementerian Perhubungan untuk menunda rencana tersebut. "Kemarin, kami sudah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perhubungan dan meminta untuk menunda peraturan tersebut paling tidak sampai industru siap pada tahun 2023 - 2025," ucap Agus.

Sehingga dalam hal ini, Agus berharap Zero ODOL ditunda yakni logistik dan distribusi bahan baku maupun produk industri nasional sangat bergantung dengan moda transportasi darat yaitu truk.

Hal ini lantaran, moda transportasi laut maupun perkeretaapian hingga kini belum mampu mengurangi beban dan transportasi darat tersebut.

"Industri kan saat ini masih bergantung pada transportasi darat. Oleh karena itu perlu dicari kesamaan pandangan, walaupun kami sangat memahami kebijakan itu dalam kepentingan yang berkaitan dengan transportasi darat," terang Agus.

Memang, Agus mengakui, dampak dari pemberIakukan Zero ODOL secara penuh pada 2021 cenderung akan menurunkan daya saing industri nasional dikarenakan penambahan jumlah angkutan akan memerlukan tambahan waktu dan investasi, menambah kemacetan, meningkatkan kebutuhan bahan bakar, meningkatkan emisi C02.

“Selain itu, kebijakan Zero ODOL berpotensi meningkatkan kecelakaan mengingat masih banyak infrastruktur jalan yang belum sesuai, dan terutama meningkatkan biaya logistik yang cukup besar,” ucap Agus.

Lebih lanjut, Agus memaparkan, masa transisi tersebut dibutuhkan karena industri perlu mempersiapkan jenis-jenis truk angkutan baru yang akan dianggap sebagai tambahan investasi dan biasa untuk kebutuhan logistik.

“Ini satu hal yang perlu dicari persamaan pandangan. Satu lagi yang perlu dicatat adalah kami sangat memahami kebijakan zero ODOL itu dalam kepentingan yang berkaitan dengan transportasi darat,” ujar Agus.

Sehingga, menurut Agus, meningkatkan biaya logistik yang juga mempengaruhi biaya produksi. Pada akhirnya, daya saing industri itu sendiri yang akan terdampak.

“Berkaitan dengan operasional industri, itu tentu akan berdampak pada berkurangnya daya saing dari produk yang sudah diproduksi hanya karena ada aturan ODOL tersebut. Tentu peraturan zero ODOL ini saya sangat memahami kepentingan dari Kemenhub,” terang Agus.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…