Pemerintah Pusat dan Pemda Komit Cegah Alih Fungsi Lahan

NERACA

Pontianak – Salah satu cara untuk tercapainya ketahanan pangan yaitu dengan mencegah terjadinya alih fungsi lahan, untuk itu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) komit untuk mencegah alih fungsi lahan.

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan, menjaga keberlanjutan lahan pertanian, bahkan jika mampu menambah areal lagi, merupakan program penting. "Kalimantan Barat saat ini ingin memamerkan kekayaan produksi komoditas pertaniannya yang bisa memasok kebutuhan nasional. Kalau lahannya dialih fungsikan, cita-cita itu sulit dicapai," ujar Sutarmidji.

Alhasil, Sutarmidji mengakui terjadi peningkatan produksi komoditas dan bertambahnya luas tambah tanam (LTT) merupakan misi pertanian yang disasar provinsi Kalimantan Barat. Sehingga dalam hal ini pihaknya selalu mengingatkan jajarannya agar tak 'bermain-main' dengan kepentingan pelaku alih fungsi lahan pertanian.

"Saya terapkan sanksi tegas kepada yang tidak mematuhi ketentuan alih fungsi lahan. Kebutuhan pangan adalah utama, jangan sampai digerus akibat alih fungsi lahan pertanian," ucap Sutarmidji.

Sehingga, Sutarmidji mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang juga tegas menjaga tidak terjadinya alih fungsi lahan pertanian melalui regulasi telah ada.

Tidak hanya Pemda, Pemerintah Pusat pun juga komit untuk mecegah terjadinya alih fungsi lahan. Salah satunya Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang belum lama ini meminta kepolisian agar menindak pelaku alih fungsi lahan pertanian.

Sebab, harus diakui akibat ulah alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan kerugian produksi dan bencana seperti banjir yang merendam sebanyak 10 ribu hektar sawah. Perhatian pemerintah terkait hal ini dengan telah menerbitkan regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Menanggapi hal ini pihaknya bergerak cepat, berkoordinasi dengan berbagai pihak. Bahkan pada berbagai kesempatan, “Jadi saya meminta penegak hukum menangkap para pejabat daerah yang memberikan izin terhadap alih fungsi lahan pertanian,” ucap Syahrul.

Sementara itu, Pakar Studi Pembangunan Institut Pertanian Bogor (IPB), Lala M. Kolopaking,  menggambarkan katakanlah kalau tanah itu berada di kota, kemudian produksi pertanian-nya tidak memiliki nilai bisnis, untuk membayar pajak lahan saja tidak cukup, sementara NJOP setiap tahun naik, maka meskipun ada peraturan larangan mengalihfungsikan, petani terpaksa menjual karena mereka tidak mampu hidup dari situ.

Oleh karenanya, ketegasan Pemerintah Daerah  sangat dinantikan sebagai bentuk keberpihakan dan dukungan terhadap konservasi lahan dengan cara melibatkan petani dengan bisnisnya agar menjaga nilai ekonomi lahan-nya cukup. Jadi berdasarkan hasil riset yang dilakukannya di Kota Sukabumi, ada 45 hektar lahan sawah tetap berproduksi meskipun berada di tengah-tengah kota.

“Pemkot Sukabumi memiliki passion, mereka tahu, lahan sawah itu adalah sesuatu hal penting. Bukan semata mempertahankannya menjadi lahan pangan berkelanjutan tapi bagaimana menjaga dan menambah nilai-nya. Sawah itu tetap berproduksi, dipetakan pemiliknya tetapi diberi nilai ekonomi lebih, seperti dengan menjadikan wisata sawah di tengah kota. Jadi ada nilai tambah dengan tetap melibatkan petani tentunya,” ujar Lala.

Seperti diketahui, menurut Lala laju alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi non sawah setiap tahun begitu cepat meningkat sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel menambahkan bahwa laju konversi lahan pertanian yang terus meningkat. Untuk itu sebaiknya daerah terlibat dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.

“Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian (Kementan) atau pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut terlibat. Untuk itu, dibutuhkan komitmen yang sama dalam mewujudkannya,” ungkap Rahmat.

Menurut Rahmat, meningkatnya laju konversi lahan karena masyarakat belum melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Padahal bila dikelola secara profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.

“Banyak yang menjual lahan pertaniannya karena menganggap pertanian itu keuntungannya kecil. Sebetulnya keuntungan dari usaha pertanian tidak kalah dengan industri jika dikelola dengan benar,” jelas Rahmat.

Rahmat menyebutkan laju konversi lahan pertanian perlu untuk dikendalikan karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan pertanian Indonesia. Pertanian, bagi Rahmat, merupakan ujung tombak dan fondasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Negara kita adalah negara besar. Untuk bisa mewujudkan NKRI yang kuat, maka pertanian kita harus menjadi fondasi yang kuat. Bagaimana kita bisa mewujudkan kedaulatan tentunya dimulai dengan ketahanan pangan,” tandas Rahmat.

 

 

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…