HuMa Catat 346 Konflik Agraria Terjadi Sepanjang 2019

HuMa Catat 346 Konflik Agraria Terjadi Sepanjang 2019  

NERACA

Jakarta - Lembaga swadaya masyarakat Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) mengharapkan adanya perbaikan regulasi sebagai bentuk pencegahan kasus konflik agraria yang masih terjadi selama tahun 2019 tercatat 346 kasus.

"Jika ditanya mitigasinya apa, regulasinya yang harus harus diperbaiki. Memperbaiki regulasi bukan berarti menahan investasi. Selain itu praktik birokrasi harus diperbaiki," ujar Koordinator Eksekutif HuMa Indonesia Dahniar Adriani dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Kamis (16/1).

Menurut data yang dikumpulkan HuMa, sampai dengan akhir Desember 2019 mendokumentasikan 346 konflik agraria dan sumber daya alam. Konflik itu terjadi di 166 kabupaten dan kota yang berada di 32 provinsi. Konflik melibatkan areal sebesar 2.322.669 hektare (ha) dan melibatkan 1.164.175 jiwa masyarakat adat dan lokal. 

Sektor perkebunan masih tercatat sebagai jenis kasus yang paling banyak dengan tercatat 161 konflik yang terjadi di areal terdampak seluas 645.484.42 ha dan melibatkan 49.858 jiwa Namun, konflik di sektor kehutanan melibatkan areal dan keterlibatan orang yang lebih banyak, menurut data yang dikumpulkan sendiri oleh HuMa. Organisasi nirlaba itu mencatat terjadi 92 konflik sektor kehutanan dengan 1.293.394,682 ha areal terdampak dan melibatkan 586.349 jiwa.

Pemerintah, ujar dia, diharapkan lebih mendukung kelompok masyarakat adat dan lokal yang berusaha menjaga hutan adat mereka. Tidak hanya dengan bantuan dana desa yang memang berhasil membantu penguatan di akar rumput tapi juga mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pengakuan untuk payung hukum. 

Hal itu diakui Solichin, tokoh pemuda masyarakat adat Karampuang yang berada di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Meski termasuk sukses memanfaatkan dana desa untuk pengembangan ruang-ruang adat, pelestarian kebudayaan dan pengelolaan wilayah adat tapi masyarakat adat Karampuang sempat menjalani jalan yang panjang mendapatkan pengakuan hukum sebagai masyarakat adat.

"Tantangan untuk mengelola hutan adat di Karampuang ada dua internal dan eksternal. Secara eksternal untuk diakui oleh peraturan daerah, masyarakat adat Karampuang menjalani proses yang panjang. Pengakuan masyarakat adat di Sinjai itu pada 2018," ujar Solichin, yang hadir di konferensi pers tersebut. 

Kemudian Dahniar mengharapkan selain mendorong investasi lewat pengesahan Omnibus Law pemerintah juga bisa terus meningkatkan usaha pelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

"Untuk Omnibus Law kembali pekerjaan rumahnya adalah jangan hanya memanfaatkan tapi juga merawat dan melanjutkan. Jangan hanya mengambil sumber daya alam tapi tidak mau menjaga dan berpikir untuk ke depan," ujar Dahniar. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mencanangkan pengesahan Omnibus Law untuk mendorong peningkatan investasi di Indonesia. Presiden sendiri menargetkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang cipta lapangan kerja dan perpajakan dapat rampung dalam 100 hari, kata Presiden dalam rapat terbatas yang diadakan pada Rabu (15/1).

Indonesia dengan populasi lebih dari 250 juta jiwa, kata Dahniar, memang membutuhkan banyak lapangan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi warganya. Tapi dia mengatakan tidak semua lapangan pekerjaan harus bergerak dalam pemanfaatan sumber daya alam tapi juga dalam sektor kreatif.

Dia mengharapkan pemerintah terus melanjutkan usaha menjaga lingkungan dengan salah satunya mendukung masyarakat adat dan lokal yang berusaha menjaga kelestarian kawasan adat mereka. 

Pemerintah sudah melakukan langkah yang baik dengan kebijakan dana desa dan skema perhutanan sosial, kata Dahniar. Tapi masih diperlukan berbagai perbaikan regulasi dan birokrasi agar investasi yang akan masuk tidak malah menimbulkan permasalahan baru.

"Pemerintah harus sadar bahwa peningkatan laju investasi tidak akan selalu berujung peningkatan kesejahteraan rakyat, apalagi jika investasi yang masuk justru menyebabkan konflik sumber daya alam dan bencana ekologis meningkat," ujar dia.

HuMa sendiri mencatat sepanjang 2019 sudah terjadi 346 konflik agraria dan sumber daya alam yang terjadi di 166 kabupaten/kota di 32 provinsi. Konflik-konflik itu melibatkan areal sebesar 2.322.669 hektare (ha) dan 1.164.175 jiwa yang kebanyakan merupakan masyarakat adat dan lokal. Ant

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…