Wawasan Kultur: - Harus Jadi Pertimbangan Penanganan Banjir

Wawasan Kultur:
Harus Jadi Pertimbangan Penanganan Banjir
Wawasan kultur harus menjadi pertimbangan dalam usaha untuk menangani banjir yang terjadi di Jakarta, kata sejarawan JJ Rizal. "Harus ada upaya serius dari sekadar perdebatan tentang apa itu normalisasi dan naturalisasi. Dan cara kita mempelajari normalisasi dan naturalisasi menurut saya harus berangkat dari pikiran-pikiran yang sifatnya kultural," ujar pendiri Penerbit Komunitas Bambu itu di Depok, Jawa Barat.
Itu harus dilakukan, ujarnya karena pandangan kultur dan historis itu sering tidak ada dalam wawasan pengambilan keputusan.
Salah satu yang bisa menjadi pertimbangan adalah kearifan lokal yang dimiliki masyarakat asli Jakarta, Betawi, yang banyak berhubungan dengan air dan sungai. "Kita harus ingat, bahwa masyarakat Betawi peradabannya lahir di sungai dengan bukti arkeologis paling tua ditemukan di sepanjang aliran Sungai Ciliwung," katanya.
Orang Betawi juga kehidupannya tidak jauh dari sungai dengan mereka mempercayai legenda bahwa sungai dihuni oleh buaya putih sebagai mahluk yang sakral. Hal itu bisa dilihat ketika dalam prosesi pernikahan orang Betawi di mana pengantin lelaki harus membawa roti buaya, katanya.
Buaya adalah hewan mitologi yang dihormati oleh orang Betawi karena dianggap sebagai perwakilan leluhur dan hidup di sungai-sungai di Jakarta. "Sementara kita sekarang tidak menghormati sungainya. kita jadikan tempat sampah, artinya kita tidak menghormati leluhur. Jadi orang Betawi tidak hanya menganggap sungai sebagai saudara tapi juga sebagai ruang leluhur yang sakral dan harus dijaga," tegas dia.
Itu dibuktikan dengan tradisi Betawi tempo dulu yang disebut ngancak atau memberikan persembahan sesajen, sebuah kearifan lokal agar manusia bisa hidup selaras dengan alam di sekitarnya.
Untuk itu perlu ruang untuk mengajari kearifan lokal lewat pendidikan dengan pelajaran bermuatan lokal, tegas dia. Karena apa yang diajarkan di ruang sekolah, ujar dia, harus menjadi cerminan dan kristalisasi masalah-masalah yang harus dihadapi di masa depan.
"Kita memang harus melakukan pendekatan infrastruktur, tapi ada pendekatan lain untuk masalah banjir yang harus kita lakukan yaitu pendekatan kultur," ujar dia.
Warga Jakarta harus belajar, ujar dia, bahwa mereka tinggal di kawasan yang harus mewajibkan hidup berbagi ruang dengan air.
Pemerintah Kolonial Belanda sudah melihat adanya permasalahan banjir di kota yang dulu disebut Batavia itu. Mereka kemudian memanggil Herman van Breen untuk mencari solusi banjir di Batavia.
Dia menelurkan ide untuk membuat Banjir Kanal Barat yang dimulai pembangunannya pada 1922. Dia sebelumnya membuat Pintu Air Manggarai.
Tapi, menurut JJ Rizal, van Breen kemudian mengoreksi kebijakannya setelah sistem kanal banjir yang dia cetuskan tidak mampu menanggulangi banjir. Selain permasalahan pemerintah kolonial yang tidak mau mengeluarkan dana untuk infrastruktur, pertumbuhan populasi Jakarta juga menjadi permasalahan.
Van Breen menyadari perlunya pendekatan kultur selain juga pendekatan infrastruktur untuk mengatasi permasalahan banjir Jakarta, yaitu menyadari bahwa Jakarta membutuhkan ruang untuk air.
"Persoalannya kita tidak mau memberi rumah lagi kepada air. Jadi kita selalu setiap tahun, kata teman Van Breen, Muhammad Husni Thamrin, dia bilang sudah pikiran kita teknis tapi kita pun membicarakan banjir hanya pada waktu musim hujan tiba dan kebanjiran," ujar Rizal.
Setelah surut dan musim hujan usai, orang-orang akan lupa mengenai fakta Jakarta membutuhkan ruang air yang besar, tegas dia.
Sementara peneliti Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Iptek dan Inovasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Galuh Syahbana Indrapahasta mengatakan kegiatan pembangunan infrastruktur untuk peningkatan ekonomi harus dipastikan tidak memperparah kerusakan lingkungan karena akan berdampak pada daya dukung lingkungan dan daya resap daerah aliran sungai dalam menanggulangi bencana banjir.
"Kita bicara bagaimana pembangunan jalan itu perlu pembangunan tol itu perlu tapi kita juga tidak bisa mengindahkan bahwa kita bisa menciptakan alternatif lainnya supaya pembangunan itu tidak berdampak pada kerusakan ekologis yang lebih parah," kata Galuh dalam konferensi pers, Jakarta.
Galuh juga mengatakan pembangunan infrastruktur seperti tol juga memperhatikan kepentingan orang atau masyarakat yang bermukim di area pembangunan sehingga ketika mereka direlokasi, mereka juga bisa hidup yang layak seperti dahulu dan juga bisa kerja sesuai dengan kemampuannya ataupun ketika mereka direlokasi lebih jauh, mereka tidak mengeluarkan biaya lebih banyak.
Pembangunan juga harus memperhatikan dokumen tata ruang yang sudah ada, sehingga semua pihak harus mematuhinya dan tidak semata-mata hanya melihat aspek untuk keuntungan ekonomi sehingga mengesampingkan aspek ekologis atau tawar-menawar untuk memperhitungkan aspek lingkungan sebagai faktor yang bukan prioritas dalam melaksanakan pembangunan.
Pengendalian yang tegas harus dilakukan untuk menindak tiap pihak atau orang yang membangun tidak sesuai dengan rencana tata ruang seperti tata ruang RTRW.
"Berani nggak kita misalnya mengendalikan bangunan-bangunan di sana (Puncak) yang tidak sesuai tata ruang karena yang menjadi masalah itu bukan pelanggaran tata ruang tapi siapa sih yang melanggar itu, jangan-jangan yang melanggar itu adalah pihak-pihak yang susah untuk diintervensi secara serius karena memang ada kepemilikan pejabat atau orang tertentu," ujarnya.
Dia mengatakan penurunan kualitas ekologi Jabodetabek secara umum dapat dilihat dari terkonversinya lahan-lahan hijau menjadi ruang terbangun.
Untuk itu, pengelolaan pembangunan yang tepat dan memperhatikan aspek ekologis dan sosial harus tetap menjadi prioritas dan tidak sekadar mengutamakan aspek ekonomi.
Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan tindakan hukum yang akan dilakukan dengan memidana siapapun pengelola sampah yang abai sebagai upaya memberi efek jera. Penegakan hukum untuk efek jera, perubahan perilaku dan membangun budaya kepatuhan, kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Jakarta, saat menjelaskan upaya hukum untuk meminimalisir bencana banjir.
Ia mengatakan selama ini belum ada pidana dan penjara untuk pelanggaran undang-undang terkait pengelolaan sampah. Kali ini KLHK akan melakukannya dengan menggunakan dua instrumen hukum untuk menjerat pelaku, yakni Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). (ant)

 


 

Wawasan kultur harus menjadi pertimbangan dalam usaha untuk menangani banjir yang terjadi di Jakarta, kata sejarawan JJ Rizal. "Harus ada upaya serius dari sekadar perdebatan tentang apa itu normalisasi dan naturalisasi. Dan cara kita mempelajari normalisasi dan naturalisasi menurut saya harus berangkat dari pikiran-pikiran yang sifatnya kultural," ujar pendiri Penerbit Komunitas Bambu itu di Depok, Jawa Barat.

Itu harus dilakukan, ujarnya karena pandangan kultur dan historis itu sering tidak ada dalam wawasan pengambilan keputusan.

Salah satu yang bisa menjadi pertimbangan adalah kearifan lokal yang dimiliki masyarakat asli Jakarta, Betawi, yang banyak berhubungan dengan air dan sungai. "Kita harus ingat, bahwa masyarakat Betawi peradabannya lahir di sungai dengan bukti arkeologis paling tua ditemukan di sepanjang aliran Sungai Ciliwung," katanya.

Orang Betawi juga kehidupannya tidak jauh dari sungai dengan mereka mempercayai legenda bahwa sungai dihuni oleh buaya putih sebagai mahluk yang sakral. Hal itu bisa dilihat ketika dalam prosesi pernikahan orang Betawi di mana pengantin lelaki harus membawa roti buaya, katanya.

Buaya adalah hewan mitologi yang dihormati oleh orang Betawi karena dianggap sebagai perwakilan leluhur dan hidup di sungai-sungai di Jakarta. "Sementara kita sekarang tidak menghormati sungainya. kita jadikan tempat sampah, artinya kita tidak menghormati leluhur. Jadi orang Betawi tidak hanya menganggap sungai sebagai saudara tapi juga sebagai ruang leluhur yang sakral dan harus dijaga," tegas dia.

Itu dibuktikan dengan tradisi Betawi tempo dulu yang disebut ngancak atau memberikan persembahan sesajen, sebuah kearifan lokal agar manusia bisa hidup selaras dengan alam di sekitarnya.

Untuk itu perlu ruang untuk mengajari kearifan lokal lewat pendidikan dengan pelajaran bermuatan lokal, tegas dia. Karena apa yang diajarkan di ruang sekolah, ujar dia, harus menjadi cerminan dan kristalisasi masalah-masalah yang harus dihadapi di masa depan.

"Kita memang harus melakukan pendekatan infrastruktur, tapi ada pendekatan lain untuk masalah banjir yang harus kita lakukan yaitu pendekatan kultur," ujar dia.

Warga Jakarta harus belajar, ujar dia, bahwa mereka tinggal di kawasan yang harus mewajibkan hidup berbagi ruang dengan air.

Pemerintah Kolonial Belanda sudah melihat adanya permasalahan banjir di kota yang dulu disebut Batavia itu. Mereka kemudian memanggil Herman van Breen untuk mencari solusi banjir di Batavia.

Dia menelurkan ide untuk membuat Banjir Kanal Barat yang dimulai pembangunannya pada 1922. Dia sebelumnya membuat Pintu Air Manggarai.

Tapi, menurut JJ Rizal, van Breen kemudian mengoreksi kebijakannya setelah sistem kanal banjir yang dia cetuskan tidak mampu menanggulangi banjir. Selain permasalahan pemerintah kolonial yang tidak mau mengeluarkan dana untuk infrastruktur, pertumbuhan populasi Jakarta juga menjadi permasalahan.

Van Breen menyadari perlunya pendekatan kultur selain juga pendekatan infrastruktur untuk mengatasi permasalahan banjir Jakarta, yaitu menyadari bahwa Jakarta membutuhkan ruang untuk air.

"Persoalannya kita tidak mau memberi rumah lagi kepada air. Jadi kita selalu setiap tahun, kata teman Van Breen, Muhammad Husni Thamrin, dia bilang sudah pikiran kita teknis tapi kita pun membicarakan banjir hanya pada waktu musim hujan tiba dan kebanjiran," ujar Rizal.

Setelah surut dan musim hujan usai, orang-orang akan lupa mengenai fakta Jakarta membutuhkan ruang air yang besar, tegas dia.

Sementara peneliti Pusat Penelitian Kebijakan dan Manajemen Iptek dan Inovasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Galuh Syahbana Indrapahasta mengatakan kegiatan pembangunan infrastruktur untuk peningkatan ekonomi harus dipastikan tidak memperparah kerusakan lingkungan karena akan berdampak pada daya dukung lingkungan dan daya resap daerah aliran sungai dalam menanggulangi bencana banjir.

"Kita bicara bagaimana pembangunan jalan itu perlu pembangunan tol itu perlu tapi kita juga tidak bisa mengindahkan bahwa kita bisa menciptakan alternatif lainnya supaya pembangunan itu tidak berdampak pada kerusakan ekologis yang lebih parah," kata Galuh dalam konferensi pers, Jakarta.

Galuh juga mengatakan pembangunan infrastruktur seperti tol juga memperhatikan kepentingan orang atau masyarakat yang bermukim di area pembangunan sehingga ketika mereka direlokasi, mereka juga bisa hidup yang layak seperti dahulu dan juga bisa kerja sesuai dengan kemampuannya ataupun ketika mereka direlokasi lebih jauh, mereka tidak mengeluarkan biaya lebih banyak.

Pembangunan juga harus memperhatikan dokumen tata ruang yang sudah ada, sehingga semua pihak harus mematuhinya dan tidak semata-mata hanya melihat aspek untuk keuntungan ekonomi sehingga mengesampingkan aspek ekologis atau tawar-menawar untuk memperhitungkan aspek lingkungan sebagai faktor yang bukan prioritas dalam melaksanakan pembangunan.

Pengendalian yang tegas harus dilakukan untuk menindak tiap pihak atau orang yang membangun tidak sesuai dengan rencana tata ruang seperti tata ruang RTRW.

"Berani nggak kita misalnya mengendalikan bangunan-bangunan di sana (Puncak) yang tidak sesuai tata ruang karena yang menjadi masalah itu bukan pelanggaran tata ruang tapi siapa sih yang melanggar itu, jangan-jangan yang melanggar itu adalah pihak-pihak yang susah untuk diintervensi secara serius karena memang ada kepemilikan pejabat atau orang tertentu," ujarnya.

Dia mengatakan penurunan kualitas ekologi Jabodetabek secara umum dapat dilihat dari terkonversinya lahan-lahan hijau menjadi ruang terbangun.

Untuk itu, pengelolaan pembangunan yang tepat dan memperhatikan aspek ekologis dan sosial harus tetap menjadi prioritas dan tidak sekadar mengutamakan aspek ekonomi.

Sedangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan tindakan hukum yang akan dilakukan dengan memidana siapapun pengelola sampah yang abai sebagai upaya memberi efek jera. Penegakan hukum untuk efek jera, perubahan perilaku dan membangun budaya kepatuhan, kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Jakarta, saat menjelaskan upaya hukum untuk meminimalisir bencana banjir.

Ia mengatakan selama ini belum ada pidana dan penjara untuk pelanggaran undang-undang terkait pengelolaan sampah. Kali ini KLHK akan melakukannya dengan menggunakan dua instrumen hukum untuk menjerat pelaku, yakni Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). (ant)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…