Barang Tambang Bisa Ludes di 2014 - Lewat Aturan Bea Keluar, Pemerintah Akan "Bendung" Laju Ekspor Produk Tambang

NERACA

 

Jakarta - Pemerintah akan menerapkan kebijakan Bea Keluar (BK) untuk menghentikan laju ekspor produk mentah tambang. Sebabnya, jika tidak dikendalikan, para pengusaha “nakal” akan jor-joran meningkatkan ekspor tambang mentah hingga 10 kali lipat. Akibatnya, kekayaan tambang di Indonesia bakal ludes sebelum pelaksanaan larangan ekspor barang mentah tambang yang mulai efektif diberlakukan pada 2014.

Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengatakan, setelah terbitnya Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), produksi bahan mentah tambang meningkat hingga 900%. Dampak yang terjadi dari UU Minerba pada kenyataannya banyak perusahaan tambang berlomba meningkatkan produksi dan ekspornya.

“Mereka itu nakalnya begitu. Begitu dinyatakan tidak boleh ekspor barang mentah selambat-lambatnya 2014, mereka malah menggenjot ekspor sampai 8 kali lipat, 10 kali lipat, itu kan habis-habisan. Permen ini untuk mengerem itu,” tegasnya pada acara IndoCMB di Jakarta, Rabu (18/4).

Dia mengatakan, larangan ekspor bahan mentah tambang paling lambat 6 Mei itu, untuk mengembalikan volume ekspor bahan mentah tambang sebelum UU Minerba diterbitkan. Jika perusahaan tetap ingin mengekspor, volumenya harus menggunakan volume sebelum tahun 2009.

Wacana tentang BK ekspor bahan mentah tambang muncul berdasarkan usulan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebagai alternatif pengendalian ekspor bahan mentah tambang sebelum tahun 2014. Tanggal 6 Mei 2012 merupakan batas akhir bagi perusahaan tambang menyerahkan rencana kerja pembangunan pengolahan dan pemurnian sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 7/2012. Permen ESDM tersebut didasari terbitnya UU Minerba.

Dispensasi Ekspor

Sementara, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite menjelaskan terkait kewajiban pengolahan dan permurnian di dalam negeri ini, pemerintah akan memberikan dispensasi kepada perusahaan tambang untuk tetap melakukan ekspor dengan catatan. Catatan pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut sudah dinyatakan clean and clear, artinya dinyatakan tidak bermasalah oleh Kementerian ESDM.

Kedua, perusahaan yang sudah clean and clear itu menyatakan komitmen untuk tidak lagi akan mengekspor bahan mentah tambang mulai tahun 2014. Ketiga, perusahaan yang sudah berkomitmen tersebut sudah menyampaikan rencana kerja proses pemurnian dan pengolahan di dalam negeri.

“Perusahaan-perusahaan yang tetap diizinkan ekspor tersebut akan dikenakan BK sesuai yang akan ditetapkan pemerintah. Nantinya, BK tersebut dengan sendirinya tidak berlaku lagi pada tahun 2014, setelah adanya larangan ekspor bahan mentah pertambangan di tahun tersebut,” terangnya.

Thamrin juga mengatakan, dengan BK, maka perusahaan yang mendapatkan keuntungan besar memberikan kontribusi lebih besar pula kepada negara. Namun, hingga saat ini, dia masih menunggu keputusan Menteri Keuangan mengenai besaran BK yang akan ditetapkan. “Usulan ini untuk meningkatkan penerimaan negara. Hasil BK bisa pula digunakan membangun pabrik pengolahan," katanya.

Tambah Investasi

Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan penetapan BK untuk komoditas bahan mentah tambang akan mendorong tumbuhnya industri hilir tambang. Pemerintah berharap kebijakan itu bisa berdampak pada investasi industri hilir minimal US$10,8 miliar.

Menurut Hidayat, penetapan BK merupakan transisi sebelum pelarangan ekspor dilakukan sepenuhnya pada 2014. Lebih lanjut, dia mengatakan kebijakan BK terhadap ekspor bauksit dapat mendorong tumbuhnya industri pengolahan bauksit menjadi alumina di dalam negeri dengan kapasitas 7 juta ton per tahun. Investasi yang dilakukan diperkirakan mencapai US$8,4 miliar.

Hidayat mengatakan, sumber daya alam tidak terbarukan dari Indonesia tidak akan habis jika investasi di sektor pertambangan meningkat. Harapannya terhadap pelaku usaha di sektor pertambangan harus lebih peduli terhadap sumber daya alam tidak terbarukan.

“Pelaku usaha diharapkan tidak mengeksploitasi sumber daya alam tidak terbarukan dengan mengekspor bahan mentah. Hal tersebut akan menurunkan daya saing di sektor pertambangan,” katanya.

 

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…