Banyak Potensi PAD Pajak Daerah Belum Maksimal Dikelola BKD Kota Depok - Lima Raperda Disetujui DPRD Agar Segera Bisa Disahkan Walikota

Banyak Potensi PAD Pajak Daerah Belum Maksimal Dikelola BKD Kota Depok  

Lima Raperda Disetujui DPRD Agar Segera Bisa Disahkan Walikota

‎NERACA

Depok - ‎Meski harus dievaluasi di tingkat Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri RI, DPRD Kota Depok meminta walikota agar segera ditindaklanjuti prosesnya untuh secepatnya bisa disahkan dalam lembaran daerah. Sehingga, adanya banyak potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum maksimal yang kewenangannya ada di Badan Keuangan Daerah (BKD) dapat masuk kas keuangan daerah yang makin meningkat jumlahnya. Demikian rangkuman keterangan yang diperoleh NERACA dari liputan dalam Rapat Paripurna persetujuannya, pekan kemarin.

‎Dari sumber yang dihubungi, diantara pajak daerah dan retribusi parkir yang minim masuk kas daerah, diantaranya dari retribusi parkir di tepi jalan umum yang dilakukan juru parkir. Bahkan sejak beberapa tahun terakhir sebelum ada perubahan Peraturan Daerah (Perda) nya, dalam format penerimaan dari retribusinya, perolehannya tidak ada nilai angka perolehannya alias hanya ditulis "Nol".

"Pengosongan target perolehannya memang sudah sejak saya masih memimpin Dinas Perhubungan," ujar R. G. Budiana yang digantikan oleh Dadang Wihana sebagai Kadis Perhubungan.

Selain itu juga ada pajak parkit yang dikelola perorangan dalam jasa penitipan motor dan kendaraan lainnya di berbagai Stasiun Kereta Api di wilayah Kota Depok.

Potensi lainnya‎ pajak atau retribusi reklame, potensinya juga masih banyak yang perlu ditingkatkan PAD nya dapat masuk ke kas daerah. Apalagi adanya digital reklame yang potensial masih belum dimaksimalkan jadi pemasukan PAD untuk kas keuangan daerah.

‎Berdasarkan hasil pembahasan Pansus Lima Raperda, direkomendasikan bahwa PAD sebagai sumber keuangan daerah, hakekatnya menempati posisi yang paling strategis dibandingkan sumber keuangan daerah lainnya. Meski, bila dilihat dari hasil yang diperolehnya masih menunjukkan hasil yang lebih rendah dibandingkan pendapatan daerah yang berasal dari pembagian dana perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Juga dikatakan menempati posisi yang paling strategis.

Karena, lanjut rekomendasinya, bahwa dari sumber keuangan daerah yang berasal dari PAD inilah yang dapat membuat daerah mempunyai keleluasaan yang lebih besar.

"Dan, didasarkan kreatifitas daerah untuk semaksimal mungkin memperoleh sumber pendapatannya berdasarkan kewenangan yang ada padanya, Dan, selain Itu secara bebas pula dapat menggunakan hasil-hasil sumber keuangan daerah dari sektor ini guna membiayai jalannya pemerintahan dan pembangunan daerah yang telah menjadi tugas pokok fungsinya," ditulis dalam rekomendasinya untuk Walikota Depok.

Lima Raperda tersebut; Raperda Kota Depok tentang perubahan atas Perda No. 2:/2012 tentang penyelenggaraan bidang Perhubungan; Raperda tentang perubahan atas Perda No. 9/ 2012 tentang Retribusi bidang Perhubungan; Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda No. 3/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok; Raperda tentang perubahan ke 3 atas Perda No. 7/2010 tentang Pajak Daerah. dan Raperda tentang perubahan atas Perda No,8/2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan ke 3 pada RSUD kota Depok. Juga‎, Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD.

Pebahasannya dilaksanakan oleh Panitia Khusus II DPRD Kota Depok dengan susunannya sebagai berikut : Yeti Wulandari,SH (Koordinator Pansus II), Hermanto,SE (Ketua Pansus II), ‎H. Khairullah (Wakil Ketua Pansus II), T. Farida Rachmayanti, SE,M.Si, (Anggota), H. Imam Musanto, S.Pd,MM (Anggota), H. Mohamad, Hb,Se (Anggota), Priyantisusilawati,SE (Anggota), H. Afrizalalana (Anggota), Hj. Indahariani,Sh (Anggota), Rudikurniawan (Anggota), Hj. Juanahsarmili (Anggota), Hj. Supriatni,S.Ag,Mm (Anggota), Mazhab,HM (Anggota), Hj. Endahwinarti,Sh (Anggota), Azhari, S.Ag(Anggota), Tatirachmawati (Anggota). ‎Demikian keterangan dari Setwan yang pertama di Kota Depok Sekretaris DPRD wanita, Hj. Kania Parwanti MSi yang diperoleh NERACA. Dasmir

 

 

BERITA TERKAIT

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

Modal Pinjam PNM Mekaar, Dewi Lambungkan Bisnis Minuman Kesehatan

NERACA Jakarta – Tidak sedikit masyarakat kita yang masih kebingungan mendapatkan modal usaha. Mereka pernah mendengar ada pinjol, KUR, berbagai…

Studi Populix: Ritel Offline dan Online Akomodasi Preferensi Belanja Konsumen Indonesia yang Beragam

NERACA Jakarta - Berbelanja sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia yang tak terpisahkan dalam keseharian. Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sektor perdagangan…

BAZNAS Bersama TNI AU Berhasil Terjunkan Bantuan untuk Palestina dari Udara

NERACA Jakarta - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil menerjunkan bantuan kemanusiaan untuk…