Tumpak Hatorangan: Izin Dewas KPK Adalah Informasi Rahasia

Tumpak Hatorangan: Izin Dewas KPK Adalah Informasi Rahasia  

NERACA

Jakarta - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan adanya izin dari dewas untuk dilakukannya proses penyadapan, penggeledahan maupun penyitaan adalah informasi yang rahasia.

"Dewas sudah mengeluarkan izin atau belum. Saya tidak akan bisa ngomong itu karena itu adalah yang perlu kami rahasiakan. Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita, kabur semua itu nanti," ucap Tumpak saat jumpa pers di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/1).

Ia menyatakan bahwa izin dari dewas itu merupakan bagian dari proses penyelidikan maupun penyidikan bahkan masuk di dalam berkas perkara yang nantinya akan dibawa ke pengadilan."Oleh karenanya, izin itu merupakan suatu informasi yang bukan untuk bebas disampaikan kepada publik. Termasuk yang dikecualikan dari undang-undang informasi keterbukaan," ujar Tumpak.

Sebelumnya, ia juga menegaskan bahwa kehadiran dewas bukan untuk menghalang-halangi kinerja KPK."Saya mau sampaikan kehadiran dewas di dalam KPK ini tidak lah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalang-halangi kinerja KPK," ucap dia.

Ia pun menyatakan bahwa Dewas KPK berkomitmen untuk mendukung kinerja KPK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Bukan Halangi Kinerja KPK

Kemudian Tumpak menegaskan bahwa kehadiran Dewas bukan untuk menghalang-halangi kinerja KPK."Saya mau sampaikan kehadiran Dewas di dalam KPK ini tidak lah bermaksud untuk mempersulit atau melemahkan atau menghalang-halangi kinerja KPK," ucap Tumpak.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Dewas KPK berkomitmen untuk mendukung kinerja KPK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku."Kami komitmen berlima mendukung semuanya apa yang dilaksanakan oleh KPK tetapi tentunya harus berdasarkan ketentuan hukum yang ada. Jadi, kami memberikan jaminan terhadap apa yang dilakukan oleh KPK. Itu memang sudah selaras tidak bertentangan dengan hukum yang ada," ucap Tumpak yang juga mantan pimpinan KPK jilid I itu.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris juga mengungkapkan hal yang sama bahwa kehadiran Dewas bukan untuk menghambat pengungkapan kasus korupsi oleh KPK.

"Sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa prosedur penindakan itu sesuai hukum, makanya mekanisme atau prosedur izin di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 itu dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan akuntabilitas prosedur penindakan di KPK," ucap Haris.

Anggota Dewas KPK lainnya Albertina Ho pun mengatakan bahwa tugas Dewas tidak akan melanggar peraturan perundang-undangan."Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa Dewas ini dalam melaksanakan tugas tentu saja tidak akan melakukan hal-hal yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jadi dalam melaksanakan tugas, Dewas pun berdasarkan aturan, yang diawasi berdasarkan aturan, yang mengawasi juga berdasarkan aturan," ujar Albertina.

Dalam kesempatan sama, anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar juga menegaskan bahwa Dewas akan bekerja dengan profesionalisme.

"Jadi, kalau ada perbaikan-perbaikan dari kami, itu untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas kepada publik. Itu yg penting. Misalnya tentang penyitaan itu, itu sudah ditentukan dengan jelas Pasal 39 KUHAP supaya akuntabilitas kita di pemberantasan korupsi ini dapat dipercaya oleh publik dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," ucap Artidjo.

Ia juga menyatakan Dewas KPK akan bekerja dengan ikhlas."Kita ingin mewariskan antikorupsi kepada anak cucu kita dan kepada publik secepat mungkin agar Indonesia ini bebas dari korupsi. Itu harapan kita semua. Kami akan bekerja dengan ikhlas karena ikhlas itu nutrisi batin bagi kita, kalau tidak ikhlas akan menjadi racun bagi kita," ujar Artidjo.

Diketahui, Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya. Ant

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…