TINDAK LANJUT PENEMUAN 56 DESA FIKTIF - Pemerintah Perketat Penyaluran Dana Desa

Jakarta-Kementerian Keuangan akan memperketat penyaluran dana desa untuk tahun ini. Pemerintah juga membuat aturan baru tahapan besaran cairan dana desa yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI. Upaya tersebut untuk menindaklanjuti adanya temuan kembali sebanyak 56 desa fiktif atau desa yang memiliki nama tapi tidak berpenghuni di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

NERACA

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk memetakan desa-desa mana yang terindikasi fiktif. Apabila ditemukan, maka penyaluran dana desa sebelumnya akan dihentikan.

"Buntutnya kita koordinasi kalau ada data yang beda. Karena sebagaimana diketahui, yang namanya registrasi desa ini yang mengeluarkan adalah Kemendagri," ujarnya di Kemenkeu, Rabu (15/1).

Atas temuan ini, pihaknya akan duduk bersama dan melakukan evaluasi terhadap temuan-temuan di lapangan. Nantinya, apabila ada temuan kembali Kemendagri akan berkomunikasi ke Kementerian Desa, setelah itu Kementerian Keuangan sendiri akan memutuskan apakah penyaluran terhadap desa tersebut dihentikan atau tidak.

"Tentunya kita akan melihat ini kalau ada permasalahan di daerahnya, permasalahan seperti apa dan kalau permasalahan itu sangat principal atau prinsipil, tentunya kaitannya dengan alokasi dana desa, bisa dilakukan penundaan atau tidak diberikan dahulu," jelas dia. "Ini (penyaluran dana desa) kita lakukan prinsip hati-hati karena kita berikan anggaran ke daerah dan kita harus yakinkan bahwa ini clean & clear sehingga tidak menimbulkan permasalahan," ujarnya.

Tidak hanya itu. Kemenkeu juga merilis Peraturan Menkeu No.205/2019 tentang pengelolaan dana desa. Aturan ini berisikan tahapan besaran cairan dana desa yang merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa.

Dalam aturan ini, skema penyaluran dana desa dibuat terbalik dari semula berskema tahap I sebesar 20%, tahap II 40% dan tahap III 40% seperti diatur dalam PMK 193/2018. Menurut aturan baru untuk tahun ini, tahap I dan II diberikan alokasi masing-masing 40%, sedangkan penyaluran untuk tahap III sebesar 20%.

"Dengan ini yang namanya kesenjangan antar desa kemudian juga keberhasilan dari desa bisa lebih terjamin karena ada alokasi yang sesuai," ujar Astera.

Dia merincikan untuk tahap I sebesar 40% paling cepat akan dicairkan pada Januari, dan paling lambat diberikan pada Juni. Adapun cara untuk mencairkannya, yakni melalui Peraturan Kepala Daerah tentang tatacara pengalokasian dan rincian dana desa per desa, kemudian juga surat kuasa pemindahbukuan dana desa dari kepala daerah, dan Perdes APBDesa.

Kemudian untuk tahap II sebesar 40%paling cepat akan disalurkan Maret, dan paling lambat Agustus. Untuk pencairan tahap dua, persyaratannya cukup dengan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya. Kemudian juga laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 50%, dan capaian tahap 1 minimal 35%.

Terakhir, untuk tahap III 20% paling cepat dibayarkan pada Juli. Untuk pencairannya sendiri hampir sama persyaratannya. Melalui laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap dua minimal 90% dan capaian keluaran sampai dengan tahap kedua minimal 75%, dan menyertakan laporan konvergensi pencegahan stunting.

"Dalam hal dokumen persyaratan penyalursn tidak disampaikan dana desa tidak disalurhan sehingga menjadi sisa dana deda di RKUN. Kemudian dalam hal terdapat penyalahgunaan dana desa penyaluran dana dapat dihentikan," tutur dia seperti dikutip merdeka.com.

Kasus itu berawal dari pembentukan 56 desa yang ditetapkan pada Perda Konawe No.7/2011 sebagai perubahan Perda Konawe No.2/2011. Ke-56 desa tersebut akhirnya mendapatkan nomor registrasi desa dari Kementerian Dalam Negeri pada 2016 sehingga mulai 2017 desa itu memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan bahwa penyaluran dana desa untuk empat desa dihentikan pada tahap ke-3 atau triwulan III-2018 karena terindikasi adanya permasalahan pada administrasinya sehingga pihak Polda Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan. "Ke-56 desa itu mengalami cacat hukum karena Perda itu tidak melalui tahapan di DPRD dan register Perda itu adalah tentang Pertanggungjawaban APBD. Jadi memang tujuannya begitu," jelasnya.

Menurut dia, pembentukan desa baru harus memiliki Peraturan Daerah sendiri dan tidak ditempelkan pada Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD. "Kalau yang untuk baik-baik saja kan memang harusnya ada Perda sendiri. Ini ditempelkan dengan Perda tentang pertanggungjawaban," tegasnya.

Karena itu, Sri Mulyani meminta kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri untuk memperbaiki basis datanya. "Kami akan minta Kemendagri dan Kemendes memperbaiki data basenya. Kita tentu juga berharap agar DPD IV juga mengawasi di daerah masing-masing," katanya.

Dana Desa Mengendap

Pada bagian lain, Kementerian Keuangan mencatat sebanyak Rp186 triliun dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) masih mengendap di rekening kas daerah per November 2019. Angka ini sudah membaik dibandingkan kondisi sebelum Oktober yang mencapai hingga Rp220 triliun.

Astera mengungkapkan pengendapan dana tersebut terjadi pada daerah-daerah yang memang secara keuangan dan anggarannya cukup besar. Di samping itu juga terjadi pada daerah yang mempunyai daerah di bawahnya cukup banyak. "Motifnya, terus terang saja bisa dilihat dua hal. Satu perencanaan, lalu implementasi pembangunan," ujarnya.

Dia menyebut biasanya penyebab dana mengendap karena ada daerah yang secara perencanaan tidak matang. Kemudian motif lainnya yakni kebanyakan daerah menunda pembayaran, dan memilih menyimpan uangnya.

"Padahal ada kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka mereka menjalankan pelayanan publiknya. Misal harus bayar BOS, honor buruh, dan lain lain, itu masih di dalamin posisinya seperti apa," jelas dia.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan mengkaji supaya kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Ke depan pihaknya juga mendorong agar penyaluran dapat segera cepat dilakukan di setiap daerah. "Jangan sampai ganggu public service," ujarnya.

Dia menambahkan apabila terjadi pengendapan kembali, pihaknya akan memberikan sanksi yang berpengaruh terhadap pengeluaran wajib masing-masing daerah. "Kalau daerah tidak comply dengan mandatory spending maka dipotong DAU-nya atau dalam artian penundaan. Potong dulu baru disalurkan setelah penuhi kewajibannya. Kita dorong supaya daerah tidak mengendapkan dana," ujarnya. bari/mohar/fba

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…