BPK SUDAH ENDUS MASALAH ASABRI SEJAK 2016 - Kasus Jiwasraya-Asabri Siap Digelar di DPR

Jakarta-Menkeu Sri Mulyani Indrawati akan menggelar rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas masalah keuangan di PT Asabri (Persero) hingga PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui laporan ikhtisar hasil pemeriksaan semester II-2016 telah mengendus persoalan di PT Asabri (Persero).

NERACA

Sri Mulyani mengungkapkan hal itu setelah menjawab pertanyaan wartawan perihal langkah pemerintah dalam mengurus dua perusahaan asuransi milik pemerintah itu. "Nanti kan ada rapat kerja dengan DPR, di situ saja ya," ujarnya di Kompleks Gedung DPR/MPR, Selasa (14/1).

Asabri dan Jiwasraya kini didera masalah. Sumbernya diduga sama, yaitu penempatan portofolio investasi pada saham-saham 'gorengan'. Lalu, nilai sejumlah saham tersebut merosot sehingga terjadi depresiasi nilai aset secara drastis milik perusahaan. Hal itu kemudian membuat keuangan masing-masing perusahaan bermasalah.

Dugaan masalah di tubuh Asabri mulanya dibuka oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Menurut dia, ada dugaan korupsi di Asabri dengan nilai lebih dari Rp10 triliun. Mahfud ingin persoalan ini segera diproses secara hukum agar kebenaran dan kejelasan kasus dana pensiun TNI terungkap. Apalagi ada uang prajurit dan tentara yang telah mengabdi di Asabri.

Secara terpisah, Ketua umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tarkosunaryo menyatakan kasus PT Asabri (Persero) memiliki pola yang sama dengan kasus Jiwasraya. "Terkait dengan yang Asabri itu dari pola laporan keuangannya kita (dengan Jiwasraya) hampir sama ya. Karena yang lengkap 2016 saja, 2017 tidak," ujarnya saat pemaparan publik, Senin (13/1).

Dia mengatakan bahwa laporan keuangan lengkap yang dipublikasikan hanya hingga 2016 saja. Tarkosunaryo mengungkapkan bahwa sejak 2017 data yang dirilis oleh perusahaan asuransi jiwa sosial milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tidak lengkap. "Artinya setelah itu (tahun 2016) kayaknya tertutup, tidak bisa dilihat," ujar Tarkosunaryo seperti dikutip cnnindonesia.com.

Namun, Manajemen Asabri membantah sejumlah pemberitaan yang beredar terkait perusahaan baru-baru ini. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan korupsi di tubuh perusahaan. Manajemen menegaskan kegiatan operasional terutama proses penerimaan premi, proses pelayanan, dan proses pembayaran klaim berjalan dengan normal dan baik. "Asabri dapat memenuhi semua pengajuan klaim tepat pada waktunya," klaim perseroan dalam pernyataan resmi, dikutip Senin (13/1).

Sehubungan dengan kondisi pasar modal di Indonesia, manajemen mengakui terdapat penurunan investasi yang bersifat sementara. "Namun demikian, manajemen Asabri memiliki mitigasi untuk memulihkan penurunan tersebut," jelasnya.

Pemeriksaan BPK

Sebelum dugaan korupsi PT Asabri (Persero) mencuat akhir-akhir ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2016 telah mengendus persoalan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Dalam temuannya, BPK menilai pengelolaan investasi Asabri kurang efisien dengan angka capaian kinerja 59,61%. Selain itu, pada tahun yang sama terindikasi keterlambatan pembayaran atau setoran pensiun penuh sebesar Rp2,31 miliar oleh mitra bayar sesuai perjanjian kerja sama (PKS) dengan Asabri. Hal ini mengakibatkan potensi kerugian sebesar Rp2,31 miliar pada Asabri.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan pembayaran uang senilai Rp802 miliar kepada PT WCS untuk pembelian saham, meskipun tidak pernah menerima saham PT HT sesuai dengan perjanjian dalam Memorandum Of Understanding (MoU).

Perlu diketahui, pada 4 November 2015, dilakukan penandatanganan MoU untuk pembelian saham HT sebesar 18% senilai Rp1,2 triliun yang diwakili oleh direktur utama Asabri dan Sdr BTj selaku pihak dari PT WCS. Ini disaksikan oleh Kepala Divisi Investasi Asabri.

Namun janggalnya, Asabri kemudian membatalkan pembelian saham PT HT kepada PT WCS. Ini dilakukan dengan cara Asabri melakukan pembelian tanah Sdr BTj di Perumahan Serpong Kencana senilai Rp732 miliar. Sementara sisa pembelian saham berikut bunganya dikembalikan secara tunai.

Hal tersebut mengakibatkan nilai pembelian saham PT HT kepada PT WCS sesuai dengan MoU senilai Rp1,2 triliun dan pembayaran uang muka senilai Rp802 miliar dan saham yang tidak pernah dikuasai merupakan suatu tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN tanggal 1 Agustus 2011.

Penandatanganan MoU yang dilakukan oleh direktur utama Asabri dengan PT WCS melanggar kewajiban due diligence dan studi kelayakan atau feasibility study sesuai dengan Prosedur Operasi Standar atau SOP Asabri.

Rekomendasi pertama, adalah membuat aplikasi Yandu, sebuah aplikasi pembayaran pensiun dan santunan yang terintegrasi. Ini memungkinkan informasi atas peserta pensiun yang sudah dibayarkan santunan/uang duka wafat (early warning system), serta memberikan penanda (flagging) pada aplikasi Yandu dan aplikasi pendukung penyelenggaraan pembayaran pensiun (AP4).

Ini dapat digunakan untuk mendeteksi keterlanjuran dropping daftar pembayaran (Dapem); meningkatkan koordinasi antara mitra bayar, kantor cabang dan kantor pusat dalam meminimalisasi keterlanjuran bayar dan melakukan konfirmasi atas ketelanjuran bayar oleh mitra bayar.

Rekomendasi kedua, adalah menerapkan prinsip kehati-kehatian, berpegang teguh pada asas good corporate governance (GCG) serta memperhatikan kepentingan perusahaan dalam melakukan penempatan investasi.

Secara keseluruhan, hasil pemeriksaan atas investasi tahun buku 2015 dan semester I-2016 pada Asabri mengungkapkan 15 temuan yang memuat 19 permasalahan. Kasus-kasus tersebut terdiri atas 5 permasalahan ketidakefisienan senilai Rp834,72 miliar, 12 permasalahan ketidakefektifan, 1 permasalahan potensi kerugian negara senilai Rp637,1 miliar, dan 1 permasalahan kekurangan penerimaan senilai Rp2,31 miliar.

Data Keuangan Asabri

Sebelumnya, Asabri merupakan perusahaan asuransi jiwa bersifat wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri.

Berdasarkan situs resmi Asabri, laporan keuangan tahunan yang terakhir diunggah adalah laporan keuangan 2017. Sementara, laporan 2018 dan 2019 belum disajikan kepada publik.

Dalam laporan tersebut, pada 2017, perusahaan masih mencetak laba bersih sebesar Rp943,81 miliar. Pendapatan terbesar berasal dari hasil investasi sebesar Rp3,08 triliun. Adapun pendapatan premi sebesar Rp1,39 triliun.

Sementara itu, rasio solvabilitasnya (RBC) kala itu hanya 62,35% atau belum mencapai ketentuan menteri keuangan sebesar 120%. Sebagai catatan, RBC menggambarkan kemampuan perusahaan membayar klaim dan utang jangka panjang. Perusahaan juga menanggung utang sebesar Rp43,6 triliun atau meningkat hampir 20% dari tahun sebelumnya, Rp36,34 triliun.

Dalam laporan yang sama, perusahaan merevisi laba 2016 dari Rp537,63 miliar menjadi Rp116,46 miliar. Revisi dilakukan akibat penyesuaian (konsolidasi) nilai reksa dana terproteksi di mana perseroan mempunyai pengendalian secara langsung terhadap reksa dana tersebut.

Perbaikan itu dilakukan dengan metode perhitungan cadangan teknis asuransi dengan memasukkan asumsi-asumsi dan komponen-komponen baru dalam perhitungan cadangan teknis asuransi.

Selain terhadap laba, dampak penyajian kembali itu juga mengubah aset dari Rp36,59 triliun menjadi Rp36,6 triliun, liabilitas dari Rp34,99 triliun menjadi Rp36,34 triliun, ekuitas dari Rp1,6 triliun menjadi Rp169,89 miliar. Akibatnya, rasio solvabilitas juga turun dari sebelumnya 110,26% menjadi 54,73%.

Pada 2019, kinerja perusahaan tempat Asabri menempatkan investasinya melemah. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), nilai saham belasan perusahaan milik Asabri merosot.

Pada pembukaan 2019 nilai saham yang dimiliki Asabri tercatat sebesar Rp 10,2 triliun dan ditutup pada tahun yang sama sebesar Rp 2,1 triliun. Artinya, dalam setahun, nilainya anjlok Rp 7,46 triliun atau 73,1%.

Jika dirinci, perusahaan yang nilainya merosot adalah PT Bank Yudha Bhakti Tbk; PT Hanson Internasional Tbk; PT Inti Agri Resources Tbk; PT Indofarma Tbk; PT Pelat Timah Nusantara Tbk; PT Prima Cakrawala Abadi Tbk; PT Alfa Energi Investama Tbk.

Kemudian, PT Pool Advista Indonesia Tbk; PT Pool Advista Finance Tbk; PT Properti Tbk; PT Hartadinata Abadi Tbk; PT SMR Utama Tbk; PT Kimia Farma Tbk; PT Sidomulyo Selaras Tbk dan PT Island Concepts Indonesia Tbk. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…