Gaji Komisioner OJK Bisa Lebihi BI

NERACA

Jakarta---Rancangan gaji terhadap Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemungkinan besar bisa melebihi gaji karyawan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI). Alasanya risiko dari pekerjaan tersebut sangat tinggi dan berat. Sehingga Komisioner OJK wajar mendapat gaji tinggi. "Yang jelas itu standar itu harus,  kalau bisa lebih baik," kata Ketua Komite Pembentukan OJK Mulia Nasution di Jakarta,17/4

Namun demikian kata Mulia,  kajian mengenai besaran gaji tersebut masih akan diajukan kepada DPR. Pasalnya, meskipun OJK merupakan lembaga independen. Namun selama kurang lebih lima tahun, gaji pegawai OJK masih disokong dari APBN. "Harus dijelaskan nanti, mengapa mereka di beri standar gaji kompensasi yang baik,”

Menurut Mulia, gaji tinggi diberikan agar para pegawai dan komisioner konsentrasi pada pekerjaanya. “Supaya mereka fokus pada kerjaannya dan agar mereka berdedikasi pada tugas mereka dan melakukan tugas pengawasan karena sangat beresiko kalau misalkan ada masalah penggajian dan pengupahan," paparnya.

Meski demikian, Mulia belum bersedia menyebutkan berapa kisaran gaji yang akan diterima oleh pegawai OJK nanti. Menurutnya, besaran gaji pegawai OJK tersebut akan sama dengan sektor keuangan lainnya di mana ada tingkatan gaji berdasarkan jabatan yang ada. apakah jabatan tersebut merupakan tingkat bahwa, menengah dan tingkat atas.  "Belum bisa disebutkan,” tegasnya.

Mantan Sekjen Kemenkeu ini mengatakan biasanya di institusi keuangan ada remuneration community jadi yang akan mengkaji berdasarkan masukan atau rekomendasi tim teknis. “Tim teknis bisa konsultan dari luar jadi independen," jelasnya

 

 

 

Yang jelas, kata Mulia, pegawai OJK merupakan pegawai independen yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) layaknya pegawai Kementerian Keuangan. Namun untuk gaji pegawai OJK bakal mengacu pada industri keuangan luar negeri dan dalam negeri. "Independen, mereka bukan pegawai negeri, baik SDM maupun keuangannya juga independen,”ucapnya

Oleh karena itulah, lanjut Mulia, sistem gaji ini rencana akan dilakukan secara korporasi dan juga bisnis yang berlaku di industri keuangan. “Dan tentunya juga bench marking dengan industri-industri keuangan negara lain, termasuk industri keuangan di Indonesia. Karena kalau tidak, tentunya tidak bisa merekrut yang terbaik," ujarnya.

Untuk pemberian gaji ini, Mulia menyatakan akan ditentukan berapa jumlah tingkatan dari yang berpangkat paling tinggi hingga yang paling rendah. "Jenjangnya itu harus ditentukan dulu, apakah jenjangnya sampai 16 tingkatan atau sampai 27 tingkatan, jadi harus dilihat dulu," paparnya.

Selain itu, Mulia menyatakan akan ada pemberian tunjangan berdasarkan kinerja. Hal ini guna memberikan motivasi kepada para pegawai untuk bekerja lebih baik setiap harinya. "Begini kalau di sektor swasta mereka di samping penghasilan yang rutin ada tunjangan dari keuntungan perusahaan,” ungkapnya.

Dikatakan Mulia, kalau di perusahaan publik tidak bisa begitu. Tapi harus juga dikaitkan dengan kinerja kalau kinerja baik akan dapat tunjangan jadi tahun berikutnya akan lebih baik lagi. “Pada prinsipnya sama,  tapi tidak dikaitkan dengan keuntungan tapi kinerja," pungkasnya. **maya/mohar

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…