Peternakan Sapi Perah Rakyat: Menunggu Keberanian Politik Pemerintah

Oleh : Teguh Boediyana, Ketua Dewan Persusuan Nasional (DPN)

 

Komoditas susu bukan sesuatu yang dapat dianggap  sepele.  Dikutip dari berbagai sumber , Presiden Amerika Serikat Donald Trump marah besar  ketika Pemerintah Kanada mengenakan bea masuk sebesar  270 persen untuk produk susu yang diekspor dari Amerika Serikat ke Kanada.   Presiden Trump menganggap kebijakan Pemerintah Kanada menyebabkan kerugian  yang sangat besar bagi peternakan sapi perah di Amerika Serikat.  Kanada sendiri  adalah negara yang  dikenal penghasil susu.  Tetapi untuk menghindari implikasi karena  kelebihan produksi ataupun terjadi shortage  dari komoditas susu,  sejak tahun 1970 an  Pemerintah Kanada menerapkan “ Canada’s supply management system “  yang tujuannya  mengontrol produksi susu.

Melalui kebijakan ini Pemerintah Kanada  mengaplikasi  system kuota dan harga .  Amerika Serikat menganggap bahwa kebijakan yang dilakukan Pemerintah Kanada sebagai  hal yang bertentangan dengan free market principles ( prinsip  pasar bebas ) dan menempatkan  peternak Amerika Serikat tidak dapat berkompetisisi .  Disinyalir oleh Duta Besar Kanada di Amerika Serikat,  David MacNaughton,  terdapat kondisi over produksi komoditas susu di Amerika Serikat dan butuh pasar untuk  mengekspor komoditas susu, dan bukan karena  kebijakan yang diterapkan Pemerintah Kanada dengan komoditas susu.

Bagaimana dengan Indonesia?

Rasanya konflik yang terjadi antara  Kanada  dan Amerika Serikat terkait  dengan komoditas susu tidak akan terjadi di Indonesia dengan negara manapun. Posisi  Indonesia saat ini adalah “ gadis cantik “ dari segi sasaran pasar susu dari negara manapun.  Tercatat di BPS negara yang mengeskpor produk susu ,  baik sebagai bahan baku ataupun produk jadi,  ke Indonesia antara lain : New Zealand, Australia, Kanada, Singapura, Belgia, Perancis , dan beberapa negara lain.   Dengan tingkat konsumsi  per tahun per kapita yang masih rendah dibanding beberapa negara ASEAN lain,  impor susu  Indonesia per tahun masih sekitar  2 Milyar liter setara susu segar.  Jumlah yang tidak sedikit. Produksi susu segar yang umumya dihasilkan peternak rakyat  hanya  mampu memasok kebutuhan susu dalam negeri kurang dari 20 persen. 

Terkait dengan Bea Masuk, saat ini impor susu khususnya  untuk bahan baku dikenakan sekitar  5  persen. Besaran Bea Masuk  tersebut sangat  berpeluang  akan diturunkan  sampai dengan tahun 2020 menjadi  0 persen.  Hal ini terkait dengan beberapa Free Trade Agreement yang telah disepakati Pemerintah antara lain ASEAN-  New Zealand - Australia  Free Trade Agreement.  Agreement ini saat ini sudah segera ditindak lanjuti antara lain perjanjian bilateral perdagangan antara Pemerintah Indonesia dan Australia  melalui IA-CEPA yang isinya antara lain penghapusan  hambatan  tarif ataupun non tarif. Implikasinya adalah akan menjadi beban yang lebih berat  bagi peternak sapi perah rakyat untuk berkompetisi dengan bahan baku impor.  Dipastikan  bahwa Industri Pengolahan Susu atau importir susu akan cenderung lebih baik mengimpor  susu baik sebagai bahan baku ataupun  produk jadi apabila dihitung bahwa impor lebih menguntungkan. Di  sisi lain  permintaan susu susu  dan pasar susu di Indonesia sangat  prospektif dan dipastikan akan terus meningkat.  

Kita tercengang  kalau membaca  tentang  kasus yang terjadi antara Amerika Serikat dengan Kanada terkait ekspor /impor susu.  Kita tahu bahwa baik Amerika Serikat dan Kanada adalah anggota NAFTA ( North America  Free Trade Agreement ). Ternyata  meski telah  ada kesepakatan pasar bebas, ternyata  di negara yang paling getol menyuarakan pasar bebas masih muncul kebijakan  yang bersifat perlindungan kepada  peternak. Di Amerika Serikat sendiri tidak menutup kemungkinan masih ada kebijakan subsidi bagi peternak sapi perah yang dalam  prinsip pasar bebas dianggap sebagai suatu tabu atau pelanggaran.  Dari informasi yang ada, sebenarnya dalam kuota tertentu ekspor susu dari Amerika Serikat ke Kanada dikenakan  Bea Masuk 7,5 %. Tetapi jumlah diatas kuota dikenakan Bea Masuk sebesar 270 %  (sebenarnya bervariasi tergantung jenis produk yang diekspor  dan bervariasi antara 240  sd 270 persen). Untuk komoditas susu, Indonesia kelihatan  masih menari dengan genderang lain, padahal di lain pihak yang menabuh gendang tidak ikut menari. 

Perlu Perhatian  

Besarnya nilai impor susu dan dipastikan akan terus meningkat dari tahun ke tahun harusnya menjadi perhatian khusus Pemerintah.  Nilai impor susu dapat menjadi kesempatan untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat menyerap ratusan ribu tenaga kerja.  Apalagi dengan pasar yang captive karena untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.  Sementara ini  pihak Industri  Pengolahan Susu ataupun importer produk susu  lebih senang dengan kesempatan impor. Dalam beberapa tahun terakhir harga susu dunia turun drastis.  Di sisi lain harga produk susu di pasar dalam negeri relative stabil. Artinya  baik IPS ataupun importer susu memperoleh margin  atau keuntungan yang sangat besar.  Bagi mereka dan negara pengekspor ,  konsumen di Indonesia adalah ladang yang empuk  dan menggairahkan.

Dari kasus  konflik Amerika Srikat dan Kanada dan memperhatikan kondisi persusuan di dalam negeri, perlu langkah konkret dari Pemerintah.  Pertama, segera terbitkan  payung hukum yang memberikan kepastian untuk pengembangan produksi susu di tanah air dengan basis peternakan rakyat dan memberdayakan wadah koperasi. Payung  hukum harus berwibawa dan bertaring. Oleh karena itu payung hukum yang diperlukan  adalah minimal  dalam bentuk Peraturan Presiden atau Instruksi Presiden.

Kedua,  perlu segera ada kebijakan  dukungan skema kredit yang  sesuai untuk mempercepat  pengembangan peternakan sapi perah dalam negeri. Ketiga, perlu segera meningkatkan populasi  sapi perah dengan kebijakan impor sapi perah.  Menunggu pertumbuhan populasi dengan sapi perah yang ada akan memakan waktu terlalu lama. Untuk itu perlu ada subsidi atas harga sapi perah impor agar  nantinya usaha peternak rakyat akan layak usaha.   Penulis  mencoba menghitung secara kasar bahwa  untuk swasembada pada saat ini dibutuhkan  populasi sapi perah sekitar 2,5 juta ekor dan 1,5 juta ekor di antaranya dalam keadaan laktasi. Saat ini populasi sapi perah kurang dari  400 ribu ekor dan yang laktasi hanya sekitar  250 ribu ekor. 

Keempat, Pemerintah menyiapkan program untuk produksi pakan sapI perah  dan dapat menugaskan salah satu BUMN untuk  menangani bisnis yang prospektif ini.  Kelima , Pemerintah segera keluarkan keputusan politik untuk melaksanakan program Susu Untuk Anak Sekolah berbasis susu segar. Program seperti  ini sudah dilaksanakan di berbagai negara sejak puluhan tahun yang lalu, tetapi diabaikan di negara kita. Keenam, memperkuat organisasi koperasi   untuk menjadi wadah bagi peternak sapi perah rakyat  dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya.

Semoga masalah susu ini dan  aspek terkait akan menjadi  perhatian  Presiden  Joko Widodo dan dan Wakil Presiden K.H  Dr. Ma’ruf Amin  yang  terpilih  dalam Pilpres yang dilaksanakan tanggal 17 April 2019 yang lalu.  Mengembangkan usaha peternakan sapi perah rakyat  akan membantu mengurangi  jumlah pengangguran sebagai  akibat meningkatnya jumlah angkatan kerja terdidik ataupun tidak terdidik. Selain daripada  itu juga untuk memberdayakan  potensi di pedesaan  dan mengurangi  penggunaan devisa untuk impor susu.

Kita tidak dapat membiarkan peluang yang ada tersebut hanya dimanfaatkan oleh investasi besar  yang saat ini tidak tanggung tanggung untuk membangun peternakan sapi perahdalama skala besar.  Bukan berarti mencegah kiprah mereka, tetapi Pemerintah harus pula mengimbangi  dengan memberdayakan  peternak sapi perah rakyat agar  dapat  pula memanfaatkan peluang yang ada.

BERITA TERKAIT

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…

BERITA LAINNYA DI Opini

Indonesia Tidak Akan Utuh Tanpa Kehadiran Papua

    Oleh : Roy Andarek, Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta   Papua merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Negara…

Masyarakat Optimis Keputusan MK Objektif dan Bebas Intervensi

  Oleh: Badi Santoso, Pemerhati Sosial dan Politik   Masyarakat Indonesia saat ini menunjukkan optimisme yang tinggi terhadap proses penyelesaian…

Perang Iran-Israel Bergejolak, Ekonomi RI Tetap On The Track

    Oleh: Ayub Kurniawan, Pengamat Ekonomi Internasional   Perang antara negeri di wilayah Timur Tengah, yakni Iran dengan Israel…