IPF Tumpuan Investor Pasar Modal - David White Jadi Konsultan Keuangan

NERACA

Jakarta - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito mengaku bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya kepada David White Whitehorn Consulting sebagai konsultan keuangan terkait pendirian lembaga penjamin dana nasabah atau investor protection fund (IPF). Menurut Ito, konsultan keuangan asal Inggris itu akan bekerja hingga bulan September 2012 mendatang.

“Ini semua dibiayai Asian Development Bank (ADB) dan David White jadi pilihannya. Kita serahkan ke mereka untuk mengkaji dan menganalisa seperti berapa kebutuhan dana awal pendirian IPF. Setelah selesai, kajian lalu diserahkan ke Bapepam-LK selaku regulator pasar modal, dan diputuskan kapan IPF berdiri,” kata dia kepada Neraca, Selasa (17/4).

Dengan demikian, sambung Ito, BEI berharap IPF dapat segera berjalan akhir tahun ini. Pasalnya, meskipun saat ini tidak dalam kondisi krisis namun keberadaan IPF sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi terjadinya krisis, seperti yang terjadi tahun 2008 lalu.

“Walau belum mendesak bukan berarti tidak butuh (adanya IPF). Justru untuk mengantisipasilah IPF ada. Ibarat pepatah, ‘sedia payung sebelum hujan.’ Krisis yang melanda Amerika Serikat (AS) dan Eropa menjadi pelajaran berharga,” tukasnya.

Sebagaimana diketahui, program pendirian IPF ini ditargetkan selesai pada tahun ini. Saat itu, otoritas bursa tengah menunggu nama konsultan asing yang ditunjuk ADB dalam membantu persiapan hal-hal teknis sebelum terbentuknya lembaga perlindungan investor tersebut.

Proses penunjukan konsultan asing akan selesai pada Maret 2012, sejak dilaksanakan pada akhir Januari 2012 lalu. Setelah itu, konsultan yang telah ditunjuk akan berkoordinasi untuk mempersiapkan segala keperluan pendirian IPF, mulai dari sistem pengajuan klaim, form-form yang harus dilengkapi, sampai penataan mekanisme yang ada di dalam internal IPF.

Pihak otoritas juga masih melakukan negoisasi dengan pelaku pasar untuk iuran IPF. Pasalnya, mayoritas masih keberatan apabila dikenakan beban biaya lagi ke anggota bursa (AB). Namun sisi lain, ada pelaku pasar yang menginginkan iuran IPF tersebut dari levy (fee AB).

Margin trading

Sementara itu, Lektor Kepala FE Universitas Pancasila, Agus S Irfani menegaskan, keberadaan IPF sejatinya untuk melindungi investor yang selama ini tidak terlindungi dengan benar. “Ibarat rumah, gentengnya bocor tapi hanya ditadahi ember besar agar tidak becek. Harusnya dibetulkan dong gentengnya supaya nggak bocor. Itu selama ini yang terjadi,” ujarnya kepada Neraca, kemarin.

Kendati demikian, dirinya melihat fundamental masalahnya terletak di komitmen dan transparansi para pelaku pasar, yang bertujuan mengurangi unsur kecurangan dalam transaksi perdagangan bursa. Agus lalu mencontohkan dua kasus yang sering terjadi, yakni margin trading dan short selling.

Dia menjelaskan, margin trading merupakan fasilitas yang disediakan kepada investor untuk bisa melakukan trading melebihi modal yang dimiliki. Tentu, hal ini dapat terjadi karena investor mendapat pinjaman dari bank atau pialang (broker), di mana investor cukup menyediakan sedikit uang sebagai jaminan (collateral).

“Begini, saya punya uang Rp1 miliar. Tapi broker menyuruh saya membeli saham seharga Rp2 miliar. Berarti kan harus utang. Nah, utang inilah broker yang cari. Ini disebut call money, yang menyebabkan cost sangat tinggi dan masuk dalam transaksi harian,” papar Agus.

Kemudian short selling. Dia menyatakan kalau praktik ini dilakukan broker dengan cara menyuruh investor membeli atau menjual saham dengan harga tinggi. Harapannya, agar broker akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham saat harga saham turun.

Namun, investor tidak memiliki sama sekali saham yang diperdagangkan. “Keduanya kini dilarang di pasar modal modern. Short selling itu interaksi antara broker dengan broker dan broker dengan investor. Kalau salah satunya tidak jalan, transaksi bursa bakal sepi. Saat ini, baik margin trading dan short selling diperbolehkan di BEI,” ketus dia.

Terkait dana nasabah yang akan dijaminkan IPF seandainya nasabah mengalami kerugian, Agus menegaskan, harusnya 50% dari transaksi dan bukannya maksimal Rp50 juta yang disebutkan sebelumnya.

Benar saja, Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari Dewi pernah bilang, sementara ini IPF hanya akan menjamin dana nasabah sebesar Rp50 juta. Dia berkilah bahwa BEI ingin memberikan rasa nyaman terlebih dahulu kepada investor.

“Mungkin tidak sampai Rp100 juta awalnya. Kami ingin memberikan confidence dulu kepada investor,” kata Kiki, sapaan akrabnya. Lebih lanjut dirinya mengatakan, dana penjaminan nasabah tersebut untuk investor ritel. Sementara dana penjaminan nasabah untuk kerugian nasabah tersebut diperuntukkan bagi nasabah yang mengalami kerugian (fraud) sekuritas. [ardi]

BERITA TERKAIT

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

Hasil Keputusan MK Hambat Penguatan IHSG

NERACA Jakarta -Hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan calon (paslon) capres dan cawapres No.1 dan…