DINILAI MELUPAKAN HAK RAKYAT - Pengamat: Omnibus Law Dukung Kepentingan Investor

Jakarta-Pakar hukum tata negara Unpad Mei Susanto menilai Omnibus Law sebagai instrumen hukum yang hanya mendukung kepentingan para investor dan melupakan hak rakyat.  Dia mengingatkan kepada pemerintah bahwa fungsi UU bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga fungsi untuk memberikan kemudahan kepada rakyat.

NERACA

"Nah di sinilah problemnya, karena karakter Omnibus Law itu pragmatis, maka sangat mungkin terlalu menguntungkan investor misalnya," ujarnya di Jakarta, Sabtu (11/1).

Padahal menurut Mei, Indonesia mempunyai dasar kebijakan ekonomi Pasal 33 UUD 1945 yang intinya menekankan pada tanggungjawab negara untuk mengelola sumber daya ekonomi bangsa. "Maka dengan munculnya Omnibus Law ini apakah Omnibus Law yang tengah disusun itu masih memiliki dasar pasal 33 atau tidak. Atau pragmatis saja untuk kepentingan investasi, nah ini kan bisa jadi masalah," ujarnya.

Namun menurut dia, memang harus dicermati, kemudahannya konstitusional menguntungkan negara atau hanya menguntungkan segelintir pihak saja. Ini yang mungkin bisa jadi pertanyaan kritis.

Dia melihat hadirnya UU sapu jagad ini lebih berpihak kepada investor dibandingkan kepentingan rakyat atau negara. "Hanya isu yg beredar misalnya penghilangan instrumen Amdal itu jelas merugikan rakyat dan negara, jadi melihat isu-isu yang beredar nampaknya Omnibus Law memang akan lebih berpihak pada investor," tutur Mei seperti dikutip merdeka.com.

Kendati Omnibus Law kerap digunakan untuk mensimplifikasi aturan hukum di negara dengan sistem hukum "Common Law" layaknya Amerika Serikat. Tapi bukan berarti konsep ini tidak ada dalam negara dengan sistem hukum Eropa Kontinental seperti Indonesia.

Menurut Mei, konsep Omnibus Law bukanlah hal yang baru di Indonesia. Negeri ini telah memiliki undang-undang semisal. "Sebenarnya kita sudah mengenal undang-undang yang mengatur banyak hal dalam bentuk Kitab Hukum, misalnya KUHPidana, KUHPerdata, KUHDagang, ada juga UU Pokok seperti Agraria, Kekuasaan Kehakiman, dan lainnya," ujarnya.

Mei menyebutkan bahwa mode UU yang menggabungkan banyak subtansi sudah pernah dilakukan. Namun masalahnya, lanjut dia diperlukan kejelian untuk menyusunnya.  “Karena banyaknya materi yang diatur, tahap sinkronisasi dan harmonisasi butuh kecermatan dan kejelian," tutur dia. gkap Mei.

Dia menerangkan, yang baru daru Omnibus Law ini hanya semangat akan pro investasi. "Kalau lihat konteks itu, ya Omnibus Law bukanlah hal baru sebenarnya, yang baru mungkin hanya semangat atau tujuan mempermudah iklim investasi tersebut," ujarnya.

Bersama Buruh

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan rancangan undang-undang (RUU)/Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dibahas secara komprehensif dengan memperhatikan kepentingan seluruh pihak.

Meskipun tujuan RUU ini adalah menciptakan lapangan kerja melalui pengembangan investasi, Ida menyatakan bahwa pelindungan bagi pekerja/buruh tetap diperkuat. "Di dada kami ada buruh. Kita fokus pada penciptaan lapangan pekerjaan dan peningkatan pelindungan serta kesejahteraan pekerja dalam omnibus law," ujar Ida di Jakarta, Jumat (10/1).

Menaker membuka ruang dialog dengan berdiskusi perwakilan serikat buruh mengenai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam kesempatan ini presidium serikat pekerja/serikat (SP/SB) yang terdiri dari perwakilan beberapa konfederasi SP/SB.

Ida menjelaskan salah satu isi pembahasan omnibus law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Hak tersebut antara lain: hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, dan hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja. "Jadi tidak benar, habis kontrak nggak ada kompensasi bagi pekerja," ujarnya.

Menaker juga memastikan, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan kompensasi PHK sesuai ketentuan. "Selain menerima kompensasi PHK, pekerja ter-PHK mendapat pelindungan jaminan sosial berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tutur Ida.

Selain itu, Menaker menyebut bahwa sistem Upah Minimun (UM) tetap ada dalam Omnibus Law. Dimana UM hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Perusahaan juga diwajibkan menerapkan Struktur dan Skala Upah untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun.

Adapun, besaran upah di atas UM disepakati antara pekerja dan pengusaha."UM tetap ada sebagai jaring pengaman dan tidak dapat ditangguhkan," ujarnya.

Menurut Ida, Omnibus Law juga akan membuat waktu kerja menjadi lebih fleksibel, dimana pekerja dan pengusaha diberikan keleluasaan dalam menyepakati waktu kerja. Hal ini untuk memfasilitasi jenis pekerjaan tertentu yang sistem waktu kerjanya di bawah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu. "Ini untuk jenis pekerjaan tertentu. Bagaimana dengan pekerjaan yang ingin 8 jam per hari atau 40 jam per minggu? Tetap ada, hanya kami memfasilitasi fleksibilitas jam kerja," ujarnya.

Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan profesional pada bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI), mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan alih teknologi dan keahlian dari TKA ke TKI, dan memperluas kesempatan kerja bagi TKI.

Penggunaan TKA tetap dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri. Pemerintah mengendalikan penggunaan TKA dengan memperhatikan jenis pekerjaan, jabatan, syarat kompetensi jabatan dalam hubungan kerja dan waktu tertentu dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri.

Terkait isu yang beredar soal SP/SB tidak dilibatkan dalam dialog perumusan omnius law ini dan hanya dari pengusaha saja yang dilibatkan, Menaker Ida menegaskan hal itu mutlak tidak benar. "Tentu kita mendengarkan masukan dari unsur Tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah,"ujarnya.

Ida menambahkan soal penguatan perlindungan sosial, nantinya dalam Omnibus Law ini kami akan merevisi soal SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS, yang nantinya akan diperbaharui guna menguatkan pelindungan sosial bagi tenaga kerja.

Pemerintah kini tengah serius menarik investasi ke dalam negeri dengan menggodok beberapa undang-undang untuk masuk dalam dua Omnibus Law. Di antaranya adalah terkait Omnibus Law cipta lapangan kerja, dan mengenai perpajakan.

Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan keduanya dirumuskan untuk sama-sama menarik investor. Namun dari keduanya paling banyak dinanti oleh para pelaku usaha adalah Omnibus Law perpajakan. "Kita sedang menggodok 2 Omnibus Law oleh pemerintah 1 Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law perpajakan ini yang banyak ditunggu," ujarnya, belum lama ini.

Sri Mulyani mengatakan, dalam Omnibus Law perpajakan nantinya pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dan juga beberapa insentif lainnya. Hanya saja, itu dilakukan apabila perusahaan tersebut sudah tercatat dan melantai di bursa efek Indonesia. "Dalam itu kita akan turunkan tarif PPh badan tambahan insentif tarif PPh untuk yang go public," ujarnya.

Selain itu, dalam Omnibus Law perpajakan pemerintah juga akan memberikan insentif untuk PPh atas deviden. Tak sampai di situ pemerintah nantinya juga akan memberlakukan azas teritori.

Sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan para menteri segera menyelesaikan naskah akademik rancangan undang-undang Omnibus Law agar bisa diserahkan ke DPR pertengahan Januari 2020. "Segera nanti Januari pertengahan akan kita sampaikan ke DPR," ujarnya saat buka rapat terbatas di Istana Bogor, belum lama ini. bari/mohar/fba

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…