Jangan Bingungkan Publik Soal "Bensin Baru"

NERACA

Jakarta--- Wacana pemerintah mencampur BBM jenis Premium dan Pertamax dinilai malah menciptakan kebingungan di masyarakat. Bahkan dianggap sebagai hal yang mengada-ngada. “Sebenarnya hal ini dapat membingungkan masyarakat seperti menciptakan bensin jenis baru yaitu Oktan 90 yang merupakan campuran dari premium dan pertamax,” kata Pengamat Energi Kurtubi, Selasa (17/04) di Jakarta.

Menurut Kurtubi, hal ini jelas-jelas melanggar undang-undang termasuk pengoplosan yang dilakukan dalam Oktan 90 tersebut. “Tapi si sisi lain pemerintah punya rencana untuk membatasi konsumsi BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin mobil, ini jelas juga tidak akan efektif,” tambahnya.

Dosen Pasca Sarjana UI ini menambahkan sejumlah alasan sulitnya penerapan pembatasan BBM bersubsidi. "Pertama, kebijakan ini mendorong rakyat untuk pindah secara massal dari premium ke pertamax. Keduanya adalah minyak. Ke depan ini tidak bagus karena tetap menggiring masyarakat ke energi yang diimpor," ungkapnya.

Kurtubi menjelaskan  kebijakan yang rencananya akan membatasi konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan berdasarkan kapasitas mesin, sama saja dengan menaikkan harga BBM secara terselubung.

Pasalnya, lanjut Kurtubi, jika kendaraan dengan kapasitas tertentu tersebut harus mengonsumsi BBM non-subsidi seperti pertamax, maka masyarakat harus membayar BBM dengan harga yang tentu lebih mahal ketimbang premium yang sekarang Rp 4.500 per liter. "Pertamax sekarang sudah di harga Rp 10.000-an," tambahnya.

Lebih lanjut lagi, menurut Kurtubi, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi sulit dilakukan di lapangan. “Petugas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) bisa bersitegang dengan konsumen yang bisa jadi memaksa untuk membeli BBM bersubsidi,” katanya.

 

Kurtubi pun berpendapat, pembatasan pada dasarnya adalah hal yang salah. Rencana ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan harga pasar untuk BBM di Indonesia. Sedangkan, pertamax adalah BBM yang harganya fluktuatif sesuai dengan harga pasar. "Ini bisa diinteprestasikan terang-terangan melanggar MK," tegasnya.

Oleh karena itu, Kurtubi menyarankan, pemerintah lebih baik fokus kepada pengembangan bahan bakar gas (BBG) atau menaikkan harga BBM bersubsidi. Dirinya menerangkan bahwa BBG adalah energi yang lebih murah dan ramah lingkungan. “pemerintah bisa saja menaikkan harga BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam APBN-P 2012,” ujarnya.

Pemerintah diperbolehkan menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada selisih antara realisasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dengan asumsi sebesar 15% dalam enam bulan. "Lebih baik menaikkan harga premium. Saya yakin 15% akan tercapai tahun ini, tinggal bersabar saja," katanya. **bari/mohar

 

 

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…