Praktik Ilegal KTA Patut Diwaspadai

Dalam beberapa bulan terakhir ini sekitar 12 ribu pemilik ponsel merasa resah setelah mendapat kiriman layanan pesan pendek (SMS) berisikan penawaran kredit tanpa agunan (KTA) hingga mencapai Rp 200 juta. Di satu sisi, hal ini menunjukkan gairah kredit konsumsi terus meningkat, namun di sisi lain, praktik seperti ini menimbulkan sejumlah persoalan baru yang perlu diwaspadai Bank Indonesia (BI).

Pasalnya, ke-12 ribu pemilik ponsel itu sudah menyampaikan keluhan mereka ke kotak pengaduan Bank Indonesia sejak layanan itu dibuka Januari 2011. Itu baru yang kelihatan, sedangkan yang belum menanggapi diperkirakan masih lebih banyak, karena setidaknya ada sekitar 25 juta nomor ponsel yang bocor ke pihak lain.

Kita melihat ada dua hal menarik perhatian. Pertama, gencarnya penawaran  KTA pertanda sejumlah bank hanya mengandalkan pemasaran SMS untuk merangsang daya tarik kredit konsumen. Dalam KTA, plafon yang diberikan berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 200 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun, berbunga 1,5% per tahun, serta bebas provisi dan asuransi.

Kedua, melihat pola kerja perbankan seperti ini, hal ini mengesankan bahwa perbankan menyerahkan kepada tim outsourcing untuk “meraup” potensi 25 juta nomor ponsel yang bocor hingga ke tangan mereka. Memang belum jelas di mana posisi bank dan perusahaan telekomunikasi terkait penawaran KTA tersebut. Sangat mungkin keduanya sama-sama menjadi korban.

Berdasarkan data BI, terungkap bahwa manisnya kucuran kredit konsumen tersebut sejalan dengan perkembangan kredit kepemilikan rumah (KPR), kredit kendaraan bermotor (KKB), dan kartu kredit. Hingga akhir Desember 2010, total kredit konsumen mencapai Rp 537 triliun, atau naik 23% dari tahun 2009.

Walau demikian, BI harus mewaspadai sejak dini atas praktik ilegal pemasaran KTA tersebut. Bagaimanapun, kredit konsumen di satu sisi bisa menjadi lokomotif bangkitnya kegiatan ekonomi, tapi di sisi lain dapat menjadi pemicu awal krisis ekonomi, entah di Indonesia maupun Uni Eropa dan Amerika Serikat. Apalagi jika kuantitasnya buruk dan tanpa jaminan agunan.

Meski ada satu bank asing yang telah menghentikan praktik tersebut sejak Januari 2011, peran pengawasan dan biro mediasi perbankan BI kini harus proaktif menjalankan tugasnya secara maksimal. Artinya, jangan menunggu praktik ini merugikan para calon nasabah bank menjadi lebih parah lagi di waktu mendatang. BI harus segera meminta informasi detil termasuk model pemasaran KTA yang dilakukan bank-bank di negeri ini.

Praktik ilegal seperti ini pun tidak akan berkembang jika tidak ada tanggapan positif dari konsumen yang tetarik untuk aplikasi kredit. Karena itu, bagi bank pelaksana dan BI, ini sekaligus menjadi bahan introspeksi dan kesempatan agar mereka memperluas dan mempermudah akses nasabah ke perbankan.

Selama ini, kendala yang selalu muncul dalam proses pengucuran kredit adalah masalah agunan, sehingga seringkali nasabah kesulitan berhubungan dengan bank. Nah, munculnya pemasaran KTA oleh bank swasta asing sejak lima tahun lalu ternyata mendapat sambutan positif dari publik.

 

Sayangnya, model pemasaran KTA ini tidak dilakukan pada jenis kredit mikro dan usaha kecil dan menengah (UKM). Kalau saja ini perbankan berani menjalankan model ini di kredit mikro dan UKM, tentu akan mendapat sambutan positif dari jutaan potensi nasabah mikro, kecil  dan menengah yang membutuhkan modal kerja untuk kegiatan usahanya.




BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…