Regulasi Industri Konten Harus Lindungi Konsumen

NERACA

 

Jakarta - Kasus-kasus pencurian pulsa konsumen, yang kini  ditangani Mabes Polri, memperlihatkan ada bolong atau area abu-abu dalam peraturan perundang-undangan, terutama menyangkut industri konten. Proses penyusunan RUU Konvergensi Telematika atau revisi Undang-Undang Telekomunikasi perlu dijadikan momentum untuk mengatur masalah industri konten agar kasus serupa tidak terulang.

Untuk melindungi kepentingan publik dan memberikan kepastian kepada industri konten, pemerintah harus meregulasi industri tersebut. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan perlakuan yang adil kepada semua pelaku industri konten sekaligus memberi perlindungan kepada publik selaku konsumen.

Menurut CEO PT Antar Mitra Prakasa Joseph Lumban Gaol harus ada deregulasi secara holistik untuk industri konten dan melibatkan Kemenkominfo dan pelaku industri kreatif. Lebih lanjut dijelaskan Joseph, ada beberapa persoalan yang terkait industri penyedia konten, pertama persoalan mekanisme promosi, seperti SMS Broadcast, popscreen, dan lain-lain. Persoalan kedua mengenai charging, model berlangganan, konfirmasi syarat dan ketentuan. Hal ini juga menyinggung soal kode etik dalam mekanisme pemotongan pulsa sebagai alat bayar yang harus transparan serta tidak mengizinkan berlangganan dengan sistem otomatis.

"Penerapan regulasi juga harus konsisten, terutama mengenai kode etik penyiaran di mobile, teknis dan dari segi regulasi tata niaga industri kreatif, sehingga dapat memberikan perlakuan yang adil kepada semua pelaku industri konten sekaligus memberi perlindungan terhadap publik sebagai konsumen," kata Joseph di Jakarta, Selasa (17/4).

Peraturan Jangka Panjang

Pada kesempatan yang sama, mantan Ketua Pansus RUU Penyiaran Paulus Widayanto, meminta penyusun peraturan perundang-undangan memikirkan kebutuhan industri konten untuk 15 tahun mendatang. “Tolong antisipasi kemungkinan kondisi 15 tahun ke depan,” ujarnya.

Menurut Paulus, model industri konten yang hendak diatur perlu disesuaikan dengan era konvergensi. Era dimana layanan telekomunikasi dan penyiaran sudah bergabung dalam kesatuan bisnis.

Salah satu yang perlu diatur menurut Paulus adalah status pemilik informasi yang dijadikan bahan pesan layanan singkat. Jadi, harus diperjelas siapa pemilik informasi yang dikirimkan oleh content provider ke konsumen melalui ponsel.

Sementara, Koordinator Program MediaLink Mujtaba Hamdi, mengatakan perkembangan teknologi komunikasi serta kemunculan industri konten merupakan keniscayaan. Dalam praktiknya, industri konten dapat merugikan masyarakat. Kasus pencurian pulsa atau broadcast pesan singkat ke banyak nomor telepon menjadi contoh nyata betapa masyarakat bisa dirugikan.

Oleh karena itu, saran Mujtaba, industri konten harus diatur guna melindungi masyarakat. Pengaturan industri konten mengacupada dua dimensi regulasi, yakni regulasi industri penyiaran dan regulasi telekomunikasi.

Berdasarkan penelusuran hukumonline, pemerintah sudah pernah mengatur masalah ini lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat  ke Banyak Tujuan (Broadcast).

Namun, Mujtaba berpendapat, Permenkominfo itu belum cukup mengingat perkembangan teknologi komunikasi makin berkembang. “Saya kira Permenkominfo yang mengatur industri konten belum cukup untuk memberi kepastian hukum,” katanya.

Keinginan mengubah Permenkominfo itu juga pernah disampaikan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI memandang revisi Permenkominfo tentang layanan jasa premium penting untuk membuat panduan yang jelas bagi industri kreatif. Terutama demi perlindungan konsumen.

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…