Pertimahan di Babel Sebaiknya Diawasi

NERACA

 

Jakarta - Penolakan sejumlah pengusaha pertambangan terhadap pelaksanaan permen ESDM No. 7 Tahun 2012 yang menurut rencana bakal diterapkan pada bulan Mei mendatang, bertentangan dengan kalangan DPR yang ingin meningkatkan pendapatan negara dari nilai tambah sektor pertambangan terutama ketika penaikan harga BBM batal untuk sementara waktu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI-P Arif Budimanta di Jakarta (5/4), ketika dimintai pendapatnya mengenai pentingnya meningkatkan pendapatan negara dari nilai tambah sektor pertambangan.

Arif juga menjelaskan, dengan menekankan pada nilai tambah bisa memperkuat posisi tawar Indonesia terutama untuk komoditi seperti logam timah, dimana Indonesia menjadi salah satu penghasil dan pengekspor terbesar di dunia tetapi tidak berdaya dalam menentukan harga timah dunia.

Berbeda dengan pengusaha di propinsi lain yang menolak pelaksanaan Permen ESDM No. 7 Tahun 2012 dengan alasan kesulitan membangun sejumlah perusahaan Smelter (peleburan dan pemurnian), Propinsi Bangka Belitung justeru telah selangkah lebih maju karena puluhan perusahaan smelter telah didirikan jauh sebelum dikeluarkannya Permen ESDM tersebut. Bahkan saat ini produksi dari gabungan perusahaan smelter di Babel tersebut justeru telah melebihi perusahaan-perusahaan besar seperti PT Timah (Persero) Tbk dan PT Kobatin padahal wilayah usaha pertambangannya jauh lebih besar ketimbang perusahaan smelter.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) Pemprov Babel Iskandar Zulkarnain mengaku perusahaan smelter di Babel minim kontribusinya bagi pendapatan asli daerah (PAD), selain dalam bentuk bagi hasil royalty sebesar 3%. "Angka royalty tersebut pun masih harus dibagi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota," imbuh Iskandar.

Situasi ini menurut anggota Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia-Bangka Belitung (LCKI-Babel) Bambang Herdiansyah seharusnya menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

“Ujung dari persaingan usaha yang tidak sehat ini bukan hanya merugikan bagi perusahaan yang telah melakukan kegiatannya sesuai peraturan melainkan masyarakat sekitar dan terancamnya kelestarian lingkungan,” ujar Bambang.

Bagi perusahaan yang telah menjalankan kegiatannya sesuai peraturan, persaingan usaha tidak sehat ini sangat merugikan karena mempengaruhi harga penawaran atas produk yang ditawarkan.

Seperti diketahui harga penawaran merupakan penjumlahan dari berbagai macam komponen biaya, termasuk biaya untuk mereklamasi lahan bekas tambang. Hilangnya salah satu komponen biaya jelas akan membuat harga penawaran produk sebuah perusahaan menjadi lebih rendah ketimbang perusahaan lain yang menjadi kompetitornya.

Semula bambang menduga perbedaan harga penawaran dan rendahnya produksi perusahaan besar seperti PT Timah (Persero) Tbk disebabkan oleh rendahnya tingkat efisiensi, tetapi setelah mempelajari data dari Distamben Babel barulah ia menyadari bahwa ada yang salah dengan kegiatan usaha yang dijalankan oleh perusahaan smelter, karena tidak mungkin dari lahan yang hanya sedikit dihasilkan timah demikian besar jelas Bambang.

Bambang menilai Kehadiran KPPU sangat penting terutama untuk menjawab bagaimana perusahaan smelter di Babel dengan wilayah usaha pertambangan yang relatif kecil bisa mengalahkan produksi PT Timah (Persero) Tbk dan PT Kobatin, karena selama ini tidak satu pun pihak penegak hukum di Babel berhasil mengendus kecurangan tersebut.

Bambang khawatir jika situasi ini dibiarkan dampaknya akan meluas, bukan saja terhadap potensi hilangnya pendapatan Negara tetapi kerusakan lingkungan. Karena yang terungkap selama ini adalah jumlah produksi perusahaan smelter tersebut yang diekspor, namun dari mana asal pasir timahnya dan lahan yang telah direklamasi tidak pernah terungkap.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…