Potensi Penerimaan Tambang Capai US$8,6 T

NERACA

Jakarta–Grand design pengelolaan tambang perlu diubah. Masalah, nilai potensi pertambangan untuk 32 tahun ke depan (2012-2045) diperkirakan mencapai US$8,6 triliun. “Dengan kondisi peraturan saat ini, Indonesia hanya mendapat US$3,0 triliun dan bagian pemerintah daerah hanya US$0,5 triliun atau Rp150 triliun rupiah,” kata Ketua Pansus  Abdul Azis (Sumsel) yang didampingi Tellie Gozelie (Babel) dan Karolina Nubatonis (NTT) dan Nurmawati Dewi Bantilan (Sulteng) di Hotel Santika,17/4

Dengan perubahan sistem perhitungan, lanjut Azis, yang dilakukan dalam grand design berdasarkan alternative pertama, maka bagian Indonesia naik dari US$3,0 triliun menjadi US$4,05 triliun. Sedangkan bagian pemerintah daerah naik dari US$0,5 triliun menjadi US$1,1 triliun atau setiap tahunnya sekitar Rp330 triliun dengan kurs Rp9000/dolar.

 Menurut Azis, pengelolaan pertambangan harus sesuai Pasal 33 UUD 1945 karena hanya dengan semangat seperti itu sumber alam yang melimpah akan bisa dikelola sebesar-besarnya untuk menyejahterakan rakyat.  "Perlu amandemen Pasal 33 UUD 1945 yang menempatkan tatanan perekonomian nasional sejajar dengan kesejahteraan rakyat menjadi kesejahteraan sosial dan tatanan ekonomi nasional ditempatkan dalam Tap MPR," tambahnya

Pansus DPD RI mengingat pemerintah dan masyarakat bahwa pengelolaan sumber daya alam belum sepenuhnya mampu mengangkat derajat kesejahteraan rakyat. Pengelolaan sumber alam justru sering menimbulkan implikasi bagi masyarakat. Pembagian hasil pertambangan tak transparan dan tidak banyak memberi manfaat kepada masyarakat, mengakibatkan infrastruktur jalan, merusak alam dan lingkungan.

 Dalam pengelolaan pertembangan selayaknya memberikan peran kepada BUMN dan BUMD dalam pengelolaan pertambangan berdasarkan pengelolaan "business to business". Pengelolaan pertambangan harus sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan melakukan langkah-langkah konservasi secara nyata baik dalam bentuk reklamasi tambang maupun dalam penyelesaian dampak usaha pertambangan yang terkena pada lingkungan, yaitu tanah, air dan udara.

Sementara itu, anggota Pansus DPD RI Nurmawati Dewai Bantilan menambahkan upaya untuk memberikan rekomendasi ini adalah langkah awal untuk menegakan konstitusi. Jika usulan ini tidak diterima oleh DPR RI, maka DPD RI akan mengajukan judicial review atas berbagai aturan pertambangan, migas dan minerba dan juga penanaman modal asing. “Perjanjian yang dibuat antara pemerintah dan Freeport misalnya dibuat ketika Indonesia baru merdeka dan belum mempunyai aturan perundangan. Kontrak dengan freeport harus direvisi karena sangat merugikan bangsa ini. Indonesia hanya kebagian 1 persen saja, ini jelas tidak adil dan melanggar UUD 45 pasal 33. Kita tahu disana hasilnya apa bukan hanya batu bara,” tegasnya.

Sementara itu, Duta Besar Australia untuk Indonesia Greg Moriarty menghargai rencana Pemerintah Indonesia menerapkan kenaikan pajak ekspor tambang mentah sebesar 15%. "Kami menghargai kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan yang lebih bagi pemasukan negara tersebut, melalui pajak," ujarnya

Adanya wacana kenaikan pajak ekspor tambang mentah itu, tambahnya, memang menimbulkan reaksi bagi sejumlah perusahaan Australia yang berinvestasi di Indonesia. "Sejumlah perusahaan dapat menerima dengan baik kebijakan baru itu, namun ada juga yang bereaksi melalui penyelenggaraan dialog lanjutan dengan Pemerintah (Indonesia)," jelasnya. **cahyo

BERITA TERKAIT

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Pemeran Bangkok RHVAC dan Bangkok E&E 2024 akan Tampilkan Inovasi dan Teknologi Terkini NERACA Jakarta - Bangkok RHVAC 2024 dan…

Defisit Fiskal Berpotensi Melebar

    NERACA Jakarta - Ekonom Josua Pardede mengatakan defisit fiskal Indonesia berpotensi melebar demi meredam guncangan imbas dari konflik Iran…

Presiden Minta Waspadai Pola Baru Pencucian Uang Lewat Kripto

  NERACA Jakarta – Presiden RI Joko Widodo meminta agar tim Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan kementerian…