Perlindungan TKI Masih Sekedar Janji

NERACA

 

Jakarta - Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2006 tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ditujukan untuk membenahi sistem penempatan dan menjadi salah satu upaya menanggulangi pengangguran. Namun kenyataannya, pembenahan mendasar terhadap sistem penempatan dan perlindungan buruh migran tersebut masih sekadar janji.

Meskipun sudah ada Undang-undang No. 39/2004, tetapi UU yang kelahirannya tidak melibatkan konsultasi publik ini terbukti tidak menjawab persoalan buruh migran. UU ini lebih banyak mengatur secara detail bisnis penempatan TKI ke luar negeri, sementara aspek perlindungan ditempatkan bukan sebagai perkara utama.

Ketua IMMA (Indonesia Middle East Manpower Association) Taufiq M. Badres mengatakan perlindungan buruh migran lebih banyak diserahkan kepada perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI), yang notabene adalah lembaga bisnis.

“Padahal, kalau spiritnya adalah perlindungan, pembenahan sistem penempatan, mulai dari perekrutan, pendidikan, sampai pemulangan buruh migran akan diatur pertama-tama berdasarkan perspektif perlindungan. Itulah mengapa keberadaan UU No 39/2004 juga tidak berdampak pada perbaikan nasib buruh migran Indonesia,” terangnya di Menara Kadin, Jakarta, Selasa (17/4).

Belum Efektif

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), lanjut Taufiq, yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah koordinasi antar departemen dan mempercepat terwujudnya tujuan penempatan dan perlindungan buruh migran juga belum efektif menjalankan perannya.

"Permasalahan ini sangat serius, kita ibarat berada di dalam akuarium. Dengan adanya dualisme antara BNP2TKI dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang sering membuat peraturan yang bertentangan, membuat kita bingung serta Kementerian Luar Negeri dan Kemenakertrans yang sering berebut masalah TKI tapi enggak pernah selesai," ungkapnya.

Taufiq mengatakan, Inpres No. 6/2006 yang diharapkan akan dapat memperbaiki keadaan pada kenyataannya juga bernasib sama dengan UU No. 39/2004. Inpres itu menjadi tumpukan dokumen tanpa realisasi. “Seperti halnya UU No. 39/2004, secara substansial Inpres No. 6/2006 juga lebih banyak bicara soal bisnis penempatan tenaga kerja dan miskin substansi perlindungan. Sistem perlindungan lebih banyak diarahkan ke penanganan (kasus) dan bukan pencegahan terjadinya kasus,” tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, kelemahan lain dari Inpres No. 6/2006 adalah ketidakjelasan dalam hal cara menjalankan rencana. Dengan Inpres tersebut, pemerintah membuat rencana tindakan beserta target waktunya, tetapi tidak merumuskan bagaimana rencana itu hendak dijalankan. Ironisnya, pemerintah daerah yang secara konsisten menjalankan Inpres No. 6/2006 ini justru menjadi korban.

Butuh Perbaikan

Sementara, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Suryo Bambang Sulisto mengakui, penanganan maupun regulasi ketenagakerjaan, dalam hal ini TKI, masih memerlukan perbaikan mendasar. Menurut dia, Kadin merasa perlu memberikan dukungan dan solusi agar sektor ketenagakerjaan dapat ditata dengan baik dan efektif. "Kadin menyadari, TKI bukan sebagai objek saja dan semestinya dikelola dengan baik, saya prihatin kondisi TKI kita di luar negeri banyak yang kondisinya memprihatinkan," ujarnya.

Dalam hal ini, lanjut dia, Kadin ingin mencari solusi terbaik mengingat fungsi Kadin untuk bagaimana menjadi mitra pemerintah yang efektif untuk membangun kondisi untuk infestasi ekonomi yang kondusif, serta bagaimana bisa melayani anggota badan usahanya secara optimal. "Saya berharap Kemenakertrans mendengar masukan-masukan kami, dapat menata kelola dengan baik, dan memberikan arahan ke asosiasi terkait ketenagakerjaan. Masalah ketenagakerjaan kita tata secara baik, karena yang paling penting mereka adalah sebagai pahlawan devisa," tutur Suryo.

Menurut dia, hal yang menyangkut keorganisasian suatu lembaga, antara lain masalah asuransi, deposito, kesehatan dan sebagainya. Pihaknya pun akan meminta kejelasan kepada Kemenakertrans dan lembaga-lembaga yang bersangkutan.

Kadin sebagai induk organisasi usaha dalam hal ini sangat perihatin dan sangat merasa berkepentingan untuk memperbaiki sektor ketenagakerjaan untuk bisa dioptimalkan, karena ini penting karena TKI adalah penghasil devisa terbesar. "Kadin memiliki tanggungjawab untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh pengusaha PJTKI," terang Suryo.

BERITA TERKAIT

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…

BERITA LAINNYA DI Industri

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

Program Making Indonesia 4.0 Tingkatkan Daya Saing

NERACA Jerman – Indonesia kembali berpartisipasi dalam Hannover Messe 2024, acara pameran industri terkemuka yang merupakan salah satu satu pameran…

Le Minerale Favorit Konsumen Selama Ramadhan 2024

Air minum kemasan bermerek Le Minerale sukses menggeser AQUA sebagai air mineral favorit konsumen selama Ramadhan 2024. Hal tersebut tercermin…