Kasus Jiwasraya Murni Masalah Hukum?

Kasus gagal bayar yang terjadi di perusahaan asuransi PT Jiwasraya dinilai sebagai murni masalah hukum sehingga solusi penyelesaiannya adalah proses hukum hingga tuntas, dan ada keputusan yang tetap dan mengikat. "Kasus gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya jangan sampai dialihkan ke isu politik, dengan upaya penggiringan opini yang dapat mengaburkan masalah hukum yang sebenarnya," kata pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Malang Dias Satria melalui telepon selulernya.

Menurut Dias, semua pihak harus melihat persoalan di internal Jiwasraya ini secara utuh sebagai bagian dari usaha bersih-bersih BUMN. "Bisa jadi masalah seperti ini ada di BUMN-BUMN lain yang belum mencuat ke permukaan. Ini murni masalah hukum, jadi biarkan proses hukum terus berjalan,” katanya.

Upaya penegakan hukum kasus Jiwasraya, menurut dia, harus diapresiasi. Penegak hukum yang kini telah bergerak cepat dengan memanggil beberapa saksi harus dikawal dan didorong agar penuntasan kasus ini bisa transparan dan cepat selesai. "Kepentingan nasabah yang utama. Nasabah harus dijamin agar tidak dirugikan. Di sinilah negara harus ikut bertanggung jawab,” ujarnya.

Dias menambahkan, dalam penyelesaian masalah Jiwasraya, berbagai pihak juga harus menahan diri dan tidak malah memanfaatkan kesempatan dengan berupaya menggiring opini ke ranah politik yang jauh dari pokok persoalan.

Doktor lulusan The University Of Adelaide Australia ini menegaskan, Menteri BUMN Erick Thohir yang berlatar belakang pengusaha, tentunya Erick bisa berbisnis dengan siapapun. "Adanya pandangan terburu-buru menghakimi sebelum ada putusan dari pengadilan yang tetap dan mengikat adalah penggiringan opini," katanya.

Menurut Dias, kepemimpinan Erick Thohir yang berusaha membersihkan oknum-oknum nakal di BUMN harus diapresiasi dan dikawal. "Kita mendukung upaya penegakan hukum siapa yang bersalah harus dipenjara termasuk juga aktor intelektualnya,” katanya.

  Sementara Ketua Bidang Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Pemuda Muhammdiyah, Razikin menanggapi dugaan korupsi di PT Perusahaan Asuransi Jiwasraya dengan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun. "Dugaan adanya korupsi di Jiwasraya ini harus diusut tuntas sehingga persoalannya selesai. Adanya proses hukum terhadap kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya keberlanjutan bersih-bersih di BUMN," kata Razikin seperti dikutip dalam siaran pers yang diterima di Bogor.

Menurut Razkin, penyelesaian kasus dugaan korupsi di internal Jiwasraya melalui proses hukum ini, menjadi komitmen dari Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk membangun BUMN yang bersih. "Semua pihak agar mendukung kebijakan bersih-bersih BUMN," katanya.

Razikin menambahkan, Kejaksaan Agung harus berani melakukan penegakan hukum secara adil, siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Terkait pernyataan politisi Partai Demokrat, Andi Arief, yang mengaitkan adanya keterlibatan perusahan Erick Thohir dalam dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Razikin menegaskan, bahwa pernyataan itu terlalu prematur dan mengada-ada.

"Proses hukum baru dimulai, Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan, lalu dari mana Andi Arief dapat menyimpulkan seperti itu. Intinya, kita serahkan pada proses hukum, jangan dipolitisasi,” katanya.

Razikin juga mengimbau semua pihak untuk mengawal kasus ini guna terwujudnya prinsip "good corporate governance" (GCG) di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), sebagai BUMN di dalam bidang usaha perasuransian.

Menurut dia, PT Asuransi Jiwasraya idealnya memenuhi prinsip GCG, yakni aturan di bidang perasuransian maupun aturan lainnya, terutama yang mengatur mengenai perlindungan konsumen, sehingga dapat menghasilkan produk dan jasa yang baik, sekaligus meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen.

Razikin juga menyatakan, mendukung langkah Menteri BUMN Erick Thohir untuk menciptakan BUMN secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip GCG, yakni keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independen, dan kewajaran. (ant)

BERITA TERKAIT

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…

BERITA LAINNYA DI

Jurus Jitu Selamatkan UMKM

Jurus Jitu Selamatkan UMKM  Pelaku UMKM sebenarnya tidak membutuhkan subsidi bunga. Yang sangat mendesak diperlukan adalah penguatan modal untuk memulai…

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020

Tegakkan Protokol Kesehatan di Pilkada 2020 Dalam konteks masih terjadinya penularan dengan grafik yang masih naik, sejumlah pihak meminta pemerintah…

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah

Jangan Buru-Buru Menutup Wilayah Strategi intervensi berbasis lokal, strategi intervensi untuk pembatasan berskala lokal ini penting sekali untuk dilakukan, baik…