ANTISIPASI DOMINASI ASURANSI ASING DI INDONESIA - Pemerintah Harus Berani Keluarkan Regulasi Lebih Ketat

Jakarta - Tak hanya perbankan, asuransi nasional juga mulai didominasi asing. Tengok saja, dari 45 perusahaan asuransi jiwa yang beroperasi di Indonesia, tak sampai setengahnya yang murni milik pengusaha nasional. Dan kalau dikelompokkan, dari asuransi jiwa yang ekuitasnya di atas Rp750 miliar, hampir semuanya usaha patungan. Bahkan, dari sisi perolehan premi, lima besarnya dikuasai perusahaan asing.

NERACA

Dengan kondisi seperti itu, Guru Besar FE Universitas Brawijaya Prof Dr Ahmad Erani Yustika berpendapat, pemerintah harus berani mengeluarkan aturan yang lebih ketat atas agresi asuransi asing ini di industri asuransi nasional. “Masalah pengetatan kepemilikan asuransi asing ini perlu dilakukan lantaran pemodal asing hingga saat ini mendominasi kepemilikan asuransi di Indonesia, hampir seperti perbankan kita”, papar dia kepada Neraca, Senin (16/4).

Erani mengatakan, porsi asing yang membesar adalah buah dari kebijakan yang ditelurkan pemerintah juga dan tidak memungkiri jika sampai saat ini modal asing masih diperlukan. “Terhadap asuransi lokal yang kekurangan modal karena harus memenuhi aturan modal minimum, maka perlu diprioritaskan pemodal dalam negeri untuk masuk memberikan suntikan modal”, ujarnya.

Malahan, lanjut Erani, pemerintah harus memberikan fasilitas kepada bank-bank BUMN atau asuransi BUMN ataupun investor dalam negeri yang mampu mengakuisisi asuransi dalam negeri yang kekurangan modal. “Investor dalam negeri seharusnya memiliki peluang yang lebih besar memiliki asuransi dalam negeri,” tuturnya.

Seperti diketahui, dampak kenaikan modal sendiri (equity) dari Rp40 miliar di 2009, lalu naik menjadi Rp70 miliar pada 2011, dan puncaknya tahun 2014 menjadi sebesar Rp100 miliar oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dirasakan industri asuransi lokal sangat memberatkan.

Disini jelas, apabila industri asuransi menengah ke bawah tidak mampu meningkatkan equity-nya, maka diharuskan merger atau akuisisi. Akibatnya, banyak perusahaan asuransi lokal yang tutup karena tidak mampu memenuhi ketentuan Kemenkeu tersebut. Alasan dinaikkannya persyaratan equity tersebut karena untuk menyambut pasar globalisasi asuransi 2015 mendatang dan agar kompetisi menjadi sehat.

Sebagai informasi, riak ketidaksetujuan kenaikan equity ini sebenarnya sudah terjadi sejak Desember 2007 lalu. Saat itu, industri asuransi bermodal minim mengadu kepada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) dan melakukan protes ke Kemenkeu, namun tak direspon.

Tidak mati akal, AAUI lalu langsung menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akhirnya, kenaikan itu ditunda selama dua tahun, tepatnya 2009. Namun, hal itu tetap tidak mampu menolong industri asuransi menengah ke bawah yang akhirnya berujung pada gulung tikar.

Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel tak menampik fenomena dominasi asing tersebut. Menurut Kemal, peran pemerintah sebagai regulator pada permasalahan ini tentu sangat besar. Dia melihat terjadinya penguasaan suatu bidang industri oleh pihak atau pelaku bisnis asing, lebih disebabkan oleh adanya kelemahan regulasi industri di Indonesia.

“Saya melihat pemerintah sebagai regulator belum sepenuhnya memberikan keberpihakannya kepada pelaku bisnis lokal. Harus ada keberpihakan regulasi atau keberpihakan politik dari pemerintah untuk coba mengembangkan investor-investor dalam negeri”, tukas Kemal kemarin.

Satu hal yang perlu diingat, menurut Kemal, Indonesia harus kembali lagi kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang secara garis besar menyebutkan sumber-sumber strategis di Indonesia dimiliki oleh Indonesia itu sendiri. “Jadi, sudah seharusnya, beberapa industri yang sangat strategis bagi kepentingan Indonesia tidak boleh lebih 50% dari kepemilikannya dikuasai asing. Jadi, tingkat keterbatasan kepemilikan sangat penting dalam hal ini,” lanjutnya.

Kemal lebih menekankan kepada kesempatan untuk berinvestasi dari masing-masing pelaku industri tersebut. Saat ini, banyak para pelaku asing yang dengan mudahnya menguasai industri-industri di Indonesia dengan cara menginvestasi sebesar-besarnya dan mengakuisisi beberapa perusahaan di Indonesia. “Untuk itu ketentuan untuk membatasi kepemilikan asing di sini harus benar-benar dibatasi, namun bukan berarti Indonesia harus menerapkan sistem proteksi,” jelas Kemal.

Belum Ada UU

Sementara itu, pengamat asuransi Mucharor Djalil mengatakan, perusahaan asuransi asing yang mendominasi di Indonesia sudah terjadi sejak lama. Pasar asuransi jiwa sudah terbuka sejak paket regulasi Desember 1998, yang berlaku mekanisme pasar sehingga perusahaan asuransi bisa masuk dan mendirikan perusahaan asuransi di Indonesia. “Kita terlalu cepat membuka diri dalam pasar asuransi ini sehingga dominasi asing tidak bisa terelakkan lagi sejak dulu sampai sekarang,” ujarnya, Senin.

Menurut Mucharor, belum adanya Undang-undang usaha pengasuransian pada saat dikeluarkannya regulasi Desember 1998 yang membuat pasar asuransi dikuasai pihak asing. Undang-Undang usaha pengasuransian sendiri baru dikeluarkan pada 1992.

“Jika ingin mengubah pasar asuransi yang dikuasai asing maka harus melalui mekanisme lewat DPR RI, tetapi akan terganjal juga terhadap rencana pasar bebas ASEAN 2015 yang akan semakin membuka perusahaan-perusahaan asuransi asing masuk ke Indonesia,” papar dia.

Lebih lanjut lagi, Mucharor menjelaskan bahwa perusahaan asuransi asing ingin masuk ke pasar Indonesia dikarenakan perusahaan ini mengincar kalangan menengah ke atas yang mempunyai uang yang banyak.

Dengan modal yang relatif besar, kata dia, maka perusahaan asuransi asing akan mudah menjaring para konsumen asuransi di Indonesia. “Apalagi perusahaan ini didukung dengan sumber daya manusia yang memadai kemudian teknologi yang menopangnya menjadi lebih baik dibandingkan dengan perusahaan asuransi lokal,” ujarnya.

Kemudian Mucharor menambahkan bahwa setelah persyaratan modal perusahaan asuransi yang besar dengan kisaran diatas Rp100 miliar maka akan membuat perusahaan asuransi asing akan lebih cepat lagi merajai sektor asuransi di Indonesia.

“Regulasi terkait permodalan ini sudah terlanjur dibuat sehingga akan mengkikis perusahaan asuransi lokal di Indonesia. Dengan regulasi ini maka perusahaan asuransi lokal diberikan pilihan apakah bisa melanjutkan usaha asuransi atau bisa dilakukan merger, bahkan perusahaan asuransi lokal ini bisa menjadi agen independen,” ujarnya. 

novi/iwan/mohar/ardi/rin

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…