Bapepam-LK Atur Laporan Keuangan Industri Asuransi

Neraca 

Jakarta - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan peraturan tentang bentuk dan susunan pengumuman laporan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Kata Ketua Bapepam-LK Nurhaida, latar belakang penyusunan aturan itu antara lain perlunya transparansi (keterbukaan informasi) yang lebih baik mengenai kondisi dan kinerja keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, “Peraturan dimaksud adalah Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-03/BL/2012 tanggal 10 April 2012 tentang Bentuk dan Susunan Pengumuman Laporan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi,”katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (16/4).

Menurut Nurhaida, dengan ditetapkannya Peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor PER-06/BL/2011 tentang Bentuk dan Susunan Laporan serta Pengumuman Laporan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah mengakibatkan diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan Ketua Bapepam-LK Nomor Per-09/BL/2008 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor Kep-390/LK/2005 tentang Pedoman Perhitungan Tingkat Kesehatan Keuangan serta Bentuk dan Susunan Laporan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Non Perseroan Terbatas (PT).

Dia menjelaskan, pemberlakuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan juga mengakibatkan diperlukannya penyesuaian terhadap bentuk dan susunan laporan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.

Sementara itu bentuk dan susunan pengumuman laporan keuangan tahunan perusahaan asuransi dan reasuransi yang diatur dalam lampiran Peraturan Ketua Bapepam-LK tersebut mencakup bentuk dan susunan pengumuman untuk perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi dengan prinsip konvensional, perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan reasuransi dengan prinsip konvensional yang memiliki unit usaha asuransi dengan prinsip syariah.

Juga untuk perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip konvensional, perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip konvensional yang memiliki unit usaha asuransi dengan prinsip syariah, perusahaan asuransi Jiwa dengan prinsip konvensional yang memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi.

Selain itu untuk perusahaan asuransi jiwa dengan prinsip konvensional yang memiliki unit usaha asuransi dengan prinsip syariah dan memasarkan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi dan perusahaan asuransi berbentuk badan hukum bukan PT.(bani)

 

BERITA TERKAIT

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Peduli Bumi, Acer Indonesia Tanam 1.500 Mangrove

Dalam rangka merayakan hari jadi perjalanan 25 tahun Acer di Indonesia dan juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan pada…

Kemana Jasa Marga dan PUPR? - Stasiun Whoosh Karawang Belum Beroperasi

Stasiun Kereta Cepat Whoosh Karawang hingga kini masih belum bisa digunakan sebagai tempat pemberhentian meski sebenarnya sudah rampung. Penyebabnya karena…

PGEO Beri Kesempatan Setara Bagi Perempuan

Dalam rangka memperingati hari Kartini dan mendukung kesetaraan perempuan, PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) juga memberikan kesempatan yang luas…