Pada 2012 - Penerimaan Cukai Capai Rp36 Triliun

NERACA

Jakarta--- Penerimaan negara dari sektor bea cukai,  hingga saat ini sudah mencapai Rp36,951 triliun. Dalam nota keuangan RAPBN 2012 pemerintah mengajukan usulan target penerimaan ditjen bea cukai sebesar Rp114,876 triliun, lebih rendah 0,1% dibandingkan target yang ditetapkan dalam APBN-P 2011. “Dari hasil penerimaan tersebut sebanyak Rp7,331 triliun berasal dari bea masuk dan penerimaan dari cukai mencapai Rp23,407 triliun,” kata Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono  di  Jakarta,16/4

Menurut Agung, usulan pemerintah dalam nota keuangan RAPBN 2012, target penerimaan dari bea masuk sebesar Rp23,534 triliun atau meningkat naik 9,5% dari target di APBN-P 2011. Untuk mencapai target penerimaan pajak ini juga pemerintah mengatakan akan ditolong dengan adanya sensus pajak nasional (SPN) yang telah mulai dilakukan dari 2011.

DJBC juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No.253/PMK.04/2011 tetang pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor. Selain itu, DJBC juga menerbitkan peraturan Menteri Keuangan No.254/PMK.04/2011 tetang pembebasan bea masuk atas impor bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain untuk tujuan ekspor.

Sementara, Direktorat Jendral Pajak, Fuad Rahman mengatakan  hingga kini Ditjen Pajak baru menerima Rp165 triliun. “Tadi data yang saya lihat Rp165 triliun. Tapi tadi yang sempat saya baca Rp165 triliun dalam 3 bulan. on track sih tapi tidak melampaui target,” imbuhnya

Hal ini terkait dengan penyerahan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (Pph) orang pribadi tahun pajak 2010 sebanyak 8,7 juta SPT yang telah diterima Ditjen Pajak. Jumlah tersebut rupanya hanya naik sedikit jika dibandingkan dengan tahun lalu. “angkanya yang aku dapat 8,7 juta lebih sedikit dari tahun lalu. Itu pribadi saja, kalau badan 30 April, naik tapi saya bilang lumayan sih tidak, naik sedikit," ujar Fuad.

Oleh karena itu, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi menghimbau agar segenap Wajib Pajak Badan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebelum batas akhir penyampaian. “himabuan ini sehubungan dengan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, dan sesuai dengan ketentuan pasal 3 ayat (3) huruf c dan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, di mana batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2011 adalah pada hari Senin, 30 April 2012,” tukasnya.

Dedi menegaskan jika SPT Tahunan PPh Badan tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, maka Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp1 juta. “Apabila tidak disampaikan ke kami maka kita kenakan denda sebesar Rp1 juta bagi yang melanggar,” imbuhnya. **bari/cahyo

 

BERITA TERKAIT

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Pemerintah Pastikan Defisit APBN Dikelola dengan Baik

  NERACA Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terkelola dengan baik. “(Defisit)…

Kemenkeu : Fiskal dan Moneter Terus Bersinergi untuk Jaga Rupiah

  NERACA Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan fiskal dan moneter terus disinergikan…

Kereta akan Menghubungkan Kawasan Inti IKN dengan Bandara Sepinggan

    NERACA Jakarta – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan kereta Bandara menghubungkan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP…