Dinilai Simpang Siur - Pengusaha Minta Pemerintah Perjelas Aturan Pembatasan BBM

NERACA

 

Jakarta - Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Suzuki meminta pemerintah mengeluarkan aturan yang jelas mengenai pembatasan bahan bakar minyak (BBM) untuk mobil berkapasitas 1.300 cc ke atas. Mereka menilai, wacana pembatasan BBM bagi mobil 1.300 cc masih simpang siur. Awalnya, pemerintah meminta pembatasan 1.500 cc, namun wacana yang berkembang terakhir malah turun ke cc yang lebih kecil.

Direktur Marketing Suzuki Indomobil Sales, Endro Nugroho, menjelaskan, pemerintah harus membuat studi kelayakan sebelum mengeluarkan peraturan. “Sebelum melontarkan wacana dipublik, pemerintah harus melakukan studi mengenai mobil yang layak dikenakan aturan tersebut. Dasar aturan tersebut juga masih belum jelas,” ujarnya di Jakarta, Senin (16/4).

Lebih lanjut, mobil yang diproduksi saat ini telah menggunakan teknologi yang tinggi dan mampu mengkonsumsi BBM jenis pertamax. “Mobil untuk 1.300 cc yang telah diproduksi juga mampu memakai BBM seperti Pertamax. Namun, sebagian besar konsumen kelas menengah banyak yang membeli Premium,” paparnya.

Endro menambahkan, lebih baik pemerintah menerapkan pembatasan BBM untuk mobil 1.500 cc ke atas. “Pangsa pasar mobil dikhawatirkan menurun jika pemerintah menerapkan aturan tersebut. Pasalnya, mobil dengan 1.300 cc banyak diminati kalangan menegah, untuk 1.500 cc kebanyakan pembelinya menengah ke atas dan lebih layak diterapkan pada segmen itu,” tandasnya.

Hal senda juga diungkapkan oleh Pengamat energi, Kurtubi menilai rencana pemerintah untuk membatasi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin mobil, tidak akan efektif. Ia mengatakan, pembatasan sulit untuk diterapkan. "Pertama, kebijakan ini mendorong rakyat untuk pindah secara massal dari premium ke pertamax. Keduanya adalah minyak. Ke depan ini tidak bagus karena tetap menggiring masyarakat ke energi yang diimpor," ungkap Kurtubi.

Dia pun menilai kebijakan yang rencananya akan membatasi konsumsi BBM bersubsidi bagi kendaraan berdasarkan kapasitas mesin, sama saja dengan menaikkan harga BBM secara terselubung. Pasalnya, jika kendaraan dengan kapasitas tertentu tersebut harus mengonsumsi BBM non-subsidi seperti pertamax, maka masyarakat harus membayar BBM dengan harga yang tentu lebih mahal ketimbang premium yang sekarang Rp 4.500 per liter. "Pertamax sekarang sudah di harga Rp 10.000-an," tambah Kurtubi.

Lalu, menurut Kurtubi, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi sulit dilakukan di lapangan. Petugas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) bisa bersitegang dengan konsumen yang bisa jadi memaksa untuk membeli BBM bersubsidi. Kurtubi pun berpendapat, pembatasan pada dasarnya adalah hal yang salah. Rencana ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan harga pasar untuk BBM di Indonesia. Sedangkan, pertamax adalah BBM yang harganya fluktuatif sesuai dengan harga pasar. "Ini bisa diinteprestasikan terang-terangan melanggar MK," tegas dia.

Oleh karena itu, dia menyarankan, pemerintah lebih baik fokus kepada pengembangan bahan bakar gas (BBG) atau menaikkan harga BBM bersubsidi. BBG, terang Kurtubi, adalah energi yang lebih murah dan ramah lingkungan. Atau, pemerintah bisa menaikkan harga BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam APBN-P 2012. Pemerintah diperbolehkan menyesuaikan harga BBM bersubsidi jika ada selisih antara realisasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dengan asumsi sebesar 15 %  dalam enam bulan. "Lebih baik menaikkan harga premium. Saya yakin 15% akan lebih baik," tutup Kurtubi.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…