BPOM: Warga Hati-hati Beli Obat dan Makanan Secara Daring

BPOM: Warga Hati-hati Beli Obat dan Makanan Secara Daring  

NERACA

Kendari - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito meminta warga berhati-hati saat membeli makanan secara daring.

"Mungkin pangan yang dijual di online (daring) kelihatannya menarik, tapi di dalamnya tidak ada nutrisi, jadi malah bisa jadi merugikan untuk kesehatan kita. Maka hati-hati apabila membeli obat, makanan melalui online," kata Penny saat mengunjungi SDN 92 Kendari, Kamis (5/12).

Ia mengingatkan bahwa produk obat dan makanan yang dijual dengan harga murah dan tampilan menarik bisa jadi mengandung bahan-bahan yang berpotensi mengganggu kesehatan."Orang tua harus intens mengawasi penggunaan handphone anak-anak mereka, agar tak sembarangan memilih atau memesan produk yang dijual di online," katanya.

Penny menyarankan warga untuk mengecek izin edar dari BPOM, kondisi kemasan, label yang tertera pada kemasan, serta tanggal kedaluwarsa saat membeli produk obat maupun makanan."Jadi kalau sudah diberikan izin artinya tidak dimasukkan barang-barang berbahaya, beracun, ataupun bahaya lainnya yang bisa mengganggu kesehatan," kata dia.

Ia menambahkan, adanya cemaran bahan kimia seperti pestisida, cemaran biologi seperti kuman, dan cemaran fisik seperti lalat pada makanan bisa menimbulkan penyakit.

Penny juga mengemukakan bahwa selain memberikan izin edar dan mengawasi peredaran produk obat dan makanan, BPOM intens memberikan pembinaan kepada pelaku usaha mengenai tata cara yang baik dalam memproduksi obat maupun makanan. 

Kemudian Penny menyebutkan proses pembuatan izin edar suatu produk baik makanan dan obat-obatan saat ini sudah lebih mudah sejak menggunakan sistem daring (online).

“Lagian mendaftar kan tidak sulit, ya, sekarang sudah mudah. Nanti kita akan terus permudah. Tinggal dilaporkan ke balai-balai terdekat. Namanya notifikasi. Itu mudah. Jadi kalau ada stigma bahwa tidak mudah untuk mendaftar izin di Badan POM, lalu mahal, ya, itu tidak benar. Itu terjadi hanya di masa lalu," kata Penny.

Menurut Penny, pendaftaran izin melalui daring itu dapat secara langsung dilakukan di balai-balai POM di tiap daerah di Indonesia sehingga masyarakat yang kurang paham dapat dibimbing dan menyelesaikan prosedur pengurusan izin edar.

Penny mengatakan izin edar khususnya untuk pangan memungkinkan untuk selesai dalam waktu singkat disesuaikan dengan risiko."Karena daring, jadi lebih cepat. Ada yang hitungan jam, tapi kembali pada risiko. Kalau obat lain lagi, kalau pangan, jelas bisa dalam hitungan jam atau 1 sampai 3 hari," kata Penny.

Meski begitu, untuk prosedur izin edar obat-obatan sedikit berbeda dengan makanan karena ada risiko yang harus ditanggung berupa khasiat dan manfaat bagi penggunanya."Tapi, bukan berarti tidak dipercepat. Obat pun terus kita percepat, tapi beda waktunya dengan pangan karena risikonya besar. Kalau sembarang minum obat, kita tidak tau kandungannya, bisa berbahaya," kata Penny.

Proses izin edar melalui registrasi daring dan selesai dalam waktu cepat dilakukan BPOM karena maraknya makanan yang beredar di media sosial, namun tidak memiliki izin edar dari BPOM.

"Kalau sudah terdaftar akan lebih mudah kita melacak dan menarik kembali jika ada masalah (dari segi makanan). Itulah yang kita butuh dan yakin bahwa semua produk aman dan terdaftar. Terlebih lagi mendaftar tidak sulit. Sekarang sudah mudah," kata Penny. 

Penny mengatakan alasan melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di wilayah Kendari, Sulawesi Tenggara, sebagai langkah antisipasi atas peredaran obat-obatan dan makanan ilegal dari Makassar.

"Di sini perlu diedukasi karena di sini daerah yang agak sulit. Sehingga perlu ada penguatan untuk menutup jalur ilegal dari Makassar. Masyarakat perlu terus diedukasi," kata Penny.

Penny secara khusus memilih anak-anak SD sebagai target penyuluhan karena BPOM menyasar anak muda yang merupakan generasi emas Indonesia di tahun 2045 untuk menjadi konsumen yang bijak dalam memilih produk baik makanan dan obat- obatan.

"Jadi, sejak kecil mereka harus diberi pemahaman dalam memilih produk kemasan. Apalagi sekarang dengan gencarnya berbagai cara penjualan yang sangat langsung ke masyarakat. Padahal belum tentu produknya aman, bermutu, bermanfaat, dan bernutrisi bagi kesehatan," ujar Penny.

Dalam kegiatan Intervensi keamanan Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) di SDN 92 Kendari, Penny mengingatkan sebanyak 601 siswa itu agar selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa).

Selain itu ia mengingatkan anak-anak berusia sekitar 7-12 tahun itu untuk selalu mengecek komposisi makanan yang dibelinya setiap kali jajan.

Tidak hanya berinteraksi langsung, BPOM juga menghadirkan Kak Awam seorang pendongeng dari Kampung Dongeng yang mengemas cerita menarik sehingga para siswa SDN 92 Kendari dengan antusias memahami makna dari Cek KLIK.

Acara PJAS itu dilanjutkan dengan tanya jawab mengenai informasi yang dibagikan selama kegiatan dan diakhiri dengan pemberian sepeda kepada tiga siswa yang berhasil menjawab pertanyaan itu. Ant

 

 

 

BERITA TERKAIT

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Grab Raih Sertifikat Kepatuhan Persaingan Usaha

NERACA Jakarta - Grab Indonesia menjadi perusahaan berbasis teknologi pertama penerima sertifikat penetapan program kepatuhan persaingan usaha menurut Komisi Pengawas…

KPK: Anggota Dewan Harus Mewariskan Budaya Antikorupsi

NERACA Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan anggota dewan harus mewariskan budaya antikorupsi. “Tantangan terbesar…

KPPU: Skema Denda di UU Cipta Kerja Guna Beri Efek Jera

NERACA Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan skema denda yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bertujuan…