Obligasi Rekap Perbankan "Sandera" APBN Tidak Efektif - MASIH BUTUH WAKTU 15-20 TAHUN LAGI

Jakarta – Obligasi rekap perbankan sisa “warisan” BLBI krisis 1997/98 ternyata masih membebani APBN hingga sekarang. Akibatnya, pemerintah melalui APBN  menjadi tersandera membayar bunga obligasi tersebut, di luar pembayaran utang pinjaman dan surat berharga Negara (SBN) lainnya yang mencapai triliunan rupiah hingga 15-20 tahun ke depan.

NERACA  

Wakil Ketua Komisi XI DPR- RI Achsanul Qosasi mengatakan,  bunga obligasi rekap yang harus dibayarkan pemerintah melalui APBN bertujuan untuk menyehatkan dunia perbankan saat itu. “ Hal itu yang seharusnya diselesaikan melalui APBN dan merupakan konsekuensi pemerintah dalam membayar bunga obligasi tersebut,” katanya kepada Neraca, Minggu (15/4).

Menurut dia,  program rekapitulasi perbankan dimaksudkan untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan bank-bank yang memiliki prospek untuk hidup dan berkembang melalui restrukturisasi kepemilikan (penyuntikan modal). “Tidak seluruhnya rekapitulasi perbankan untuk penyuntikan perbankan dan direstrukturisasi selama 10 tahun, 25 tahun, bahkan 30 tahun. Itu semuanya tergantung perjanjian yang dilakukan BI dengan pihak perbankan,” ujarnya,

Achsanul menjelaskan, dana rekapitulasi tidak dapat diberhentikan tetapi dapat dilakukan dengan mempercepat pelunasan dana rekapitulasi tersebut. Dibutuhkan perjanjian bersama antara BI dan  pihak perbankan dalam mempercepat pelunasan.

“Untuk memberhentikan tidak bias, tetapi untuk mempercepat pelunasan akan lebih objektif maka dibutuhkan perjanjian bersama bank penerima rekapitulasi dengan Bank Indonesia,” katanya.

Seperti diketahui pada krisis multidimensi 1997/98, pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sekarang sudah bubar, pemerintah Indonesia mengucurkan BLBI (Bantuan Likuiditas BI) hingga Rp 650 triliun, yang diantaranya dinikmati Bank Mandiri Rp 170 triliun, BNI Rp 66 triliun, BRI Rp 39 triliun dan BTN Rp 13,8 triliun.

Hingga akhir Februari 2012 menurut data Ditjen Pengelolaan Utang Kemenkeu, jumlah dana obligasi rekap itu yang masih dipegang bank BUMN Rp 149,28 triliun, bank swasta Rp 73,2 triliun, BPD Rp 4,67 triliun dan Bank Indonesia (BI) sendiri masih memegang Rp 7,37 triliun.

Secara terpisah, pengamat ekonom Sri Adiningsih meminta pemerintah agar lebih konsisten menyelesaikan tunggakan dana BLBI. Jangan hanya debitur BLBI dari kalangan perbankan swasta yang dikejar-kejar untuk segera melunasi utangnya. Pengusutan penyaluran dana BLBI di bank-bank BUMN pun harus dilakukan dengan segera.

 

"Pemerintah tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus BLBI. Setahu saya, bank BUMN juga menerima dana rekap BLBI dalam porsi yang lebih besar dibandingkan bank-bank swasta," paparnya kemarin.

 

Ekonom dari UGM itu menilai langkah penegakkan hukum terkait kasus aliran dana BLBI itu sangat krusial. Bila kasus ini tidak dituntaskan, dipastikan akan merusak tatanan perbankan nasional. Apalagi, dalam situasi seperti sekarang di mana kesadaran praktisi dalam upaya penyehatan industri perbankan juga sudah menunjukkan perbaikan.

 

Sri Adiningsih mengindikasikan, berlarut-larutnya persoalan itu karena aliran dana BLBI yang kemudian merembes ke mana-mana. "Disinyalir dana tersebut menjadi “bancakan” bagi sejumlah pihak yang ikut bermain di dalamnya," ungkapnya.

 

Dia juga menambahkan, restrukturisasi surat utang eks BLBI hanya untuk kepentingan segelintir orang. Rakyat tetap harus menanggung melalui pembayaran pajak. "Kebijakan itu benar-benar elitis sehingga kalau dilihat dari posisi rakyat sebenarnya pemerintah dan BI sedang menurunkan kredibilitas dan mengabaikan akuntabilitas," jelasnya.

 

Menurut Sri Adiningsih, dalam konteks fiskal, pembayaran obligasi rekapitalisasi jumlahnya sangat besar dan memberatkan APBN. "Inilah yang kemudian menyebabkan APBN jadi tidak efektif dalam menjalankan fungsi untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.  

 

Selain itu, restrukturisasi obligasi eks BLBI jelas-jelas ingin menghilangkan konteks sejarah terjadinya ketidakadilan. Terbukti, sampai sekarang, penyelesaian BLBI juga belum tuntas, proses hukumnya tidak jelas, dan selalu memunculkan masalah baru.

 

Tidak Tepat

Direktur program magister Univ. Mercu Buana Prof. Dr. Didiek J.Rachbini membenarkan bunga obligasi rekap yang dibayarkan pemerintah sekitar Rp 60 triliun menjadi beban APBN. Sementara, pemerintah saat ini mensiasati agar subsidi BBM dialihkan. Padahal, banyak peruntukan APBN yang tidak tepat dan hanya menguras APBN sehingga terkesan boros salah satunya adalah pembayaran bunga obligasi rekap perbankan.

 

"Memang, itu memang memberatkan APBN", tegasnya, Minggu.

 

Menurut dia, sulit untuk menghentikan pembayaran obligasi rekap. Alasannya, obligasi rekap bukan lagi dipegang oleh pihak-pihak penerima tangan pertama dari pemerintah.  “ Dana obligasi rekap itu sudah kemana-mana. Sama perusahaan asing di luar negeri juga ada. Sudah dijualkan lagi kemana-mana", tandasnya.

 

Pengamat perbankan Deni Daruri mengatakan, tujuan awalnya dana rekapitulasi adalah untuk menyelamatkan perbankan yang akan terkena damapak krisis namun pada saat itu yang diberikan kekuasaan oleh pemerintah yaitu BPPN telah salah langkah mengambil keputusan. “kegagalannya adalah obligasi aset yang masih ada dan sedikit, kemudian dibagi ke BPPN dan BPPN nya gagal mengelola,” ungkapnya. Jadi menurut Deni, yang perlu dikejar adalah BBPN yang gagal mengelolanya.

 

 

Terkait dengan payung hukum yang kuat agar perbankan tidak lagi menerima dana tersebut yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu). “itu adalah salah satu cara yang harus ditempuh oleh pemerintah selain negosiasi dengan perbankan yang masih menerima dana dari pemerintah,” lanjutnya.

 

Menurut Deni, nilai obligasi memang cukup besar namun tidak akan laku dijual karena tidak memiliki pasarnya sendiri. “kita tahu bank BUMN memiliki obligasi rekap yang belum bisa dijual karena harganya di bawah harga normal obligasi. Ini membebani neraca mereka sehingga bank BUMN kurang kompetitif. Jadi butuh waktu yang agak lama untuk proses recovery. Butuh waktu sekitar 15 tahun lagi untuk proses recovery nya,” tambahnya.

 

Gubernur BI Darmin Nasution mengakui,  langkah ini justru menjadi bumerang bagi pelaku industri perbankan. Faktanya, industri perbankan yang masih berkutat pada obligasi rekapitulasi tumbuh lambat dan mendukung terjadinya stagnasi dalam perkembangan bank yang bersangkutan.

 

“Itu (menerbitkan obligasi) membebani mereka sebenarnya, neracanya. Dia (bank yang melakukan obligasi rekapitalisasi) menjadi kurang kompetitif dibanding bank-bank yang tidak ada obligasi rekap cukup besar di dalam neracanya”, ujarnya. mohar/maya/bari/ardi

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…