DPR Diminta Jangan Intervensi Urusan BUMN

NERACA

Jakarta - Masalah penunjukan direksi BUMN sekarang dibuat menjadi sedemikian rumit oleh kalangan DPR. Padahal Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah “menyederhanakan” birokrasi demi efisiensi dan efektivitas kinerja BUMN. Namun dibalik interpelasi DPR belakangan ini banyak pihak mencurigai, hal ini terkait dengan masalah “setoran”. Karena selama ini banyak calon direksi BUMN diduga “setor” ke Senayan, kini menjadi terpangkas oleh kebijakan Dahlan tersebut?

Menurut guru besar FE Univ. Brawijaya Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika, interpelasi yang dilakukan 38 anggota DPR dinilai tidak tepat. Mestinya, interpelasi itu ditujukan kepada presiden. “Seorang menteri tidak bisa dikenai interpelasi. Ini seharusnya ditanyakan kepada Presiden. Jadi salah besar kalau DPR menginterpelasi Dahlan,” ujarnya kepada Neraca, Minggu (15/4)

Diakui Erani, langkah Dahlan mengeluarkan keputusan Menteri No. KEP-236/MBU/2011 dinilai sebagai langkah berani. “Memang yang dilakukan Dahlan cukup berani. Dimana dia bisa langsung menunjuk seseorang untuk menjadi direksi suatu BUMN, tanpa lewat fit and propertest yang biasa dilakukan oleh DPR,” ujarnya.

Lebih jauh lagi Erani memaparkan, bila DPR keberatan atas keputusan Dahlan, maka komisi yang terkait dapat memanggil sang menteri dalam rapat khusus, tanpa perlu mengajukan hak interpelasi. "Mungkin saja DPR sedang mengalami ketakutan sendiri,karena dananya takut terpangkas. Jadi,interpelasi DPR terhadap Dahlan boleh dikatakan lucu, pasalnya interpelasi itu kan hak saktinya DPR kenapa harus dipakai untuk hal-hal birokrasi seperti itu," ujarnya.

Hal yang sama dikatakan Direktur Public Policy Institute Universitas Paramadina,  Bima Priya Santosa, yang mengaku tak setuju dengan DPR ikut campur tangan soal urusan BUMN. “Saya kira DPR sejauh ini telah terlalu jauh campur tangan terkait BUMN. Saya tidak mau menuduh kepentingan pribadi apalagi terkait dengan setoran atau apapun itu namanya, karena memang sulit untuk dibuktikan,” ujarnya kemarin.

Hanya saja, Bima meminta agar DPR lebih rasional bertindak.  “Yang pasti DPR mestinya yang wajar saja dalam menyikapi soal Kepmen Menteri BUMN yang terkait pengangkatan direksi itu,”tegasnya

Bahkan Bima menilai langkah DPR itu terlalu berlebihan dan telah melakukan intervensi. Padahal itu sangat teknis tentang kebijakan BUMN. “DPR itu kan lembaga politik, jadi aksi-aksinya pasti politis. Kemungkinan ada “sesuatu” di balik ramai-ramai keputusan Menteri BUMN ini juga tidak lepas dari fitrah DPR yang merupakan lembaga politik,”jelasnya.

Menurut dia, aturan pengangkatan direksi BUMN memang sudah seharusnya dilakukan seperti halnya aturan yang ada di korporat. “Pengangkatan direksi memang sebaiknya lewat rapat umum pemegang saham (RUPS). “DPR sebaiknya melakukan panggilan melalui rapat dengar pendapat atau forum lain yang memang lebih mudah dilaksanakan ketimbang interpelasi,”tegasnya

Terlalu Ambisius

Diakui Bima, kebijakan fit and proper test yang dilakukan di DPR memang berpotensi membuka celah kecurigaan mengenai kepentingan tertentu kepada pihak tertentu. “Memang kalau kita melihat hasil pemilihan direksi BUMN melalui fit and proper test harus fair. Ada yang bagus, ada yang tidak. Harus dilihat dan dipilah-pilah secara sektoral,”tegasnya

Demikian pula Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Sebastian Salam mengatakan tindakan DPR yang mengajukan hak interpelasi terhadap Dahlan terlalu ambisius.

Menurut Sebastian, secara efektifitas mengenai penunjukkan langsung maka Menteri BUMN saja yang menunjuk langsung kemudian DPR RI hanya bertugas mengawasi saja. Pemilihan direksi BUMN itu harusnya profesional dan diserahkan kepada orang yang berkompeten dibidangnya. ”DPR tidak berhak ikut campur dalam penunjukkan direksi BUMN ini, semuanya diserahkan kepada menteri BUMN saja,” ujarnya.

Kemudian Sebastian menambahkan bahwa hak interpelasi tersebut tidak diperlukan dan pemerintah tidak perlu mengkwatirkan atas hak tersebut, pemerintah hanya menjawabnya saja. “ Hak interpelasi tersebut mempunyai bobot politik yang cukup tinggi padahal sebenarnya bisa dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), dikarenakan bobot politiknya tinggi maka dilakukan interpelasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, Sebastian menjelaskan bahwa apabila dilakukan pertimbangan melalui DPR RI dalam pemilihan direksi BUMN maka akan ditakutkan akan adanya praktek titip-titip orang dari anggota DPR RI. “ sangat bijak yang dilakukan oleh menteri BUMN dengan menunjuk langsung direksi BUMN, kemudian tugas DPR RI hanya melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas dari direksi tersebut,” tambahnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Aria Bima, Anggota Komisi VI DPR RI menuturkan Keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan No. KEP-236/MBU/2011 telah melanggar peraturan. Para anggota DPR menganggap Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN telah membuat peraturan yang melanggar peraturan perundangan diatasnya.

“Menteri Negara BUMN Dahlan Iskan, sebagai pembantu Presiden, telah mengeluarkan suatu keputusan menteri yang secara substansial maupun legal-formal melanggar atau bertabrakan dengan peraturan perundangan di atasnya,” kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus inisiator pengajuan usul hak interpelasi ini kepada pers di Jakarta, pekan lalu. mohar/iwan/novi/cahyo

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…