Pemerintah Pastikan Dorong Pembiayaan dari SBN Domestik di 2020

 

 

NERACA

 

Jakarta - Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman memastikan pemerintah akan mendorong pembiayaan dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar domestik pada 2020. "Kita akan melakukan pendalaman pasar SBN domestik serta memperluas basis investor domestik," kata Luky dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Jakarta, Rabu (11/12).

Luky mengatakan upaya ini akan dilakukan sebagai mitigasi risiko dari sisi pembiayaan utang dalam menghadapi ketidakpastian global dan potensi perlambatan ekonomi. Ia menjelaskan komposisi penerbitan SBN dalam rupiah bisa mencapai 80 persen dan sisanya dalam denominasi valuta asing sebanyak 20 persen. "Penerbitan SBN dominan dalam mata uang rupiah agar tetap resilient terhadap gejolak nilai tukar. Penerbitan dalam valas seperti dolar AS, yen dan euro dilakukan sebagai pelengkap," kata Luky.

Berdasarkan jenis, penerbitan Surat Utang Negara (SUN) diproyeksikan mencapai 70 persen dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara sebanyak 30 persen pada 2020. "Lelang SUN dan SBSN masing-masing sebanyak 22-24 kali sepanjang 2020 dan dilaksanakan setiap minggu secara bergantian," kata Luky.

Luky menambahkan pemerintah juga telah berupaya mengurangi pinjaman dari lembaga donor untuk mendukung proyek pembangunan dengan menambah peran investor domestik. "Kita ingin kurangi banyak pinjaman dan mengalihkan ke SBN, makanya selain neto pinjaman kita negatif, share pinjaman terus menurun selama 10 tahun ini, dan akan berlanjut di 2020," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan pembiayaan dari SBN neto dalam APBN 2020 sebesar Rp389,3 triliun yang lebih banyak didominasi oleh obligasi pemerintah dengan tenor jangka menengah panjang. Selain itu, pemerintah masih menargetkan pinjaman neto negatif Rp37,5 triliun yang berasal dari pinjaman dalam negeri Rp1,3 triliun dan pinjaman luar negeri negatif Rp38,8 triliun. Pinjaman tersebut bersumber dari lembaga multilateral, bilateral, kreditor swasta asing dan lembaga penjamin kredit ekspor, dengan pinjaman baru rata-rata mempunyai tenor 10-15 tahun.

 

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…