Pertamina EP Rantau Field Raih Padmamitra Award

Pertamina EP Rantau Field Raih Padmamitra Award  

NERACA

Aceh - PT Pertamina EP, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di bawah pengawasan SKK Migas, mempunyai tugas mencari sumber minyak dan gas untuk mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan. Sejalan dengan hal tersebut, PT Pertamina EP juga melaksanakan kegiatan yang memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan, salah satunya melalui Asset 1 Rantau Field.

Program pemberdayaan masyarakat yang sudah dilaksanakan pun mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) melalui penghargaan Padmamitra Award yang digelar di Hotel Hermes, Sabtu (7/12). Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Rantau Field Manager Totok Parafianto. Hadir dalam acara tersebut, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh, Kepala SKPA, dan pimpinan perusahaan.

Totok mengatakan bahwa Pertamina EP Rantau Field tetap berkomitmen untuk melanjutkan program CSR di lingkungan perusahaan sehingga kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan."Kami akan bersinergi dengan pemerintah baik di kabupaten maupun di provinsi," ujarnya.

Dengan tema "Sinergitas Pemerintah dan Dunia Usaha dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial", Padmamitra Award diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Aceh diwakili oleh Dinas Sosial Aceh untuk memberikan penghargaan bagi perusahaan-perusahaan di provinsi Aceh yang telah berkomitmen dan menjalankan pembangunan kesejahteraan sosial di lingkungan sekitar perusahaan.

Pemerintah Provinsi Aceh dalam hal ini Dinas Sosial telah menyeleksi 27 perusahaan yang telah menjalankan program CSR dan terpilih 13 perusahaan yang telah menjalankan CSR dengan tujuan untuk kesejahteraan sosial di daerah masing masing.

Teuku Ahmad Dadek, Assisten 2 Provinsi NAD, mengatakan perusahaan harus melaksanakan CSR karena sesuai dengan aturan perundang-undangan namun CSR itu harus dilaksanakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar perusahaan.

Tidak hanya bersifat ‘Do Look Good’, CSR perusahaan harus bersifat pemberdayaan masyarakat sehingga masyarakat tidak bergantung pada perusahaan terus menerus. Masyarakat di sekitar perusahaan harus mampu mandiri,” ujarnya.

Amru Mahali mewakili Forum CSR Nasional menyampaikan bahwa agar CSR dapat berhasil maka butuh komitmen dari top management untuk melakukan program CSR, Sumber Daya Manusia yang fokus untuk kegiatan CSR, dan keuangan memadai untuk melaksanakan program CSR.

Dengan adanya program CSR yang berkelanjutan maka dapat mendukung perkembangan daerah dimana wilayah Perusahaan beroperasi,” ujarnya.

Rantau Field merupakan salah satu lapangan di bawah pengawasan Asset 1. Saat ini Rantau Field menghasilkan produksi minyak sebesar 3.034 BOPD dan gas sebesar 3.7 MMSCFD. Mohar

 

 

BERITA TERKAIT

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Daerah

SesKemenKopUKM Dukung Wadah GKN Kembangkan Wirausaha Berbasis Kreativitas, Inovasi, dan Teknologi Digital

NERACA Subang - Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim mendukung Organisasi Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang diharapkan…

Calon Ketua PWI Jaya Iqbal Irsyad Kuatkan Koordinasi bersama Tim

NERACA Jakarta - Calon Ketua PWI Jaya periode 2024-2029, Iqbal Irsyad, bersama Calon Ketua DKP PWI Jaya, Berman Nainggolan, serta…

Fitur Sosial Media Ada di e-Commerce, Apakah Melanggar?

NERACA Jakarta - Mendekati tenggat waktu yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yakni hingga April 2024, dikabarkan bahwa proses integrasi…